Home / Daerah / Nasional

Jumat, 12 Mei 2023 - 14:45 WIB

Kembali Ditugaskan Sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar : Jabatan Ini Adalah Amanah

Al Muktabar Kembali Mendapatkan Tugas Sebagai Pj Gubernur Banten | Dokumen Biro Adpimpro Setda Banten

Al Muktabar Kembali Mendapatkan Tugas Sebagai Pj Gubernur Banten | Dokumen Biro Adpimpro Setda Banten

BagusNews.Co – Al Muktabar kembali mendapatkan penugasan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten paling lama selama 1 tahun kedepan hingga 12 Mei 2024 yang akan datang, perpanjangan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden No. 39 / P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

“Saya menerima perpanjangan Keputusan Presiden tentang sebagai Pj Gubernur Banten,” ungkap Al Muktabar usai menerima Keppres yang diserahkan langsung oleh Mendagri M Tito Karnavian, di Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/5/2023).

Dikatakannya, terdapat beberapa arahan yang disampaikan diantaranya untuk terus meningkatkan capaian kinerja kedepannya.

Baca Juga :  Awasi Coklit Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Serang: Jangan Ada Joki

“Arahannya semua yang kita lakukan untuk terus ditingkatkan dan harapannya semakin baik,” katanya.

Dalam amanah Mendagri, kata Al Muktabar, meminta kepada Pj Gubernur untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Serta mampu mempertahankan semua capaian yang telah diraih selama setahun menjabat sebagai Pj Gubernur.

“Yang sudah di capai harus ditingkatkan lagi, kemudian reformasi birokrasi berdampak itu harus di tingkatkan dan mudah-mudahan kita bisa melaksanakan tugas-tugas itu dengan sebaiknya,” imbuhnya.

Al Muktabar mengungkapkan, jabatan Pj Gubernur tersebut merupakan sebuah amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh Presiden. Sehingga dirinya akan menjunjung tinggi atas amanah yang telah diberikan tersebut.

Baca Juga :  Provinsi Layak Anak Dengan Catatan

“Jabatan ini adalah amanah, kita akan melaksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas yang kita miliki dan kewenangan yang ada,” tandasnya.

Sebagai informasi, penyerahan SK perpanjangan itu dilakukan setelah pelantikan Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah dan Pj Gubernur Provinsi Gorontalo Ismail Pakaya. Selain Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, penyerahan SK perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penerimaan Pajak Triwulan Pertama Kota Serang Capai Rp41,5 Miliar

Daerah

Tahapan Dimulai November 2023, Pemkot Serang Siapkan Rp35,2 Miliar untuk Pilkada 2024

Daerah

Lurah Pondok Jaya Sebut Selain Kantornya, Tiga Kelurahan Lain Pernah Terjadi Pembobolan

Daerah

Seba Baduy 2024, Ini Kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar 

Daerah

Peringati Maulid Nabi di Puloampel dan Bojonegara, Zakiyah-Najib Boyong Pasha Ungu

Daerah

Andika Hazrumy Sabet Gelar Politisi Terpopuler di Ajang Golkar Award 2023

Daerah

Resmikan Pustu dan Kantor Kelurahan Kiara, Walikota Serang: Tingkatkan Pelayanan Publik

Daerah

Warga dan Kampung Siaga Bencana Kecamatan Angsana Rehabilitasi Rumah Ibu Maarti