Home / Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:07 WIB

Klarifikasi Bank Banten terkait Video Pelayanan Petugas Samsat Cikande

BagusNews.Co – Sehubungan dengan beredarnya konten/video dan narasi yang menyebutkan adanya Pegawai Bank Banten yang tidak menjalankan tugas dengan baik serta melakukan aktivitas lain saat pelayanan Samsat.

“Pertama-tama kami menyampaikan terima kasih atas segala bentuk perhatian, saran, dan dukungan dari masyarakat, sekaligus permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penyebaran konten tersebut,” kata Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami sebagaimana rilis yang diterima pada Kamis, 26 Juni 2025.

Berdasarkan hasil klarifikasi, pegawai yang dinarasikan tidak menjalankan tugasnya dalam video tersebut adalah Teller Samsat yang sedang berada diluar waktu kerjanya dan Video tersebut diambil diluar jam kerja pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga :  Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Keluhkan Pelayanan di Samsat Cikande

Pegawai tersebut bertugas di layanan Lantatur (Drive-thru, red) atau bukan di Counter Teller sebagaimana disebutkan dalam narasi yang beredar. Selain itu, telah terdapat Pegawai/Teller lain untuk pelayanan di counter yang juga nampak dalam video tersebut.

“Dapat kami sampaikan pula, bahwa dalam rangkaian alur proses penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di samsat, terdapat beberapa Pihak/Instansi dan Unit Kerja yang terlibat secara terpadu. Petugas Bank Banten berperan dalam melaksanakan transaksi (tunai atau non-tunai) dalam rangkaian tersebut,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen Bank Banten terhadap profesionalisme, integritas, dan peningkatan kualitas layanan, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada Pegawai tersebut seraya terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kapasitas dan kompetensi pegawai, serta memastikan seluruh standar operasional prosedur (SOP) dijalankan secara konsisten di seluruh unit layanan.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Sebut Walpam Kejati Penting Dalam Proyek Strategis Daerah

Bank Banten juga senantiasa membuka diri terhadap kritik dan masukan yang membangun dari masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

“Kami menegaskan bahwa dalam rangka penerapan tata kelola yang baik serta sebagai upaya penyediaan layanan prima, pembinaan dan sanksi tegas akan diterapkan kepada setiap Pegawai yang tidak berperilaku etis dan melanggar ketentuan kepegawaian termasuk melakukan hal-hal yang dapat memengaruhi reputasi dan kehormatan Bank,” pungkasnya. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

PBMA Dukung Polri Usut Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun

Daerah

Dampak Efesiensi, Anggaran Perjalan Dinas Anggota DPRD Kota Serang Potensi Dipangkas Hingga Rp7 Miliar

Daerah

Ribuan Warga Padati Alun-alun Pandeglang dalam Pembukaan Lomba Rampak Bedug

Daerah

Al Muktabar Buka Rakernas Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional

Daerah

Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Harus Jadi Pijakan ASN Dalam Pelayanan Masyarakat

Daerah

Pemprov Banten Optimalkan Peran BUMD Dalam Pengendalian Inflasi

Daerah

Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Peluang Kerja ke Jepang untuk Tenaga Lokal

Daerah

Job Fair Disnaker Pandeglang Hadirkan 15 Perusahaan, Serap 908 Pelamar Kerja