BagusNews.Co – Menjelang akhir tahun 2025,Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang mencatat, angka perceraian mengalami lonjakan yang cukup signifikan.
Hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 1.659 perkara perceraian yang diputuskan di pengadilan setempat.
Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 196 perkara atau sekitar 13,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang sebanyak 1.463 perkara.
Humas Pengadilan Agama Pandeglang Azhar Nur Fajar Alam menyampaikan bahwa selama tahun ini, total 2.302 perkara perceraian masuk ke pengadilan, dan dari jumlah tersebut, 1.659 berujung pada putusan cerai.
“Kebanyakan pengajuan cerai datang dari perempuan melalui cerai gugat, mencapai 1.393 perkara,” kepada BagusNews.Co saat ditemui di kantornya pada Kamis, 11 Desember 2025.
Azhar menegaskan bahwa tren ini sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, di mana pengajuan cerai oleh perempuan mendominasi. Sementara itu, pengajuan cerai talak oleh suami relatif lebih sedikit, sekitar 300 perkara.
“Tidak ada pola musiman. Dari tahun ke tahun, perempuan memang lebih dominan mengajukan cerai. Faktor penyebabnya beragam,” katanya.
Data dari PA Pandeglang menunjukkan bahwa masalah nafkah menjadi penyebab utama perceraian sepanjang tahun ini, sebanyak 963 perkara. Disusul oleh perselisihan dan pertengkaran yang dipicu oleh judi, yang mencapai 201 perkara.
Selain itu, masalah ekonomi menjadi faktor penyebab sebanyak 65 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 20 perkara, dan perselingkuhan sebanyak 38 perkara.
“Masalah nafkah dan ekonomi masih menjadi alasan utama perceraian. Kasus judi pun mengalami peningkatan, terutama judi online,” ungkap Azhar.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku judi yang menyebabkan perceraian berasal dari berbagai kalangan profesi, termasuk masyarakat umum, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, ada ASN di Pandeglang yang bercerai karena kasus judi.
Azhar menjelaskan bahwa seluruh perkara perceraian wajib melalui proses mediasi dan penasehatan. Meski demikian, tingkat keberhasilan mediasi untuk merukunkan pasangan masih tergolong rendah.
“Meski demikian, mediasi sangat bermanfaat, khususnya untuk menyelesaikan akibat hukum seperti hak asuh dan nafkah anak,” ujarnya.
Walaupun berpisah secara hukum, banyak pasangan yang berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh dan nafkah anak.
Azhar mengimbau pasangan, terutama yang masih muda agar tidak terburu-buru mengajukan perceraian.
Ia menyarankan agar rumah tangga menghadapi masalah dengan kepala dingin dan berupaya menjaga perdamaian, sebab
“Setiap rumah tangga pasti menghadapi masalah. Seiring bertambahnya usia pernikahan, tantangan semakin besar. Jangan langsung memutuskan cerai; upayakan perdamaian dulu,” pesannya. (Red/Difeni)







