Home / Daerah / Hukum

Rabu, 12 November 2025 - 07:55 WIB

Polemik Kepemilikan Lahan, PT Niaga Perdana Utama Tegaskan Legalitas dan Upaya Damai

Yoyon Sugianto, perwakilan PT Niaga Perdana Utama, saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Yoyon Sugianto, perwakilan PT Niaga Perdana Utama, saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – PT Niaga Perdana Utama memberikan tanggapan setelah adanya keluhan dari masyarakat Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, terkait dugaan penyerobotan lahan di sekitar aliran Kali Susukan.

Polemik tersebut muncul dari reaksi warga yang menilai bahwa aliran sungai yang selama ini menjadi fasilitas umum dan sumber pengairan warga, diduga telah berada di dalam area lahan milik perusahaan. Sejumlah tokoh masyarakat setempat meminta agar fungsi Kali Susukan dikembalikan seperti semula dan berada di luar pagar perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Yoyon Sugianto, perwakilan PT Niaga Perdana Utama, menegaskan bahwa tudingan penyerobotan lahan negara tidak benar.

“Pemberitaan mengenai dugaan penyerobotan lahan negara itu tidak betul. Berdasarkan sertifikat yang kami miliki, total lahan kami kurang lebih 16,794 hektare dan seluruhnya bersertifikat resmi serta diakui oleh hukum,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 11 November 2025.

Baca Juga :  Ratu Atut Chosiyah dan Ketiga Narapidana Tipikor Terima Pembebasan Bersyarat

Ia menambahkan, seluruh lahan yang dikuasai perusahaan telah memiliki dokumen sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yoyon menjelaskan bahwa saat perusahaan membeli lahan tersebut pada tahun 2017, tidak ditemukan adanya aliran sungai atau kali di dalam area tersebut, sebagaimana klaim sebagian warga yang merujuk pada peta lama.

“Ketika perusahaan membeli lahan tersebut, tidak ada indikasi adanya aliran air atau sungai seperti yang diberitakan. Dugaan tersebut merujuk pada peta lama yang tidak relevan dengan kondisi saat pembelian,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai upaya mediasi dengan masyarakat dan pemerintah desa, meskipun hingga saat ini belum menemukan solusi yang memuaskan semua pihak.

“Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi. Bahkan kami telah menawarkan sejumlah solusi dan kompensasi, seperti pembangunan fasilitas untuk masjid, pelebaran aliran air, serta penyambungan aliran air perusahaan ke saluran warga,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga dan Kampung Siaga Bencana Kecamatan Angsana Rehabilitasi Rumah Ibu Maarti

Yoyon menambahkan bahwa pihak perusahaan merasa dirugikan oleh pemberitaan yang menyebut adanya penyerobotan lahan. Sebagai langkah perlindungan hukum, PT Niaga Perdana Utama berencana mengajukan langkah-langkah hukum kepada aparat kepolisian.

“Kami dirugikan secara pemberitaan dengan adanya narasi penyerobotan lahan negara. Padahal kami memiliki sertifikat resmi. Kami akan meminta perlindungan hukum kepada Polda, Polres, dan Polsek terhadap adanya ancaman pembongkaran properti kami,” katanya.

Pihak perusahaan berharap agar penyelesaian masalah ini tetap mengedepankan mekanisme hukum dan proses musyawarah yang konstruktif, guna mencegah terjadinya konflik di masyarakat. Mereka menegaskan komitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan sesuai aturan yang berlaku. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Usai Bebas, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Akan Fokus Kepala Keluarga

Daerah

Kalahkan Juara Bertahan, Kecamatan Cisauk Juara KNPI Cup 2023

Daerah

Dinilai Peduli terhadap Guru PAI, Ketua Komisi I DPRD Banten Dianugerahi Tokoh Inspiratif

Daerah

Peringatan 10 Muharam 1446, Warga Taman Barang Gelar Istighotsah dan Santunan Anak Yatim

Daerah

Penduduk Miskin Provinsi Banten Turun, Al Muktabar : Harus Terus Kita Tekan

Daerah

Guna Menyerap Aspirasi Publik, Kemenkumham Gelar Dialog Publik RKUHP di Kampus Untirta

Daerah

Bikers Brotherhood 1 Pesen MC Banten Chapter Inisiasi Tugu Benteng Kondusif

Daerah

PAN Deklarasikan Bakal Calon Kepala Daerah Se-Banten Minus Lebak