BagusNews.Co – UPTD Samsat Pandeglang bekerja sama dengan Pemkab Pandeglang menyediakan posko layanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan kesehatan pada saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Diketahui, Andra Soni telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat, hal itu terlihat dari tingginya animo masyarakat yang datang ke Samsat Pandeglang untuk membayar pajak kendaraan.
Santi salah satu pegawai Pusekesmas Cikupa, mengungkapkan terdapat sejumlah Puskesmas yang siap melayani secara bergantian setiap harinya.
“kita gantian, ada Puskesmas Bankonol, Kadu Hejo, Pandeglang, Cikupa, Majasari, 911, Pagadungan,” Ungkapnya kepada BagusNews.Co saat ditemui di posko layanan kesehatan pada Selasa, 15 April 2025.
lebih lanjut, Santi mengatakan pihaknya juga telah menyediakan satu unit mobil ambulan, sebagai antisipasi jika ada warga yang tiba-tiba harus mendapatkan bantuan medis dengan kondisi yang darurat.
Selain pelayanan kesehatan gratis, para petugas puskesmas juga memberikan obat gratis kepada masyarakat yang memeriksakan diri ke posko pelayanan kesahatan.
“Kita pelayanan semua gratis, cek darah, obat juga kami gratiskan,” tuturnya.
Lebih lanjut lagi, Santi mengimbau kepada masyarakat yang datang ke Samsat Pandeglang untuk memperhatikan kesehatan pribadi. Karena antrean yang panjang bisa jadi pemicu terjadinya kelelahan.
“Pastikan badan sehat, antrean kan panjang, kalo kecapean bisa jadi ke badan langsung drop, sarapan jangan lupa,” tutupnya. (Red/Guntur)