Home / Daerah / Nasional

Jumat, 12 Mei 2023 - 14:45 WIB

Kembali Ditugaskan Sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar : Jabatan Ini Adalah Amanah

Al Muktabar Kembali Mendapatkan Tugas Sebagai Pj Gubernur Banten | Dokumen Biro Adpimpro Setda Banten

Al Muktabar Kembali Mendapatkan Tugas Sebagai Pj Gubernur Banten | Dokumen Biro Adpimpro Setda Banten

BagusNews.Co – Al Muktabar kembali mendapatkan penugasan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten paling lama selama 1 tahun kedepan hingga 12 Mei 2024 yang akan datang, perpanjangan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden No. 39 / P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

“Saya menerima perpanjangan Keputusan Presiden tentang sebagai Pj Gubernur Banten,” ungkap Al Muktabar usai menerima Keppres yang diserahkan langsung oleh Mendagri M Tito Karnavian, di Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/5/2023).

Dikatakannya, terdapat beberapa arahan yang disampaikan diantaranya untuk terus meningkatkan capaian kinerja kedepannya.

Baca Juga :  Dalam Forum Konsultasi Publik RPJPD, Wakil Ketua DPRD Banten Harapkan Pembangunan Banten Emas Terealisasi

“Arahannya semua yang kita lakukan untuk terus ditingkatkan dan harapannya semakin baik,” katanya.

Dalam amanah Mendagri, kata Al Muktabar, meminta kepada Pj Gubernur untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Serta mampu mempertahankan semua capaian yang telah diraih selama setahun menjabat sebagai Pj Gubernur.

“Yang sudah di capai harus ditingkatkan lagi, kemudian reformasi birokrasi berdampak itu harus di tingkatkan dan mudah-mudahan kita bisa melaksanakan tugas-tugas itu dengan sebaiknya,” imbuhnya.

Al Muktabar mengungkapkan, jabatan Pj Gubernur tersebut merupakan sebuah amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh Presiden. Sehingga dirinya akan menjunjung tinggi atas amanah yang telah diberikan tersebut.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Kota Serang Awasi Pelaksanaan PPDB 2024

“Jabatan ini adalah amanah, kita akan melaksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas yang kita miliki dan kewenangan yang ada,” tandasnya.

Sebagai informasi, penyerahan SK perpanjangan itu dilakukan setelah pelantikan Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah dan Pj Gubernur Provinsi Gorontalo Ismail Pakaya. Selain Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, penyerahan SK perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

13 Ruas Jalan Ini Menjadi Wewenang Pemprov Banten

Daerah

Dorong Pemberdayaan Teman-TemanDisabilitas, Pemprov Banten Gulirkan Program Pelatihan dan Bantuan

Daerah

Pemprov Banten Dorong Pengukuatan Ekspansi Usaha Bank Banten

Daerah

Hari Terakhir Roadshow Bus KPK di Kota Serang, Masyarakat Tandatangani Komitmen Melawan Korupsi

Nasional

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak Mengikuti Rakernas 2023 Bersama Jaksa Agung

Daerah

Dindikbud Cilegon Luncurkan Unit Layanan Disabilitas, Siswa SKh Nyanyikan Lagu Jangan Menyerah

Daerah

Al Muktabar Ajak Orang Tua Perhatikan Asupan Nutrisi Untuk Tumbuh Kembang Sang Buah Hati

Daerah

Al Muktabar Raih Penghargaan Dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten