Home / Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:07 WIB

Klarifikasi Bank Banten terkait Video Pelayanan Petugas Samsat Cikande

BagusNews.Co – Sehubungan dengan beredarnya konten/video dan narasi yang menyebutkan adanya Pegawai Bank Banten yang tidak menjalankan tugas dengan baik serta melakukan aktivitas lain saat pelayanan Samsat.

“Pertama-tama kami menyampaikan terima kasih atas segala bentuk perhatian, saran, dan dukungan dari masyarakat, sekaligus permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penyebaran konten tersebut,” kata Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami sebagaimana rilis yang diterima pada Kamis, 26 Juni 2025.

Berdasarkan hasil klarifikasi, pegawai yang dinarasikan tidak menjalankan tugasnya dalam video tersebut adalah Teller Samsat yang sedang berada diluar waktu kerjanya dan Video tersebut diambil diluar jam kerja pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga :  Safari Ramadan 2026: Nelayan Minta Pemkab Tangerang dan Aparat Berantas Narkoba

Pegawai tersebut bertugas di layanan Lantatur (Drive-thru, red) atau bukan di Counter Teller sebagaimana disebutkan dalam narasi yang beredar. Selain itu, telah terdapat Pegawai/Teller lain untuk pelayanan di counter yang juga nampak dalam video tersebut.

“Dapat kami sampaikan pula, bahwa dalam rangkaian alur proses penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di samsat, terdapat beberapa Pihak/Instansi dan Unit Kerja yang terlibat secara terpadu. Petugas Bank Banten berperan dalam melaksanakan transaksi (tunai atau non-tunai) dalam rangkaian tersebut,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen Bank Banten terhadap profesionalisme, integritas, dan peningkatan kualitas layanan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada Pegawai tersebut seraya terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kapasitas dan kompetensi pegawai, serta memastikan seluruh standar operasional prosedur (SOP) dijalankan secara konsisten di seluruh unit layanan.

Baca Juga :  Pemprov Banten Ajak Semua Pihak Menjaga Kondusivitas Dalam Menyambut Pemilu 2024

Bank Banten juga senantiasa membuka diri terhadap kritik dan masukan yang membangun dari masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

“Kami menegaskan bahwa dalam rangka penerapan tata kelola yang baik serta sebagai upaya penyediaan layanan prima, pembinaan dan sanksi tegas akan diterapkan kepada setiap Pegawai yang tidak berperilaku etis dan melanggar ketentuan kepegawaian termasuk melakukan hal-hal yang dapat memengaruhi reputasi dan kehormatan Bank,” pungkasnya. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang, Air Mancur Menari dan Golok Banten Bakal Jadi Ikon Baru

Daerah

R-APBD Provinsi Banten TA 2023 Disetujui DPRD Provinsi Banten

Daerah

Pemprov Banten Tingkatkan Akses dan Pemerataan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Daerah

IMM Desak Pemkot Serang Untuk Sejahtrakan Tenaga Kesehatan

Daerah

Gantikan KH Khudori Yusuf, KH Muhit Karna Resmi Pimpin MUI Kabupaten Serang

Daerah

Kabupaten Serang Tampilkan Keunikan dan Kreativitas UMKM di Dekranas Expo 2025

Daerah

Jelang Ramadan, Harga Minyakita di Pandeglang Meroket di Atas HET

Daerah

Di Puncak HPN 2026, Andra Soni: Pers Pilar Demokrasi, Mitra Strategis Pemerintah