Home / Daerah

Jumat, 14 April 2023 - 10:48 WIB

Pemkot Serang Bongkar Tempat Hiburan Malam Berkedok Bengkel

BagusNews.Co – Bulan suci ramadan menjadi momentum bagi Pemkot Serang untuk lebih menjaga masyarakat dari kegiatan yang melanggar hukum.

Salah satu yang menjadi pekerjaan rumah Pemkot Serang adalah masih banyaknya tempat hiburan malam (THM) tak berizin, yang masih beroperasi di bulan suci ramadan.

Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam berkedok bengkel, Pemkot Serang langsung mengambil tindakan tegas melakukan pembongkaran.

Dipimpin langsung Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin,Pemkot Serang membongkar sedikitnya lima bangunan liar di Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Untuk melakukan pembongkaran Tempat Hiburan Malam berkedok bengkel tersebut, Pemkot Serang tidak hanya mengerahkan Satpol PP dan alat berat, namun juga dibantu polisi, dan TNI serta warga sekitar.

Baca Juga :  Pemindahan RKUD Ke Bank Banten Masih Alot, Pemkot Serang : Terutama Integrasi Sistem

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, ada lima bangunan liar yang dijasikan Tempat Hiburan yang dibongkar petugas, menindaklanjuti aduan langsung dari warga setempat.

“Pembongkaran ini kita lakukan berkat adanya aduan langsung dari warga setempat tentang keberadaan THM. Selain tak berizin, keberadaan THM telah meresahkan masyarakat di bulan ramadan,” kata Subadri kepada wartawan, Kamis, 13 April 2023.

Sebelum melakukan pembongkaran, lanjut Subadri, pihaknya sudah lakukan pendekatan secara persuasif, agar para pelanggar Perda ini mematuhi aturan.

“Namun rupanya mereka tidak pernah mengindahkan apa yang sudah kita lakukan, ketika sudah di tegur dua atau tiga hari mereka beroperasi kembali ya kita bongkar,” tuturnya.

Baca Juga :  Langkah Adaptasi terhadap Kebijakan Pusat, Pemkab Serang Tinjau Kembali RTRW

Subadri berharap, partisipasi masyarakat untuk aktif melaporkan bila masih ada Tempat Hiburan Malam tak berizin yang masih beroperasi di Kota Serang.

“Pemkot Serang tidak akan sembarangan memberikan izin pada usaha tempat hiburan malam, bila ada pihak yang membuka usaha tanpa izin akan kita tindak tegas,” pungkas Subadri

Sementara Asda I Pemkot Serang Subagyo menambahkan, pembongkaran ini sudah melalui berbagai tahapan seperti teguran sampai dengan pengosongan, tetapi tidak pernah digubris oleh pemilik bangunan tersebut.

“Dari kelima bangunan yang dijadikan THM tersebut, nyaris tidak memiliki izin satu pun dari Pemkot Serang. Tahapan-tahapan sudah kita lakukan, namun tetap saja pemilik bangunan itu tidak mengindahkan,” katanya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kota Serang Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Daerah

Pemkot Tangsel Salurkan Bantuan Rp405 Juta bagi Guru Mengaji dan Imam Masjid

Daerah

Tingkatkan Layanan Publik, Pemkot Cilegon Dorong Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Daerah

KORPRI Run Menuju Pornas Korpri 2025, Sekda Provinsi Banten Deden : Tingkatkan Okupansi Hotel Kawasan Anyer

Daerah

Refleksi 1 Tahun Dewi-Iing di Pandeglang, Mahasiswa Soroti Sektor Pendidikan

Daerah

PSU Pilkada Kabupaten Serang, KPU Siap Laksanakan Instruksi MK

Daerah

PLN Sukses Konversi 1.000 Kompor LPG ke Kompor Induksi

Daerah

Dinsos Kota Serang Minta Warga Reaktivasi Kembali BPJS PBI yang Dinonaktifkan