Home / Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:40 WIB

Pengelolaan Sampah Tidak Benar, Pemkot Tangsel Ancam Cabut Izin dan Sanksi Pidana Pengusaha Nakal

Pengelolaan sampah di Tangsel semakin diperketat, Walikota mengancam akan beri sanksi pidana dan pencabutan izin usaha l Dok. Munjul-BNC

Pengelolaan sampah di Tangsel semakin diperketat, Walikota mengancam akan beri sanksi pidana dan pencabutan izin usaha l Dok. Munjul-BNC

BagusNews.Co – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, akan memberikan tindakan tegas kepada pengusaha yang tidak mengelola sampah mereka secara benar.

Ia menyatakan, pengusaha yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya dapat dikenai sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha.

Demikian disampaikan saat melakukan penyisiran sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, yang turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Rabu, 4 Februari 2026.

Benyamin menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang benar dari para pengusaha demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Ya, kita akan melakukan tindakan, baik berupa penyebutan izin atau pengenaan pidana. Karena di Perda sudah ada, apalagi di undang-undang seperti arahan Bapak Menteri tadi,” tuturnya.

Baca Juga :  Perkawinan Anak di Bawah Umur di Kota Serang Capai 10 Persen

Ia menambahkan, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya menegakkan aturan dan memastikan bahwa pengusaha turut bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbahnya.

Lebih lanjut, Benyamin menyatakan bahwa menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengusaha.

“Tapi pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, saya perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ungkapnya seraya menekankan, pengelolaan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama agar keberhasilannya dapat tercapai secara berkelanjutan.

Sementara itu, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa sanksi terhadap pengusaha yang melanggar aturan dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangsel sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

“Termasuk memberikan sanksi-sanksi aktivitas paksaan pemerintah kepada unit-unit usaha, unit-unit pemukiman yang secara kapasitasnya mampu menangani pengelolaan sampahnya sendiri. Hanya dengan cara itu maka kita bisa mengurai permasalahan ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Program Bang Andra Hadir di Kasepuhan Cipinang

Hanif juga menekankan bahwa penanganan masalah sampah tidak boleh sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah.

“Kalau semua sampah ditimpahkan ke Walikota sejago apapun Walikotanya pasti akan kesusahan, pak. Jadi kerja keras kita semua wajib kita lakukan. Pak Walikota menjadi leader, sekali lagi di Undang-Undang 18/2008 itu penyelenggara sampah hanya Pak Walikota jadi Pak Gubernur kewenangannya hanya mengawasi. Saya kewenangannya membangun instrumennya,” tegasnya.

Dengan sinergi dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan permasalahan pengelolaan sampah di Tangsel dapat diatasi secara efektif dan berkelanjutan, memastikan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga. (Red/Munjul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Lewat Pelatihan Tata Boga, DP3AKKB Banten Ajak Perempuan Mandiri Secara Ekonomi

Daerah

Peringati Harkopnas ke-75, Pemprov Banten Dorong Koperasi go-Digital

Daerah

Gandeng BI, Pemkot Serang Sulap Pasar Lama Jadi Kawasan Wisata Kuliner Kekinian

Daerah

Nilai Pemkot Serang Gagal Bangun Infrastruktur, Warga Kaligandu: Jalan Warung Jaud Rusak Parah Pak Walikota!

Daerah

PMI Kabupaten Serang Serahkan Aset ke Pemkot Serang, Dukung Percepatan Pembangunan

Daerah

Lewat Olahraga, Des Ganjar Kenalkan Ganjar Pranowo ke Masyarakat Rangkasbitung

Daerah

Pemkot Serang Bersama DP3AKB Provinsi Banten Jalin Kerja Sama Stop Perkawinan Anak Usia Dini

Daerah

Pemprov Banten Kirim Bantuan dan Relawan Korban Gempa Cianjur