Home / Daerah / Pendidikan

Selasa, 22 April 2025 - 17:34 WIB

Kisruh Seragam Batik di SMAN 14 Pandeglang, Wali Murid Minta Penjelasan dan Transparansi

Gedung SMAN 14 Pandeglang | Dok. Guntur-BNC

Gedung SMAN 14 Pandeglang | Dok. Guntur-BNC

BagusNews.Co – Para wali murid di SMAN 14 Pandeglang mempermasalahkan penyerahan seragam batik yang belum juga dilakukan.

Meskipun pembayaran untuk seragam tersebut telah diselesaikan sejak 18 Juli 2024, para orangtua merasa kebingungan dan kecewa dengan proses yang berlarut-larut ini.

Salah satu wali murid, Tb. Rizki, tidak segan untuk meluapkan keluh kesalnya kepada BagusNews.Co pada Kamis, 17 April 2024.

Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah memberlakukan syarat yang dianggap aneh untuk mendapatkan seragam batik.

“Adik saya belum bisa mengambil baju batik, padahal bayaran lunas. Syarat buat mengambilnya sih dari sekolah harus ikut studi penelitian ke Baduy dulu,” ujarnya.

Baca Juga :  ‎Siswa SDN Ciputat Kota Serang Dialihkan Belajar di Rumah, Usai Dilanda Banjir

Rizki juga menyoroti ketidakcocokan antara syarat mengikuti penelitian tersebut dengan penerimaan seragam.

“Maksudnya, apa relevansinya antara studi penelitian sama seragam?” tuturnya, mempertanyakan logika di balik kebijakan tersebut.

Rini, Humas di SMAN 14 Pandeglang, memberikan penjelasan tentang kabar tersebut kepada BagusNews.Co.

Ia menjelaskan bahwa telah terjadi rapat antara pihak sekolah dan wali murid, yang menghasilkan kesepakatan mengenai beberapa pembayaran yang termasuk biaya seragam dan atribut yang totalnya mencapai Rp500 ribu.

Selain itu, disepakati juga sumbangan renovasi pagar atau bangunan sebesar Rp200 ribu serta biaya studi penelitian ke Baduy sebesar Rp400 ribu.

Baca Juga :  Percepatan Pengentasan Kemiskinan, BP Taskin Launching Program SiTaskin di Pandeglang

“Semuanya sesuai kesepakatan rapat, Mas. Jadi, baju memang diberikan setelah semuanya lunas,” ujarnya pada Selasa, 22 April 2025.

Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa partisipasi dalam studi penelitian ke Baduy tidak bersifat wajib. Orang tua yang merasa keberatan untuk mengikuti dapat menginformasikan ke pihak sekolah.

“Enggak wajib, Mas. Kalau memang enggak bisa karena hal apapun, boleh izin dan konfirmasi ke sekolah,” tambahnya, berusaha menenangkan kekhawatiran para orang tua.

Rini juga mengimbau kepada wali murid untuk datang langsung ke sekolah jika ada hal yang kurang dipahami, demi menghindari kesalahpahaman yang lebih jauh. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Daerah

‎Dindikbud Kota Serang Ungkap Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Nunggak

Daerah

Pemprov Banten Lakukan MoU Dengan 7 Rumah Sakit Guna Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Daerah

Kontruksi Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1B CBD-Legok Ditarget Rampung Tahun 2023

Daerah

Pemkab Serang Gelar Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik

Daerah

Sebanyak 1.100 Kepala Sekolah se-Kota Serang Hadiri Istighosah dan Resolusi Pendidikan

Daerah

DPK Banten Launching Logo Baru Perpustakaan Daerah Provinsi Banten

Daerah

Pemprov Banten Gelar Program Mudik Gratis 2026, Sediakan 20 Bus untuk 900 Pemudik

Daerah

Peringatan Nuzulul Qur’an, Pemkab Pandeglang Gelar Santunan Yatim Piatu Hingga Mengajian Bersama