BagusNews.Co – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, akan memberikan tindakan tegas kepada pengusaha yang tidak mengelola sampah mereka secara benar.
Ia menyatakan, pengusaha yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha.
Demikian disampaikan saat melakukan penyisiran sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, yang turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Rabu, 4 Februari 2026.
Benyamin menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang benar dari para pengusaha demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Ya, kita akan melakukan tindakan, baik berupa penyebutan izin atau pengenaan pidana. Karena di Perda sudah ada, apalagi di undang-undang seperti arahan Bapak Menteri tadi,” tuturnya.
Ia menambahkan, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya menegakkan aturan dan memastikan bahwa pengusaha turut bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbahnya.
Lebih lanjut, Benyamin menyatakan bahwa menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengusaha.
“Tapi pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, saya perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ungkapnya seraya menekankan, pengelolaan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama agar keberhasilannya dapat tercapai secara berkelanjutan.
Sementara itu, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa sanksi terhadap pengusaha yang melanggar aturan dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangsel sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
“Termasuk memberikan sanksi-sanksi aktivitas paksaan pemerintah kepada unit-unit usaha, unit-unit pemukiman yang secara kapasitasnya mampu menangani pengelolaan sampahnya sendiri. Hanya dengan cara itu maka kita bisa mengurai permasalahan ini,” ujarnya.
Hanif juga menekankan bahwa penanganan masalah sampah tidak boleh sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah.
“Kalau semua sampah ditimpahkan ke Walikota sejago apapun Walikotanya pasti akan kesusahan, pak. Jadi kerja keras kita semua wajib kita lakukan. Pak Walikota menjadi leader, sekali lagi di Undang-Undang 18/2008 itu penyelenggara sampah hanya Pak Walikota jadi Pak Gubernur kewenangannya hanya mengawasi. Saya kewenangannya membangun instrumennya,” tegasnya.
Dengan sinergi dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan permasalahan pengelolaan sampah di Tangsel dapat diatasi secara efektif dan berkelanjutan, memastikan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga. (Red/Munjul)







