Home / Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 20:16 WIB

Tegas! Disparbud Pandeglang: Tidak Ada Jual-Beli Pulau, Hanya Skema Pengelolaan Berizin yang Sah

Caption: Kepala Disparbud Pandeglang, Rahmat Zultika, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis, 16 April 2026. | Dok. Difeni - BNC

Caption: Kepala Disparbud Pandeglang, Rahmat Zultika, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis, 16 April 2026. | Dok. Difeni - BNC

BagusNews.Co – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, Banten, resmi menanggapi penyegelan Pulau Umang di Kecamatan Sumur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa, 14 April 2026, setelah iklan penjualan pulau tersebut viral di media sosial dengan harga fantastis Rp65 miliar.

Kepala Disparbud Pandeglang, Rahmat Zultika, mengungkapkan pihaknya baru mengetahui aksi segel itu dari pemberitaan media, karena tidak ada notifikasi langsung dari pemerintah pusat.

“Penyegelan itu kami baru tahu dari media. Kewenangan pengelolaan pulau ada di KKP, bukan daerah, dan kami tak dapat kabar resmi,” kata Rahmat di ruang kerjanya, Kamis, 16 April 2026.

Baca Juga :  Al Muktabar Dampingi Presiden Jokowi Buka Rakernas HIPMI di ICE BSD Tangerang

Ia menegaskan, pulau tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, yang ada hanyalah izin pengelolaan seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau hak pengelolaan jangka pendek, sementara status kepemilikannya tetap milik negara.

“Itu tidak ada jual-beli pulau. Mungkin yang dimaksud hak pengelolaan, bukan menjual pulau. Tidak mungkin pulau dijual,” tegas Rahmat, menepis rumor jual-beli yang ramai di sosmed. Pulau Umang sebelumnya dikelola swasta dan berubah pengelola pasca wafatnya pemilik lama, dengan kunjungan wisata menurun tajam sejak pandemi COVID-19. “Pasca-COVID, pengunjung hanya wisatawan minat khusus, bukan destinasi umum,” tambahnya.

Baca Juga :  Demi Keamanan Libur Nataru, Pemkab Serang Larang Perjalanan dan Cuti ASN

Data Disparbud mencatat Pandeglang memiliki 51 pulau dengan status beragam (pusat, daerah, kementerian lain), namun hanya dua pulau milik daerah, Pulau Liwungan dan Popole. Pengelolaannya bervariasi, sebagian kerja sama dengan swasta atau masyarakat sesuai regulasi.

“Kami imbau semua ikuti aturan, jangan transaksi ilegal. Semua ada mekanisme perizinan,” pungkasnya. (Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Andra Soni Tegaskan Lanjutkan Warisan Pembangunan Pemimpin Terdahulu

Daerah

Pj Sekda Banten M Tranggono Diganti, Al Muktabar Tunjuk Virgojanti Jadi Plh Sekda

Daerah

Pemprov Banten Siap Layani Aspirasi Masyarakat Adat Baduy

Daerah

PLN Banten Siagakan 1.368 Personel Amankan Pasokan Listrik Idul Adha

Daerah

Warga Keluhkan Kenaikan Harga Beras, DPRD Minta Pemprov Banten Gelar Operasi Pasar

Daerah

Dinkes Cilegon Sukses Jalankan Program Puskesmas 24 Jam

Daerah

Walikota Serang Lantik 5 Pejabat Pimpinan Pratama dan 6 Pejabat Administrator Kota Serang

Daerah

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Nilai Kenaikan Tarif PBB Telah Sesuai Ketentuan