Home / Daerah

Senin, 14 Juli 2025 - 18:11 WIB

Polda Banten Tangkap Penyebar Konten Fitnah di Media Sosial, Dua Orang Jadi Tersangka

BagusNews.Co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit V Siber telah menangani sebuah kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan penyebaran konten tidak bertanggung jawab di media sosial.

Kasus tersebut bermula dari laporan Martin B.H. Syarkowi, yang merasa dirugikan akibat penyebaran video yang mencemarkan nama baiknya di platform TikTok.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan telah menghasilkan penetapan dua orang tersangka, yaitu SA alias Mahesa Albantani dan SI alias Kingofhmm.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Yudhis pada Sabtu, 13 Juli 2025.

Baca Juga :  Ratusan Petugas PPS Dilantik, KPU Siapkan Langkah Strategis untuk PSU Kabupaten Serang

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada 28 Maret 2025, terkait sebuah video berdurasi 51 detik yang diunggah di akun TikTok @kingofhmm. Video tersebut menampilkan wajah pelapor lengkap dengan narasi yang menyudutkan dan mengajak publik untuk melacak identitasnya.

“Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit telepon genggam, akun TikTok dan YouTube yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten, serta dokumentasi digital printout.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE, guna memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.

Baca Juga :  Perdaudaraan 98' Provinsi Banten Deklrasi Dukung Prabowo-Gibran

Ia mengatakan, para tersangka diancam dengan pasal-pasal tertentu, seperti Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Kasus ini terus kami dalami. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap berikutnya,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi, lanjut Yudhis, penyidik juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ribuan Pendekar Meriahkan Golok Day Festival Kota Cilegon 2025

Daerah

Kesenian Terbang Gede Kota Serang Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Daerah

Direktur EKPKD Apresiasi Pengelolaan Siskamling Aktif di Kampung Kadu Badak

Daerah

HUT Sanggar Bina Tari Raksa Budaya Ke-37 Tampilkan Tari Kolosal Dengan 370 Penari

Daerah

Dampingi Wapres KH Ma’ruf Amin, Al Muktabar Hadir di Haul Syekh Nawawi Al Bantani

Daerah

Kerahkan BPBD Banten Dalam Penanganan Kebakaran TPSA Rawa Kucing

Daerah

Pemprov Banten Dorong Pengukuatan Ekspansi Usaha Bank Banten

Daerah

Pemkab Serang Siapkan Rp50 Miliar untuk Pembangunan Puspemkab Tahun Depan