Home / Daerah / Pendidikan

Selasa, 22 April 2025 - 17:34 WIB

Kisruh Seragam Batik di SMAN 14 Pandeglang, Wali Murid Minta Penjelasan dan Transparansi

Gedung SMAN 14 Pandeglang | Dok. Guntur-BNC

Gedung SMAN 14 Pandeglang | Dok. Guntur-BNC

BagusNews.Co – Para wali murid di SMAN 14 Pandeglang mempermasalahkan penyerahan seragam batik yang belum juga dilakukan.

Meskipun pembayaran untuk seragam tersebut telah diselesaikan sejak 18 Juli 2024, para orangtua merasa kebingungan dan kecewa dengan proses yang berlarut-larut ini.

Salah satu wali murid, Tb. Rizki, tidak segan untuk meluapkan keluh kesalnya kepada BagusNews.Co pada Kamis, 17 April 2024.

Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah memberlakukan syarat yang dianggap aneh untuk mendapatkan seragam batik.

“Adik saya belum bisa mengambil baju batik, padahal bayaran lunas. Syarat buat mengambilnya sih dari sekolah harus ikut studi penelitian ke Baduy dulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Belum Lama Direnovasi, Atap SDN Budimulya Ambrol Saat Kegiatan Belajar

Rizki juga menyoroti ketidakcocokan antara syarat mengikuti penelitian tersebut dengan penerimaan seragam.

“Maksudnya, apa relevansinya antara studi penelitian sama seragam?” tuturnya, mempertanyakan logika di balik kebijakan tersebut.

Rini, Humas di SMAN 14 Pandeglang, memberikan penjelasan tentang kabar tersebut kepada BagusNews.Co.

Ia menjelaskan bahwa telah terjadi rapat antara pihak sekolah dan wali murid, yang menghasilkan kesepakatan mengenai beberapa pembayaran yang termasuk biaya seragam dan atribut yang totalnya mencapai Rp500 ribu.

Selain itu, disepakati juga sumbangan renovasi pagar atau bangunan sebesar Rp200 ribu serta biaya studi penelitian ke Baduy sebesar Rp400 ribu.

Baca Juga :  Dindikbud Kabupaten Serang Hanya Akan Perbaiki 20 Ruang Kelas Rusak Berat, Sisanya Minta Bantuan Pusat

“Semuanya sesuai kesepakatan rapat, Mas. Jadi, baju memang diberikan setelah semuanya lunas,” ujarnya pada Selasa, 22 April 2025.

Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa partisipasi dalam studi penelitian ke Baduy tidak bersifat wajib. Orang tua yang merasa keberatan untuk mengikuti dapat menginformasikan ke pihak sekolah.

“Enggak wajib, Mas. Kalau memang enggak bisa karena hal apapun, boleh izin dan konfirmasi ke sekolah,” tambahnya, berusaha menenangkan kekhawatiran para orang tua.

Rini juga mengimbau kepada wali murid untuk datang langsung ke sekolah jika ada hal yang kurang dipahami, demi menghindari kesalahpahaman yang lebih jauh. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Daerah

KPU Kabupaten Serang Serahkan SK Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil PSU ke Dewan

Daerah

DPMD Sebut Masih Banyak Desa di Kabupaten Serang Belum Miliki Kantor Resmi

Daerah

Ramadan Lebih Mudah, Warga Tangerang Nikmati Sembako Harga Miring

Daerah

Bupati Serang Minta OPD Tingkatkan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Melaunching Penghapusan Denda PKB dan BBNKB Hingga Akhir Tahun 2022

Daerah

Menjelang Idhul Adha, Pj Gubernur Al Muktabar Kendalikan Penyebaran PMK di Provinsi Banten

Daerah

Tim SAR Temukan Korban Tenggelam di Pantai Cibaru dalam Kondisi Meninggal Dunia

Daerah

Bawaslu Banten Launching Pemetaan Kerawanan pada Pilkada Serentak 2024