Home / Daerah

Selasa, 15 April 2025 - 18:09 WIB

DPRD Kota Serang Bahas Raperda Pengarusutamaan Gender

BagusNews.Co – DPRD Kota Serang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender.

Dalam penyampaiannya Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Muhammad Henry Saputra Bumi mengatakan Raperda pengarusutamaan gender ini untuk menjamin kesetaraan gender terhadap kontrol sumber daya yang ada.

“Memperoleh manfaat pembangunan dan pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan dan seluruh program serta kebijakan pemerintah,” ujar Henry, Selasa, 15 April 2025.

Selanjutnya, Henry menerangkan Raperda ini bertujuan untuk dapat menjamin laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam segala proses pembangunan.

Baca Juga :  Pemkot Serang Terapkan Tiga Langkah Taktis Tangani Banjir

“Rancangan peraturan daerah pengararusutamaan gender ini bertujuan untuk menjamin perempuan dan laki-laki mempunyai akses dan kontrol terhadap sumber daya serta memperoleh manfaat pembangunan dan pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan, proses pembangunan dan seluruh proyek, program dan kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan raperda ini sebagai bentuk dukungan terhadap perempuan agar tidak mengalami diskriminasi dalam setiap proses pembangunan daerah.

“Kita ingin memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada perempuan agar tidak terjadi apa diskriminasi gender karena perempuan dengan laki-laki mempunyai hak dan peluang yang sama,” ucap Roni.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat, Komisi I DPRD Pandeglang Tinjau Lokasi Sengketa Lahan di Cibaliung

Masih kata Roni, setelah ini, pihaknya akan membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda ini pengarusutaman gender dan akan disinkronisasi oleh peraturan yang lebih tinggi.

“Pasti kita akan membentuk pansus, kemudian pansus akan rapat dengan tim asistensi menyatukan pandangan, usulan dewan seperti apa dan usulan pemerintah seperti apa. Pemerintah daerah kota Serang maksudnya dan kemudian disinkronkan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelas Roni. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Menjadi Juri Grand Final Kang Nong Banten Tahun 2025

Daerah

Sambut HUT RI Ke-79, Karang Taruna Desa Margamulya Gelar Turnamen Sepak Bola

Daerah

Pemprov Banten Kampanyekan konsumsi pangan Beragam Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) ke Sekolah Dasar

Daerah

BPKP Banten : Efesiensi Anggaran Tak Berdampak Pada Kota Serang

Daerah

Usai Pilkada, BagusNews Terima Penghargaan dari Bawaslu Kabupaten Serang

Daerah

Jelang Nataru, Pemkab Serang Siapkan Strategi Ini untuk Wisatawan

Daerah

Safari Ramadan dan Isu Politik, Baznas Serang Pastikan Kegiatan Bersifat Netral

Daerah

Jembatan Penghubung Empat Desa di Cimanggu Runtuh, Warga Bergotong Royong