Home / Daerah / Politik

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:50 WIB

Penetapan Bupati Serang Terpilih Tunggu MK Rilis BRPK MK

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih masih tertunda karena KPU Kabupaten Serang belum menerima buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengimbau masyarakat untuk bersabar menanti pengumuman paslon terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang Muhammad Asmawi kepada BagusNews.Co melalui sambungan telepon, Selasa, 6 Mei 2025.

“Kami minta kepada publik untuk bersabar sehingga seluruh tahapan nya berjalan lancar. Karena kami pun masih menunggu BRPK dari MK itu keluar,” ujar Asmawi.

Asmawi memerinci bahwa ketentuan yang mewajibkan KPU menunggu terbitnya BRPK dari MK sebelum melakukan penetapan calon terpilih diatur secara jelas dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

Baca Juga :  Pandeglang Perkuat Komitmen Pengembangan Geopark dalam Forum Nasional di Jakarta

“Disebutkan dalam pasal 57 ayat 1 bahwa penetapan calon terpilih dilakukan dengan cara tidak terdapat permohonan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU RI, memperoleh surat dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara hasil perselisihan dalam buku registrasi perkara konstitusi,” paparnya, mengutip bunyi pasal tersebut.

Dirinya juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menerbitkan BRPK sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi, bukan KPU.

“Sehingga sampai hari ini kami masih menunggu, dan soal penyebab kenapa MK belum mengeluarkan BRPK yang dimaksud, kami juga belum tahu,” katanya.

Asmawi menambahkan bahwa KPU RI juga memberikan arahan serupa karena memang hasil dari konsultasi dengan KPU RI, disarankan untuk tetap menunggu BRPK keluar.

Baca Juga :  APIP Miliki Peran Dalam Peningkatan Capaian Kinerja Pemerintah

Asmawi lebih lanjut mengungkapkan mekanisme pemberitahuan jika BRPK telah diterbitkan oleh MK.

“Karena BRPK itu disampaikannya melalui KPU RI, nanti kami mendapatkan pemberitahuannya dari KPU RI,” tuturnya menjelaskan alur informasi yang akan diterima KPU Kabupaten Serang.

Asmawi memberikan kepastian bahwa penetapan calon terpilih akan segera dilakukan setelah BRPK dari MK diterima.

Berdasarkan PKPU 18 Tahun 2024, penetapan maksimal dilakukan dalam waktu 3 hari setelah BRPK diterima. Namun, Asmawi berkomitmen untuk mempercepat proses tersebut.

“Apabila BRPK itu keluar berdasarkan PKPU 18 Tahun 2024 itu kan maksimal 3 hari harus sudah ditetapkan, tapi kami tidak akan menunggu 3 hari. Mungkin hanya 1-2 hari setelah keluar akan segera kami lakukan penetapan,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Buka Rakorwasda, Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti Harap Sinergitas APIP Terus Bertingkat

Daerah

Komisi Informasi Banten Kebut Penyelesaian 61 Sengketa Informasi

Daerah

Selama 10 Hari, Nilai Transaksi Pada Kegiatan Banten Automotive Exhibition 2022 di MoS Mencapai Rp 215,8 Miliar

Politik

KPU Kota Serang Kembalikan Delapan LADK ke Partai Politik Untuk Diperbaiki

Daerah

Peringati Hari Ibu, Pj Gubernur A Damenta Ajak kaum Perempuan Berdaya dan Menginspirasi

Daerah

Pemkot Cilegon Perkuat Mitigasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau pada Industri 

Daerah

Jadi Juara Grup C Popnas 2025, Tim Sepak Bola Banten Sapu Bersih Kemenangan

Daerah

Andra Soni : Gairah Dunia Usaha Harus Kita Bangkitkan