BagusNews.Co – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani tegas menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menganggarkan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Instruksi ini langsung disampaikan kepada Sekretaris Daerah sebagai Ketua TAPD, dengan perintah agar menyesuaikan pengalokasian anggaran sesuai regulasi yang berlaku.
“Pak Sekda, segera sesuaikan dengan regulasi untuk pengalokasiannya,” tegasnya, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurutnya, jika diperlukan, Pemkab Pandeglang siap menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum. “Ini murni untuk menegakkan keadilan, karena PPPK paruh waktu juga bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.
Meski regulasi nasional belum secara khusus mengatur pembayaran gaji tambahan ini, Dewi menegaskan pemerintah daerah punya ruang gerak.
“Walaupun pemda tak wajib, kita bisa mengupayakan anggaran jasa berupa gaji ke-13 dan ke-14 untuk mereka,” jelasnya.
Kebutuhan anggaran untuk program ini diperkirakan mencapai Rp7.925.126.000.
Sekretaris Daerah Pandeglang, Asep Rahmat menjamin akan segera menindaklanjuti. “Kami langsung gerakkan instruksi Ibu Bupati melalui mekanisme penganggaran yang ada,” katanya.
Ia juga mengimbau PPPK paruh waktu tetap tenang dan abaikan hoaks. “Jangan terpengaruh isu tak benar, bantu kami redam informasi menyesatkan,” pesannya.
Khusus tenaga kesehatan di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Sekda meminta setiap unit BLUD melakukan pergeseran anggaran.
“Sesuaikan atau geser anggaran agar gaji ke-13 dan ke-14 bisa cair untuk PPPK paruh waktu,” tandasnya.( Red/Difeni)







