Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:00 WIB

Ayah Tiri di Serang Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku pencabulan, yang merupakan ayah tiri dari korban, anak berkebutuhan khusus l Dok. Istimewa

Pelaku pencabulan, yang merupakan ayah tiri dari korban, anak berkebutuhan khusus l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Seorang pria berinisial US, berusia 45 tahun dan merupakan ayah tiri dari seorang perempuan berumur 20 tahun berkebutuhan khusus, ditangkap polisi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan US, yang kemudian terbukti dan berhasil diamankan dalam waktu sekitar empat jam.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 04.00 pagi setelah mendapat laporan dari keluarga korban. “Tersangka US diamankan sekitar 4 jam setelah pihak keluarga melapor.

“Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 04.00,” ujarnya. Penangkapan berlangsung cepat karena tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan.

Kasus ini bermula pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban sedang duduk di ruang tamu sambil bermain ponsel, dan hanya ada dia serta ayah tirinya di rumah.

Baca Juga :  Ibu Tunaikan Haji, Begini Kronologi Kasus Pencabulan oleh Ayah Tiri di Serang

Tiba-tiba, tersangka masuk ke ruang dan mengambil alih ponsel korban, lalu mematikannya. Setelah itu, tersangka mengangkat tubuh korban dan menyandarkannya ke tembok.

“Tersangka melumat bibir korban sambil melucuti celana dalamnya dan menggerayangi bagian tubuh lainnya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, modus operandi tersangka adalah mengancam akan membunuh korban jika mengadukan perbuatannya kepada ibu atau keluarga lainnya.

“Modus operandinya, mengancam akan membunuh ponakannya dengan isyarat tangan jika mengadukan kejadian ini,” kata Condro.

Meski mendapatkan ancaman, korban akhirnya melapor kepada bibinya yang tinggal di kampung yang sama. Mendengar pengakuan korban, bibinya kemudian memberi tahu ibu korban, dan malam itu juga keluarga melapor ke Mapolres Serang.

Baca Juga :  Pelayanan Disdukcapil Kota Serang Harus Lebih Cepat

Setelah laporan diterima, tim Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut karena tidak mampu menahan nafsu birahinya. Ia mengaku tergiur melihat wajah cantik dan bentuk tubuh korban yang berkebutuhan khusus.

“Motifnya karena tersangka tidak kuat menahan nafsu birahinya melihat kondisi tubuh anak tirinya. Tersangka juga mengira jika korban tidak bisa melapor karena berkebutuhan khusus,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Gadungan Dicokok Satreskrim Polres Serang, Dibantu Istri Beraksi di 12 TKP

Daerah

DPC GMNI Serang Sambut Serah Terima Jabatan Budi-Agis dengan Aksi Unjuk Rasa

Daerah

Warga Keluhkan Pemotongan Dana Bantuan UMKM di Kabupaten Serang

Daerah

Ikuti Rakor Inflasi, Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Harga 20 Komoditi Bahan Pokok Terjaga

Daerah

Meski Telah Disegel Pemkot, THM di Kota Serang Masih Beroperasi

Daerah

Incar Pemilih Milenial, Demokrat Banten Daftarkan 68 Bacaleg Laki-laki dan 32 Perempuan

Daerah

Pemkot Cilegon Gelar Riung Mungpulung 80 Tahun Indonesia Merdeka

Hukum

Mantan Ajudan Wapres Resmi Jabat Wakapolda Banten