Home / Daerah / Politik

Jumat, 18 April 2025 - 19:15 WIB

Bersih-bersih Sebelum PSU, KPU Kabupaten Serang Lakukan Pemusnahan Surat Suara

Pemusnahan 395 surat suara di gudang logistik KPU Kabupaten Serang l Dwi MY-BNC

Pemusnahan 395 surat suara di gudang logistik KPU Kabupaten Serang l Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Sebanyak 395 surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang dimusnahkan.

Langkah tersebut diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang diambil untuk memastikan bahwa semua persiapan menjelang PSU berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemusnahan yang dilaksanakan di gudang logistik KPU pada Jumat, 18 April 2025, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menjelaskan, keputusan ini diambil karena adanya kelebihan surat suara serta beberapa unit yang dalam kondisi rusak.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan kelebihan surat suara sebanyak 395 surat suara, ada yang kondisinya baik ada yang kondisinya rusak,” ungkap Nasehudin.

Baca Juga :  Paparkan Visi Misi, Andika-Nanang Siap Wujudkan Kabupaten Serang yang Mandiri dan Berkelanjutan

Nasehudin menekankan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Dari total surat suara yang dimusnahkan, terdapat 32 lembar yang dinyatakan rusak, sedangkan 363 lembar merupakan kelebihan.

“Karena ini berdasarkan ketentuan sesuai surat suara kelebihan, surat suara itu harus dimusnahkan kemudian surat suara yang dibutuhkan oleh kita untuk PSU di sejumlah TPS atau 2.355 ini semuanya sudah terpenuhi,” jelasnya.

PSU dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025 dan KPU telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan hati-hati.

Nasehudin menyatakan bahwa pada hari pemungutan suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan membuka kotak suara yang telah disegel untuk melakukan perhitungan ulang.

Baca Juga :  Masuki Tahapan Kampanye, KPU Banten Minta Peserta Pilkada Jauhi Hoax hingga Politik Uang

“Oleh karenanya nanti surat suara pada besok nanti pada hari H, 19 April, ketika akan melaksanakan pembukaan prosesi pemungutan suara SOP-nya adalah KPPS membuka kotak yang sudah bersegel itu untuk dihitung ulang,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jumlah surat suara yang harus dipersiapkan telah ditambah sebesar 2,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jumlahnya harus sesuai dan ditambah DPT 2,5 persen itu memang benar adanya,” pungkas Nasehudin. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Andra Soni Targetkan Tahun 2025 Tidak Ada Lagi Sekolah Filial Kewenangan Pemprov Banten

Daerah

Mak Ganjar Latih Ibu-Ibu Cara Membuat Pisang Cokelat dan Nugget di Lebak

Daerah

Masuk Kawasan Stadion Maulana Yusuf Ciceri Dikenakan Tiket Parkir, Motor Rp2.000 dan Mobil Rp3.000

Daerah

Raih Penghargaan dari BKKBN Banten, Andra Soni : Tangani Stunting Harus Diiringi dengan Penyelesaian Kesehatan Ibu

Daerah

Hadiri Bimtek Seni Menjahit dan Kerajinan, Tine Al Muktabar: Menguatkan Ketahanan Ekonomi Keluarga

Politik

Jelang Debat Publik, Calon Bupati Serang Andika Hazrumy Ungkap Pentingnya Masyarakat Pahami Program Paslon

Daerah

Videonya Viral, Tiktoker Milenial Ini Akhirnya Bertemu Ganjar Pranowo

Daerah

Andra Soni : Gairah Dunia Usaha Harus Kita Bangkitkan