Home / Daerah / Politik

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:50 WIB

Penetapan Bupati Serang Terpilih Tunggu MK Rilis BRPK MK

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih masih tertunda karena KPU Kabupaten Serang belum menerima buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengimbau masyarakat untuk bersabar menanti pengumuman paslon terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi kepada BagusNews.Co melalui sambungan telepon, Selasa, 6 Mei 2025.

“Kami minta kepada publik untuk bersabar sehingga seluruh tahapan nya berjalan lancar. Karena kami pun masih menunggu BRPK dari MK itu keluar,” ujar Asmawi.

Asmawi memerinci bahwa ketentuan yang mewajibkan KPU menunggu terbitnya BRPK dari MK sebelum melakukan penetapan calon terpilih diatur secara jelas dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

Baca Juga :  Bawaslu Siap Awasi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang

“Disebutkan dalam pasal 57 ayat 1 bahwa penetapan calon terpilih dilakukan dengan cara tidak terdapat permohonan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU RI, memperoleh surat dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara hasil perselisihan dalam buku registrasi perkara konstitusi,” paparnya, mengutip bunyi pasal tersebut.

Dirinya juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menerbitkan BRPK sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi, bukan KPU.

“Sehingga sampai hari ini kami masih menunggu, dan soal penyebab kenapa MK belum mengeluarkan BRPK yang dimaksud, kami juga belum tahu,” katanya.

Asmawi menambahkan bahwa KPU RI juga memberikan arahan serupa karena memang hasil dari konsultasi dengan KPU RI, disarankan untuk tetap menunggu BRPK keluar.

Baca Juga :  Wujudkan Good Governance, Bapenda Kabupaten Serang Berikan Pembinaan Pegawai

Asmawi lebih lanjut mengungkapkan mekanisme pemberitahuan jika BRPK telah diterbitkan oleh MK.

“Karena BRPK itu disampaikannya melalui KPU RI, nanti kami mendapatkan pemberitahuannya dari KPU RI,” tuturnya menjelaskan alur informasi yang akan diterima KPU Kabupaten Serang.

Asmawi memberikan kepastian bahwa penetapan calon terpilih akan segera dilakukan setelah BRPK dari MK diterima.

Berdasarkan PKPU 18 Tahun 2024, penetapan maksimal dilakukan dalam waktu 3 hari setelah BRPK diterima. Namun, Asmawi berkomitmen untuk mempercepat proses tersebut.

“Apabila BRPK itu keluar berdasarkan PKPU 18 Tahun 2024 itu kan maksimal 3 hari harus sudah ditetapkan, tapi kami tidak akan menunggu 3 hari. Mungkin hanya 1-2 hari setelah keluar akan segera kami lakukan penetapan,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasus Senjata Api Ilegal, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku di Merak

Daerah

KNPI Kota Serang Gelar Kegiatan Pemuda Berbagi di Pondok Pesantren

Daerah

Gubernur Andra Soni Sambut Penguatan Program Layanan Keimigrasian di Banten

Daerah

Para Pegawai Diminta Cermat Dalam Pelaksanaan APBD Perubahan Provinsi Banten 2023

Daerah

Pekan Kedua April 2026, Pemkot Serang Terapkan WFH Bagi ASN Setiap Jumat

Daerah

Dorong Masyarakat Bayar PKB Tepat Waktu, Samsat Pandeglang Gelar Undian Patuh Pajak

Politik

Penyaluran Bansos Kampanyekan Andra-Dimyati, Bawaslu Hanya Beri Sanksi Teguran

Daerah

Kebijakan Relaksasi Pajak Pemprov Banten, Pemkot Serang Harap Tingkatkan Kapatuhan Wajib Pajak