Home / Daerah / Hukum

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:59 WIB

Jelang Tahun Baru Kasus Perceraian di Pandeglang Meningkat, Ini Penyebabnya

Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang pada Kamis, 11 Desember 2025 | Dok. Difeni-BNC

Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang pada Kamis, 11 Desember 2025 | Dok. Difeni-BNC

BagusNews.Co – Menjelang akhir tahun 2025,Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang mencatat, angka perceraian mengalami lonjakan yang cukup signifikan.

Hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 1.659 perkara perceraian yang diputuskan di pengadilan setempat.

Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 196 perkara atau sekitar 13,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang sebanyak 1.463 perkara.

Humas Pengadilan Agama Pandeglang Azhar Nur Fajar Alam menyampaikan bahwa selama tahun ini, total 2.302 perkara perceraian masuk ke pengadilan, dan dari jumlah tersebut, 1.659 berujung pada putusan cerai.

“Kebanyakan pengajuan cerai datang dari perempuan melalui cerai gugat, mencapai 1.393 perkara,” kepada BagusNews.Co saat ditemui di kantornya pada Kamis, 11 Desember 2025.

Azhar menegaskan bahwa tren ini sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, di mana pengajuan cerai oleh perempuan mendominasi. Sementara itu, pengajuan cerai talak oleh suami relatif lebih sedikit, sekitar 300 perkara.

Baca Juga :  Sekolah Gender: Tingkatkan Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan Kabupaten Tangerang

“Tidak ada pola musiman. Dari tahun ke tahun, perempuan memang lebih dominan mengajukan cerai. Faktor penyebabnya beragam,” katanya.

Data dari PA Pandeglang menunjukkan bahwa masalah nafkah menjadi penyebab utama perceraian sepanjang tahun ini, sebanyak 963 perkara. Disusul oleh perselisihan dan pertengkaran yang dipicu oleh judi, yang mencapai 201 perkara.

Selain itu, masalah ekonomi menjadi faktor penyebab sebanyak 65 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 20 perkara, dan perselingkuhan sebanyak 38 perkara.

“Masalah nafkah dan ekonomi masih menjadi alasan utama perceraian. Kasus judi pun mengalami peningkatan, terutama judi online,” ungkap Azhar.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku judi yang menyebabkan perceraian berasal dari berbagai kalangan profesi, termasuk masyarakat umum, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, ada ASN di Pandeglang yang bercerai karena kasus judi.

Baca Juga :  Cegah Pemilih Pemula Golput, SMA IT Al Hanif Kunjungi KPU Kota Cilegon

Azhar menjelaskan bahwa seluruh perkara perceraian wajib melalui proses mediasi dan penasehatan. Meski demikian, tingkat keberhasilan mediasi untuk merukunkan pasangan masih tergolong rendah.

“Meski demikian, mediasi sangat bermanfaat, khususnya untuk menyelesaikan akibat hukum seperti hak asuh dan nafkah anak,” ujarnya.

Walaupun berpisah secara hukum, banyak pasangan yang berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh dan nafkah anak.

Azhar mengimbau pasangan, terutama yang masih muda agar tidak terburu-buru mengajukan perceraian.

Ia menyarankan agar rumah tangga menghadapi masalah dengan kepala dingin dan berupaya menjaga perdamaian, sebab

“Setiap rumah tangga pasti menghadapi masalah. Seiring bertambahnya usia pernikahan, tantangan semakin besar. Jangan langsung memutuskan cerai; upayakan perdamaian dulu,” pesannya. (Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Andra Soni Optimis Realisasi Investasi Jadi Motor Pemerataan Ekonomi Banten

Daerah

KORMI Banten Target Masuk 5 Besar Pada FORNAS VII 2023

Daerah

Baznas Bersama Pemkab Serang Salurkan Bantuan Kepada Ratusan Kiai

Daerah

Ratu Tatu Chasanah Tetap Bertugas hingga Bupati Serang yang Baru Dilantik

Daerah

Kontingen Banten Raih 8 Medali Sementara di Popnas, Kadispora: Prestasi Awal yang Baik

Daerah

Pemkot Serang Siapkan Moratorium hingga Stop Kunker Demi Hadapi Aturan 30 Persen Belanja Pegawai 2027

Daerah

Lokasi Launching Gebyar Kota Serang Mengaji Digeser ke Alun-alun Barat

Daerah

Naiknya Harga Indeks 11 Kelompok Pengeluaran, Inflasi Provinsi Banten Alami Kenaikan