Home / Daerah

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:53 WIB

Vonis Bebas Pelaku Pemerkosaan: Satgas PPA Kabupaten Serang Tuntut Keadilan

Satgas PPA Kabupaten Serang saat konferensi pers di aula kantor DKBP3A Kabupaten Serang pada Rabu, 22 Januari 2025 I Dok. Dwi MY-BNC

Satgas PPA Kabupaten Serang saat konferensi pers di aula kantor DKBP3A Kabupaten Serang pada Rabu, 22 Januari 2025 I Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Satuan Tugas Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Kabupaten Serang menyatakan kekecewaan mendalam atas pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Vonis bebas yang dijatuhkan kepada MS (46) oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap penegakan hukum di masa depan.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula kantor Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang (DKBP3A) Kabupaten Serang, Ketua Satgas PPA Kabupaten Serang Habibah menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan tersebut mencederai rasa keadilan.

“Sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak, putusan bebas tersebut sangat mencederai rasa keadilan, menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum pelaku kekerasan seksual pada anak,” ujarnya pada Rabu, 22 Januari 2025.

Dalam putusan tersebut, Satgas PPA Kabupaten Serang juga menyoroti beberapa alasan yang menjadi dasar majelis hakim PN Serang dalam membebaskan MS dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Pj Gubernur Al Muktabar Akan Mengambil Langkah Setelah Hasil Lab Kasus Suspect Cacar Monyet di Cilegon

Salah satu yang disoroti ialah adanya perdamaian antara pelaku dan korban. Habibah menegaskan bahwa hal ini tidak relevan dijadikan alasan dalam putusan.

“Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perdamaian atau mediasi antara korban dan pelaku tidak bisa menghentikan proses hukum, meringankan hukuman, atau menghapuskan tanggung jawab pidana pelaku.

Selain itu, pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh korban juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa dan bukan delik aduan. Pencabutan BAP tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan posisi korban dalam proses hukum,” tegas Habibah.

Baca Juga :  Kebijakan WFA di Kabupaten Serang Inovasi atau Hambatan, Ini Jawaban BKPSDM

Menyikapi narasi yang menyebutkan bahwa laporan kekerasan seksual ini didasari oleh rasa cemburu korban terhadap ibu tirinya, Satgas PPA mengecam pandangan tersebut.

“Hal itu tidaklah relevan dan merendahkan martabat korban,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pandangan seperti itu berisiko mengalihkan perhatian dari substansi kasus serta memperparah beban psikologis yang dialami oleh korban.

Dengan berbagai alasan yang telah disampaikan, Habibah menegaskan dukungan Satgas PPA Kabupaten Serang terhadap langkah JPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

“Kami akan menyampaikan pernyataan sikap kepada Komisi Yudisial, menolak segala upaya yang melemahkan posisi korban kekerasan seksual pada anak, dan terus bersama-sama seluruh komponen masyarakat melindungi anak dari segala bentuk kekerasan,” tutupnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tidak Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila, 9 Lurah di Kota Serang Diberikan Sanksi Ringan

Daerah

Bukti Kinerja Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Serang Raih Gakkumdu Award 2025

Daerah

DP3AKKB Banten Lakukan Pilot Project Pendekatan Kepada 160 Anak Stunting di Provinsi Banten

Daerah

Kepala Dispora Banten Ajak ASN Dispora Jaga Netralitas di Pemilu dan Pilkada 2024

Daerah

Penyandang Disabilitas di Kota Serang Sulit Mendapat Pekerjaan

Daerah

Kota Tangerang Juara Umum POPDA XI Provinsi Banten 2024

Daerah

Andra Soni Ramaikan Pertandingan Persahabatan BangBro Badminton Triple

Daerah

Pembangunan Jembatan Bogeg dan Ciberang Sudah Memasuki Tahap Finishing