Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:35 WIB

Didemo Warga Padarincang Terkait PT STS, Asda I: Tunggu Arahan Bupati Serang

Pemkab Serang menggelar audiensi dengan perwakilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, di ruang rapat Setda l Dok. Dwi MY-BNC

Pemkab Serang menggelar audiensi dengan perwakilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, di ruang rapat Setda l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggelar audiensi dengan perwakilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, di ruang rapat Setda.

Audiensi tersebut dinilai sebagai langkah tindak lanjut dari aksi solidaritas yang digelar di depan Pendopo Bupati.

Aksi yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, tersebut merupakan bentuk protes warga terhadap keberadaan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), yang dianggap menimbulkan kekhawatiran terkait status hukum dan dampak lingkungan.

Usai audiensi tersebut, Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Serang Haryadi menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima aspirasi warga.

“Kita sudah menerima dari Desa Curuggoong. Terkait dengan menyampaikan aspirasi, ada dua aspirasi yang disampaikan tadi,” ujar Haryadi kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

Ia memerinci, tuntutan warga yang pertama terkait kepastian hukum terhadap warga masyarakat Cibetus, Desa Curuggoong ini yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Ibu Tunaikan Haji, Begini Kronologi Kasus Pencabulan oleh Ayah Tiri di Serang

Menurutnya, warga ingin mencari kepastiannya sampai sejauh mana. Selain itu, warga juga menyoroti masalah perizinan.

“Tadi juga disampaikan yang kedua terkait dengan masalah perizinan. Perizinan ini nanti bisa dijelaskan oleh Pak Kadis Perizinan, baik itu dari segi izin mendirikan bangunan dan Amdal-nya atau UKL-UPL nanti dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Haryadi.

Terkait proses hukum warga, ia mengatakan bahwa tanggung jawab atas penyelesaian masalah tersebut berada di ranah kepolisian.

“Tindak lanjutnya, tadi yang pertama karena ini ranahnya di kepolisian daerah, dalam hal ini Polda. Mungkin nanti mereka menuntut kepada pemerintah daerah untuk bisa difasilitasi pertemuan dengan unsur kepolisian daerahnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Hibahkan Lahan ke Pemkab Serang, Warga Pamarayan Idamkan Pembangunan Alun-Alun dan Masjid Agung

Ia juga menambahkan, pemerintah akan meminta saran dari Bupati Serang untuk langkah selanjutnya, mengingat warga ingin mendapatkan kepastian hukum terkait status DPO mereka.

Mengenai kendala sebelumnya, Haryadi menyebut bahwa penanganan mediasi sebelumnya yang dilakukan oleh Bupati terdahulu belum mendapatkan tindak lanjut, dan menunggu penjelasan dari pejabat terkait, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang saat ini dijabat oleh Syamsudin.

Terkait kekhawatiran warga mengenai dampak kesehatan dan pendidikan akibat aktivitas PT STS, Haryadi mengaku belum dapat memberikan jawaban pasti.

“Saya belum bisa jawab. Sementara itu saya sampaikan tadi dua hal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Waspada, Penyakit ISPA Ancam Anak-anak di Kota Serang

Daerah

Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada Banten Bisa Dipidana Tiga Tahun

Daerah

Menaker Ida Fauziyah Ungkap Strategi BLK Maritim Secara Revolusioner

Daerah

Lurah Tidak Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila, Pj Walikota Serang: Senin Saya Panggil

Daerah

KORPRI Run Menuju Pornas Korpri 2025, Sekda Provinsi Banten Deden : Tingkatkan Okupansi Hotel Kawasan Anyer

Daerah

Andika Hazrumy Jadi Kandidat Tunggal Bakal Calon Bupati Serang dari Golkar

Daerah

Ratusan Pengembang Perumahan di Kota Serang Belum Serahkan Aset Fasum PSU

Daerah

Andra – Dimyati Luncurkan Trans Banten