Home / Daerah

Selasa, 15 April 2025 - 18:09 WIB

DPRD Kota Serang Bahas Raperda Pengarusutamaan Gender

BagusNews.Co – DPRD Kota Serang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender.

Dalam penyampaiannya Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Muhammad Henry Saputra Bumi mengatakan Raperda pengarusutamaan gender ini untuk menjamin kesetaraan gender terhadap kontrol sumber daya yang ada.

“Memperoleh manfaat pembangunan dan pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan dan seluruh program serta kebijakan pemerintah,” ujar Henry, Selasa, 15 April 2025.

Selanjutnya, Henry menerangkan Raperda ini bertujuan untuk dapat menjamin laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam segala proses pembangunan.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Sekolah, Bupati Pandeglang Sidak SMPN 1 Karang Tanjung

“Rancangan peraturan daerah pengararusutamaan gender ini bertujuan untuk menjamin perempuan dan laki-laki mempunyai akses dan kontrol terhadap sumber daya serta memperoleh manfaat pembangunan dan pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan, proses pembangunan dan seluruh proyek, program dan kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan raperda ini sebagai bentuk dukungan terhadap perempuan agar tidak mengalami diskriminasi dalam setiap proses pembangunan daerah.

“Kita ingin memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada perempuan agar tidak terjadi apa diskriminasi gender karena perempuan dengan laki-laki mempunyai hak dan peluang yang sama,” ucap Roni.

Baca Juga :  Tidak Masuk Dalam APBD 2025, 2 Sekolah di Kota Serang Alami Rusak Berat

Masih kata Roni, setelah ini, pihaknya akan membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda ini pengarusutaman gender dan akan disinkronisasi oleh peraturan yang lebih tinggi.

“Pasti kita akan membentuk pansus, kemudian pansus akan rapat dengan tim asistensi menyatukan pandangan, usulan dewan seperti apa dan usulan pemerintah seperti apa. Pemerintah daerah kota Serang maksudnya dan kemudian disinkronkan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelas Roni. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Andra Soni Harap Provinsi Banten Pertahankan Tradisi Juara di Pornas Korpri 2025

Daerah

Zakiyah Tekankan Pentingnya Sinergi dalam Penyusunan RPJMD 2025-2029

Daerah

Wujudkan Generasi Emas 2045, Ini Tips Bagi Generasi Muda

Daerah

Libur Lebaran Jadi Harapan Para Pedagang di Pantai

Daerah

Antisipasi Petugas Pemilu Kelelahan, Puskesmas Pontang Siaga 24 Jam

Daerah

Banten Akan Jadi Tuan Rumah Peluncuran Gerakan Lansia Berdaya

Daerah

Realisasi Investasi Banten 2025 Tembus Rp130,2 Triliun, Kepala DPMPTSP Virgojanti : Serap 214 Ribu Tenaga Kerja

Daerah

Pemkot Tangsel Salurkan Bantuan Rp405 Juta bagi Guru Mengaji dan Imam Masjid