Home / Daerah

Selasa, 15 April 2025 - 18:09 WIB

DPRD Kota Serang Bahas Raperda Pengarusutamaan Gender

BagusNews.Co – DPRD Kota Serang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender.

Dalam penyampaiannya Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Muhammad Henry Saputra Bumi mengatakan Raperda pengarusutamaan gender ini untuk menjamin kesetaraan gender terhadap kontrol sumber daya yang ada.

“Memperoleh manfaat pembangunan dan pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan dan seluruh program serta kebijakan pemerintah,” ujar Henry, Selasa, 15 April 2025.

Selanjutnya, Henry menerangkan Raperda ini bertujuan untuk dapat menjamin laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam segala proses pembangunan.

Baca Juga :  Kembali Ditugaskan Sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar : Jabatan Ini Adalah Amanah

“Rancangan peraturan daerah pengararusutamaan gender ini bertujuan untuk menjamin perempuan dan laki-laki mempunyai akses dan kontrol terhadap sumber daya serta memperoleh manfaat pembangunan dan pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan, proses pembangunan dan seluruh proyek, program dan kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan raperda ini sebagai bentuk dukungan terhadap perempuan agar tidak mengalami diskriminasi dalam setiap proses pembangunan daerah.

“Kita ingin memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada perempuan agar tidak terjadi apa diskriminasi gender karena perempuan dengan laki-laki mempunyai hak dan peluang yang sama,” ucap Roni.

Baca Juga :  Tahun Politik, Pemkot Serang Gelontorkan Dana Hibah Rp3,3 Miliar untuk 53 Lembaga

Masih kata Roni, setelah ini, pihaknya akan membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda ini pengarusutaman gender dan akan disinkronisasi oleh peraturan yang lebih tinggi.

“Pasti kita akan membentuk pansus, kemudian pansus akan rapat dengan tim asistensi menyatukan pandangan, usulan dewan seperti apa dan usulan pemerintah seperti apa. Pemerintah daerah kota Serang maksudnya dan kemudian disinkronkan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelas Roni. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Transisi Perpres 35 ke 109, Pemkot Tangsel Cari Jaminan Hukum Proyek PSEL Lewat Legal Opinion Kejari

Daerah

Pembobolan ATM Bank Banten di Serang, Pelaku Masuk Melalui Atap dengan Modus Canggih

Daerah

Berhasil Jalankan Transformasi Digital, Dirut PLN Dianugerahi The Most Reputable CEO in Digital Platform

Daerah

Hari Lingkungan Hidup Sedunia Ke-52, Pemkab Serang Tanam Seribu Pohon

Daerah

Meriah! Perayaan HUT RI Gerindra Banten dengan Ragam Lomba Rakyat

Daerah

Gelar Banten Book Fair 2023, Kepala DPK Banten: Kami Buka Akses Buku untuk Masyarakat

Daerah

Ekskul Jurnalistik SMA Pesantren Unggul Al-Bayan Anyer Gelar Hunting Foto

Daerah

Cegah Calo Tiket Penyeberangan, ASDP Lakukan Pencocokan Identitas Penumpang