BagusNews.Co – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih belum jelas. Alasannya, masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
Namun, saat ini Pemkot Serang telah mengalokasikan anggaran untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp45 miliar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana, saat ditemui di Puspemkot Serang, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menyampaikan pencairan THR akan segera dilakukan setelah regulasi dari pusat diterbitkan.
”Total anggaran sekitar Rp45 miliaran untuk ASN. Jadi, kita minta untuk mempersiapkannya, setelah nanti aturan dari pusat datang, insya Allah akan kita langsung lakukan untuk pencairannya,” kata Imam, kepada wartawan.
Imam menerangkan pemberian THR memiliki batas waktu yang telah ditentukan, termasuk minimal dan maksimal.
”Pemberian THR biasanya ada waktunya, nanti kan disebutkan di sana minimal tanggal berapa, maksimal tanggal berapa. Kota Serang akan ikut apa yang ada dalam aturan,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, ia menyebut masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
”Paruh waktu nanti kita lihat di aturannya seperti apa, kalau memang di aturannya mengharuskan, insya Allah kita juga menyiapkannya. Tinggal menunggu PP,” tandasnya. (Red/ Roy)







