Home / Daerah / Hukum

Rabu, 12 November 2025 - 07:55 WIB

Polemik Kepemilikan Lahan, PT Niaga Perdana Utama Tegaskan Legalitas dan Upaya Damai

Yoyon Sugianto, perwakilan PT Niaga Perdana Utama, saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Yoyon Sugianto, perwakilan PT Niaga Perdana Utama, saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – PT Niaga Perdana Utama memberikan tanggapan setelah adanya keluhan dari masyarakat Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, terkait dugaan penyerobotan lahan di sekitar aliran Kali Susukan.

Polemik tersebut muncul dari reaksi warga yang menilai bahwa aliran sungai yang selama ini menjadi fasilitas umum dan sumber pengairan warga, diduga telah berada di dalam area lahan milik perusahaan. Sejumlah tokoh masyarakat setempat meminta agar fungsi Kali Susukan dikembalikan seperti semula dan berada di luar pagar perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Yoyon Sugianto, perwakilan PT Niaga Perdana Utama, menegaskan bahwa tudingan penyerobotan lahan negara tidak benar.

“Pemberitaan mengenai dugaan penyerobotan lahan negara itu tidak betul. Berdasarkan sertifikat yang kami miliki, total lahan kami kurang lebih 16,794 hektare dan seluruhnya bersertifikat resmi serta diakui oleh hukum,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 11 November 2025.

Baca Juga :  Pemkab Pendeglang Buka Posko Layanan Kesehatan di Samsat

Ia menambahkan, seluruh lahan yang dikuasai perusahaan telah memiliki dokumen sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yoyon menjelaskan bahwa saat perusahaan membeli lahan tersebut pada tahun 2017, tidak ditemukan adanya aliran sungai atau kali di dalam area tersebut, sebagaimana klaim sebagian warga yang merujuk pada peta lama.

“Ketika perusahaan membeli lahan tersebut, tidak ada indikasi adanya aliran air atau sungai seperti yang diberitakan. Dugaan tersebut merujuk pada peta lama yang tidak relevan dengan kondisi saat pembelian,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai upaya mediasi dengan masyarakat dan pemerintah desa, meskipun hingga saat ini belum menemukan solusi yang memuaskan semua pihak.

“Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi. Bahkan kami telah menawarkan sejumlah solusi dan kompensasi, seperti pembangunan fasilitas untuk masjid, pelebaran aliran air, serta penyambungan aliran air perusahaan ke saluran warga,” ujarnya.

Baca Juga :  Sukseskan Rangkaian Acara HUT RI ke-77 di Provinsi Banten, PLN UID Banten Jaga Keandalan Pasokan Listrik

Yoyon menambahkan bahwa pihak perusahaan merasa dirugikan oleh pemberitaan yang menyebut adanya penyerobotan lahan. Sebagai langkah perlindungan hukum, PT Niaga Perdana Utama berencana mengajukan langkah-langkah hukum kepada aparat kepolisian.

“Kami dirugikan secara pemberitaan dengan adanya narasi penyerobotan lahan negara. Padahal kami memiliki sertifikat resmi. Kami akan meminta perlindungan hukum kepada Polda, Polres, dan Polsek terhadap adanya ancaman pembongkaran properti kami,” katanya.

Pihak perusahaan berharap agar penyelesaian masalah ini tetap mengedepankan mekanisme hukum dan proses musyawarah yang konstruktif, guna mencegah terjadinya konflik di masyarakat. Mereka menegaskan komitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan sesuai aturan yang berlaku. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Evaluasi OPD, Budi Rustandi Lakukan Rotasi Kepala Bapenda, BPKAD, dan Bapperida Kota Serang

Daerah

Pemprov Banten Terus Tingkatkan Upaya Pengendalian Inflasi

Daerah

PLN UID Banten Raih Penghargaan Indonesia SDG’s Award 2023

Daerah

Banten Akan Punya Pj Gubernur Baru, Al Muktabar Akan Diganti

Daerah

Masih Minim Fasilitas Buku, Pengunjung Perpustakaan Kota Serang Meningkat

Daerah

Pandeglang Tingkatkan Ekonomi Pesisir Lewat Pelatihan Pengolahan Kulit Kerang dan Pusat Kreativitas

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tinjau Pemantauan Hilal di UIN SMH Banten

Daerah

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, 5 Perusahaan Mendapatkan Penghargaan dari Walikota Cilegon