Home / Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 15:34 WIB

‎Dindikbud Kota Serang Ungkap Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu Nunggak

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tubagus Agus Suryadin I Dok. Roy-BNC

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tubagus Agus Suryadin I Dok. Roy-BNC

‎BagusNews.Co – Persoalan keterlambatan pembayaran gaji yang menimpa ratusan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang terus mendapat perhatian.

Sekretaris Dindikbud Kota Serang, Tubagus Agus Suryadin, menguraikan penyebab terjadinya tunggakan sekaligus menjelaskan skema dan langkah penyelesaian yang sedang diupayakan pemerintah daerah.

‎Menurut dia, informasi mengenai adanya tunggakan pembayaran gaji khususnya bagi tenaga yang telah memiliki sertifikasi pendidik memang telah diterima pihaknya. Permasalahan ini bermula dari perubahan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait sumber pendanaan.

‎”Awalnya pembayaran gaji dapat bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun kemudian muncul ketentuan yang melarang penggunaan dana tersebut untuk keperluan tersebut. Meskipun saat ini sudah ada kebijakan relaksasi yang mengizinkan kembali, proses penyesuaian dan pendataan membutuhkan waktu,” jelas Agus kepada wartawan, Selasa, 28 April 2026.

‎Agus menambahkan, untuk mempercepat penyelesaian, pihaknya terus melakukan komunikasi intensif dengan para tenaga PPPK paruh waktu guna melengkapi data yang diperlukan.

Data tersebut nantinya akan disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diproses pencairannya melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎Dari hasil pendataan sementara, jumlah tenaga PPPK paruh waktu yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan telah memiliki sertifikasi pendidik mencapai sekitar 320 orang. Namun, besaran yang telah dibayarkan maupun jangka waktu keterlambatan tidak seragam untuk semua tenaga kerja.

‎”Yang jelas, dari besaran yang seharusnya diterima, baru dibayarkan sebesar Rp130.000 untuk setiap orang. Adapun jangka waktu tunggakannya juga bervariasi, ada yang menunggak selama satu bulan, ada pula yang mencapai dua bulan,” papar Agus.

‎Terkait total nilai dana yang harus disiapkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut, ia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penghitungan ulang secara teliti guna menghindari kesalahan perhitungan.

‎”Kami masih melakukan pengecekan dan penghitungan kembali agar tidak terjadi kekeliruan data maupun nilai anggaran,” tegasnya.

‎Salah satu kendala utama yang memperlambat proses pembayaran adalah ketidakrapihan data akibat perpindahan tugas tenaga pendidik yang tidak disampaikan secara resmi kepada instansi terkait.

‎Agus menyebutkan bahwa tidak jarang tenaga pendidik berpindah tempat bertugas dari satu sekolah ke sekolah lain tanpa pemberitahuan kepada Dindikbud.

‎Perpindahan tersebut umumnya didasarkan pada pertimbangan besaran dana operasional sekolah yang memengaruhi nilai pendapatan yang diterima. Akibatnya, Dindikbud kesulitan melakukan pendataan yang akurat mengenai penempatan dan hak keuangan masing-masing tenaga kerja.

‎”Kondisi ini menyulitkan kami dalam menyusun data yang valid. Akhirnya, proses pencairan dana pun menjadi terhambat. Padahal secara peraturan, perpindahan tempat tugas tidak dapat dilakukan secara sembarangan,” jelasnya.

‎Atas permasalahan tersebut, telah ditetapkan aturan baru yang mewajibkan setiap tenaga pendidik yang hendak berpindah tugas harus menunggu paling singkat satu tahun sejak ditetapkan surat keputusan penempatan. Aturan ini disepakati bersama dan telah ditegaskan kembali oleh pihak Inspektorat Daerah.

‎”Walaupun merasa besaran pendapatannya lebih kecil, tenaga pendidik diminta bersabar dan menunggu hingga masa penempatan satu tahun terpenuhi. Setelah itu, proses perpindahan dapat diproses dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” tambah Agus.

Agus juga menjelaskan ketentuan besaran gaji yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal). Berdasarkan aturan tersebut, nilai pendapatan yang diterima tenaga PPPK paruh waktu memiliki rentang yang disesuaikan dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan, dengan nilai paling rendah sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Baca Juga :  Perluas Kolaborasi, BWA Fasilitasi Pelatihan Kerja hingga Pasien Rujukan untuk Warga Kota Serang

‎”Ada yang menerima Rp1.000.000, ada yang Rp1.250.000, dan ada pula yang mencapai Rp2.000.000, semuanya disesuaikan dengan kualifikasi masing-masing. Namun dipastikan, tidak ada yang menerima di bawah angka Rp1.000.000,” jelasnya.

‎Sementara itu, skema pembayaran dilakukan dengan menggabungkan dua sumber pendanaan, yaitu dana BOS dan anggaran APBD. Besaran yang bersumber dari masing-masing dana disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan yang berlaku, sehingga total yang diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

‎”Sebagai contoh, jika dana yang bersumber dari BOS sebesar Rp300.000, maka sisanya sebesar Rp700.000 akan ditambahkan dari APBD. Demikian pula sebaliknya, sehingga total yang diterima tetap sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati,” pungkasnya. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tinawati Minta Guru PAUD Terus Kembangkan Stimulasi Anak Usia Dini

Daerah

Tiga Bulan Memimpin Banten, Fraksi PDIP Ingatkan Penjabat Gubernur Al Muktabar

Daerah

Program Reforma Agraria Berikan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

Daerah

Realisasi Pendapatan Baru Mencapai 78,9 Persen, Tempatkan Banten Diurutan Ke-14 Secara Nasional

Daerah

Kasus Campak Meningkat, Dinkes Kota Tangerang Dorong Imunisasi Lengkap Anak

Daerah

Datangi Kantor BKPSDM, DPRD Kota Serang Tekankan Pentingnya Manajemen Talenta dalam Pengelolaan ASN

Daerah

Pemprov Banten Didorong Gagas Festival Transparansi Anggaran Dalam Bentuk Pemberantasan Korupsi

Daerah

Dongkrak IPLM Provinsi Banten, Serang Book Party Desak Literasi Jadi Tema Debat Pilkada