Home / Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:40 WIB

Pengelolaan Sampah Tidak Benar, Pemkot Tangsel Ancam Cabut Izin dan Sanksi Pidana Pengusaha Nakal

Pengelolaan sampah di Tangsel semakin diperketat, Walikota mengancam akan beri sanksi pidana dan pencabutan izin usaha l Dok. Munjul-BNC

Pengelolaan sampah di Tangsel semakin diperketat, Walikota mengancam akan beri sanksi pidana dan pencabutan izin usaha l Dok. Munjul-BNC

BagusNews.Co – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, akan memberikan tindakan tegas kepada pengusaha yang tidak mengelola sampah mereka secara benar.

Ia menyatakan, pengusaha yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha.

Demikian disampaikan saat melakukan penyisiran sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, yang turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Rabu, 4 Februari 2026.

Benyamin menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang benar dari para pengusaha demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Ya, kita akan melakukan tindakan, baik berupa penyebutan izin atau pengenaan pidana. Karena di Perda sudah ada, apalagi di undang-undang seperti arahan Bapak Menteri tadi,” tuturnya.

Baca Juga :  Akademisi Untirta Minta Pengawasan Netralitas ASN di Kota Serang Dilakukan Sampai Mendasar

Ia menambahkan, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya menegakkan aturan dan memastikan bahwa pengusaha turut bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbahnya.

Lebih lanjut, Benyamin menyatakan bahwa menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengusaha.

“Tapi pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, saya perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ungkapnya seraya menekankan, pengelolaan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama agar keberhasilannya dapat tercapai secara berkelanjutan.

Sementara itu, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa sanksi terhadap pengusaha yang melanggar aturan dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangsel sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

“Termasuk memberikan sanksi-sanksi aktivitas paksaan pemerintah kepada unit-unit usaha, unit-unit pemukiman yang secara kapasitasnya mampu menangani pengelolaan sampahnya sendiri. Hanya dengan cara itu maka kita bisa mengurai permasalahan ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Tindak Lanjut IHPS Semester I Tahun 2024, DPD RI Kunjungi BPK Banten

Hanif juga menekankan bahwa penanganan masalah sampah tidak boleh sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah.

“Kalau semua sampah ditimpahkan ke Walikota sejago apapun Walikotanya pasti akan kesusahan, pak. Jadi kerja keras kita semua wajib kita lakukan. Pak Walikota menjadi leader, sekali lagi di Undang-Undang 18/2008 itu penyelenggara sampah hanya Pak Walikota jadi Pak Gubernur kewenangannya hanya mengawasi. Saya kewenangannya membangun instrumennya,” tegasnya.

Dengan sinergi dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan permasalahan pengelolaan sampah di Tangsel dapat diatasi secara efektif dan berkelanjutan, memastikan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga. (Red/Munjul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Usai Robohnya Jembatan di Jiput Akibat Cuaca Ekstrem, Bupati Pandeglang Ajukan Bantuan Jembatan Bailey Ke Pusat

Daerah

Bonus Tak Kunjung Cair, Puluhan Atlet Berprestasi Demo Walikota Serang

Daerah

Kemarau Panjang, Warga Kasemen Darurat Air Bersih

Daerah

Menggali Sejarah: Syekh Nawawi Tanara dalam Dokumenter Al-Katib

Daerah

Demo Kantor Bawaslu, AMPD Desak Calon Bupati Pandeglang Bagi-bagi Uang Didiskualifikasi

Daerah

Kualitas Data ASN Kota Serang Capai 99,92 Persen, BKN Siapkan Lemari Digital

Daerah

Miris, Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kota Serang Meningkat Tahun 2023

Daerah

Virgojanti Buka Bazar UMKM DJPb Provinsi Banten