Home / Daerah / Politik

Jumat, 18 April 2025 - 19:15 WIB

Bersih-bersih Sebelum PSU, KPU Kabupaten Serang Lakukan Pemusnahan Surat Suara

Pemusnahan 395 surat suara di gudang logistik KPU Kabupaten Serang l Dwi MY-BNC

Pemusnahan 395 surat suara di gudang logistik KPU Kabupaten Serang l Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Sebanyak 395 surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang dimusnahkan.

Langkah tersebut diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang diambil untuk memastikan bahwa semua persiapan menjelang PSU berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemusnahan yang dilaksanakan di gudang logistik KPU pada Jumat, 18 April 2025, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menjelaskan, keputusan ini diambil karena adanya kelebihan surat suara serta beberapa unit yang dalam kondisi rusak.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan kelebihan surat suara sebanyak 395 surat suara, ada yang kondisinya baik ada yang kondisinya rusak,” ungkap Nasehudin.

Baca Juga :  Zakiyah Diminta Pidato, KPU Kabupaten Serang Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Besok

Nasehudin menekankan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Dari total surat suara yang dimusnahkan, terdapat 32 lembar yang dinyatakan rusak, sedangkan 363 lembar merupakan kelebihan.

“Karena ini berdasarkan ketentuan sesuai surat suara kelebihan, surat suara itu harus dimusnahkan kemudian surat suara yang dibutuhkan oleh kita untuk PSU di sejumlah TPS atau 2.355 ini semuanya sudah terpenuhi,” jelasnya.

PSU dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025 dan KPU telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan hati-hati.

Nasehudin menyatakan bahwa pada hari pemungutan suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan membuka kotak suara yang telah disegel untuk melakukan perhitungan ulang.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Serang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

“Oleh karenanya nanti surat suara pada besok nanti pada hari H, 19 April, ketika akan melaksanakan pembukaan prosesi pemungutan suara SOP-nya adalah KPPS membuka kotak yang sudah bersegel itu untuk dihitung ulang,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jumlah surat suara yang harus dipersiapkan telah ditambah sebesar 2,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jumlahnya harus sesuai dan ditambah DPT 2,5 persen itu memang benar adanya,” pungkas Nasehudin. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bawaslu Siap Awasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang

Politik

Ajak Masyarakat Datang ke TPS, Andra Soni : Mencari Pemimpin Terbaik Sesuai Hati Nurani

Daerah

Dikawal Relawan BISON, Andra Soni Blusukan di Kota Tangerang dan Tangsel

Daerah

BPBD Banten Tingkatkan Strategi Peringatan Early Warning

Daerah

Gandeng Kemenkumham, Pemkab Serang Cegah Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Daerah

Tidak Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila, 9 Lurah di Kota Serang Diberikan Sanksi Ringan

Daerah

Debat Kedua Pilkada Kabupaten Serang di Kompas TV, Ini Aturannya

Daerah

Pemkot Serang Siapkan Wisata Olahraga Paralayang di Kelurahan Cibendung, Taktakan