BagusNews.Co – Sebanyak 395 surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang dimusnahkan.
Langkah tersebut diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang diambil untuk memastikan bahwa semua persiapan menjelang PSU berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemusnahan yang dilaksanakan di gudang logistik KPU pada Jumat, 18 April 2025, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menjelaskan, keputusan ini diambil karena adanya kelebihan surat suara serta beberapa unit yang dalam kondisi rusak.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan kelebihan surat suara sebanyak 395 surat suara, ada yang kondisinya baik ada yang kondisinya rusak,” ungkap Nasehudin.
Nasehudin menekankan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Dari total surat suara yang dimusnahkan, terdapat 32 lembar yang dinyatakan rusak, sedangkan 363 lembar merupakan kelebihan.
“Karena ini berdasarkan ketentuan sesuai surat suara kelebihan, surat suara itu harus dimusnahkan kemudian surat suara yang dibutuhkan oleh kita untuk PSU di sejumlah TPS atau 2.355 ini semuanya sudah terpenuhi,” jelasnya.
PSU dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025 dan KPU telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan hati-hati.
Nasehudin menyatakan bahwa pada hari pemungutan suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan membuka kotak suara yang telah disegel untuk melakukan perhitungan ulang.
“Oleh karenanya nanti surat suara pada besok nanti pada hari H, 19 April, ketika akan melaksanakan pembukaan prosesi pemungutan suara SOP-nya adalah KPPS membuka kotak yang sudah bersegel itu untuk dihitung ulang,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jumlah surat suara yang harus dipersiapkan telah ditambah sebesar 2,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jumlahnya harus sesuai dan ditambah DPT 2,5 persen itu memang benar adanya,” pungkas Nasehudin. (Red/Dwi)