BagusNews.Co – Bulan suci ramadan menjadi momentum bagi Pemkot Serang untuk lebih menjaga masyarakat dari kegiatan yang melanggar hukum.
Salah satu yang menjadi pekerjaan rumah Pemkot Serang adalah masih banyaknya tempat hiburan malam (THM) tak berizin, yang masih beroperasi di bulan suci ramadan.
Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam berkedok bengkel, Pemkot Serang langsung mengambil tindakan tegas melakukan pembongkaran.
Dipimpin langsung Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin,Pemkot Serang membongkar sedikitnya lima bangunan liar di Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Untuk melakukan pembongkaran Tempat Hiburan Malam berkedok bengkel tersebut, Pemkot Serang tidak hanya mengerahkan Satpol PP dan alat berat, namun juga dibantu polisi, dan TNI serta warga sekitar.
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, ada lima bangunan liar yang dijasikan Tempat Hiburan yang dibongkar petugas, menindaklanjuti aduan langsung dari warga setempat.
“Pembongkaran ini kita lakukan berkat adanya aduan langsung dari warga setempat tentang keberadaan THM. Selain tak berizin, keberadaan THM telah meresahkan masyarakat di bulan ramadan,” kata Subadri kepada wartawan, Kamis, 13 April 2023.
Sebelum melakukan pembongkaran, lanjut Subadri, pihaknya sudah lakukan pendekatan secara persuasif, agar para pelanggar Perda ini mematuhi aturan.
“Namun rupanya mereka tidak pernah mengindahkan apa yang sudah kita lakukan, ketika sudah di tegur dua atau tiga hari mereka beroperasi kembali ya kita bongkar,” tuturnya.
Subadri berharap, partisipasi masyarakat untuk aktif melaporkan bila masih ada Tempat Hiburan Malam tak berizin yang masih beroperasi di Kota Serang.
“Pemkot Serang tidak akan sembarangan memberikan izin pada usaha tempat hiburan malam, bila ada pihak yang membuka usaha tanpa izin akan kita tindak tegas,” pungkas Subadri
Sementara Asda I Pemkot Serang Subagyo menambahkan, pembongkaran ini sudah melalui berbagai tahapan seperti teguran sampai dengan pengosongan, tetapi tidak pernah digubris oleh pemilik bangunan tersebut.
“Dari kelima bangunan yang dijadikan THM tersebut, nyaris tidak memiliki izin satu pun dari Pemkot Serang. Tahapan-tahapan sudah kita lakukan, namun tetap saja pemilik bangunan itu tidak mengindahkan,” katanya. (Red/Misbah)