BagusNews.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait jam kerja selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, guna mendukung kelancaran ibadah sekaligus memastikan keberlangsungan layanan publik di wilayah tersebut.
Melalui Surat Edaran Nomor 587 Tahun 2026, Pemkot Tangsel mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak, serta masyarakat umum yang berlaku selama Ramadan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo menyatakan, kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memberi ruang bagi ASN dan masyarakat dalam menunaikan ibadah Ramadan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah.
“Soal jam kerja, selama Bulan Ramadan dilakukan penyesuaian untuk ASN dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan ke masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu, 21 Februari 2026. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus memperkuat rasa kebersamaan selama bulan penuh berkah ini.
Berdasarkan aturan yang berlaku, bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwal operasional selama Ramadan adalah sebagai berikut: dari Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB; serta hari Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Sementara bagi perangkat daerah yang menjalankan enam hari kerja, Senin hingga Kamis termasuk Sabtu, jam kerja diatur dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat tetap dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Selain penyesuaian jam kerja, Pemkot Tangsel juga memutuskan untuk meniadakan apel pagi dan kegiatan apel hari Kesadaran Nasional yang biasanya digelar pada 17 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah penghematan dan penghormatan terhadap suasana Ramadan yang penuh khidmat.
Pemkot Tangsel menegaskan kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan berlanjut hingga akhir Ramadan 1447 Hijriah. Jika terdapat perubahan atau penyesuaian, pemerintah daerah akan melakukan komunikasi dan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku, demi memastikan pelayanan publik tetap optimal. (Red/Munjul),







