BagusNews.Co – Rencana Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan akhirnya resmi dibatalkan.
Langkah ini diambil oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dengan mempertimbangkan beberapa hal serta aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat serta Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah.
Pembatalan ini secara resmi diumumkan oleh Dewi Setiani di Ruang Informasi kantor Sekretaris Daerah (Setda) Pandeglang, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Daerah (Asda) 1 dan 2 serta beberapa jajaran kepegawaian Setda.
“Setelah menerima masukan daru berbagai pihak baik tokoh masyarakat, ulama, serta Wakil Gubernur Banten, rencana kerjasama antara Pandeglang dengan Kota Tangsel dengan resmi dibatalkan,” ungkapnya pada Senin, 1 September 2025.
Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab dalam merespon kritik dan protes dari masyarakat meskipun dinilai lambat karena harus menunggu kemarahan warga terlebih dahulu.
Sementara, untuk kelanjutan peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mengancam akan menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Pemkab Pandeglang akan berkirim kepada KLH sebagai permohonan perpanjangan waktu untuk membenahi TPA tersebut.
“Iya, kami akan bersurat ke KLH agar diberikan perpanjangan waktu supaya Bangkonol tidak ditutup,” jelasnya.
Dewi pun berkomitmen akan mengelola sampah yang ada di Pandeglang dengan mulai dari rumah ke rumah dan tingkat desa agar menyediakan bak sampah, dan memilah antara sampah organik dan non-organik.
Disinggung perihal kerjasama sama yang sudah terjalin antara Pemkab Pandeglang dan Pemkab Serang yang akan berakhir di Oktober nanti, Dewi dengan tegas menyatakan akan mengevaluasi ulang kerjasama tersebut. (Red/Guntur)







