Home / Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 20:16 WIB

Tegas! Disparbud Pandeglang: Tidak Ada Jual-Beli Pulau, Hanya Skema Pengelolaan Berizin yang Sah

Caption: Kepala Disparbud Pandeglang, Rahmat Zultika, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis, 16 April 2026. | Dok. Difeni - BNC

Caption: Kepala Disparbud Pandeglang, Rahmat Zultika, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis, 16 April 2026. | Dok. Difeni - BNC

BagusNews.Co – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, Banten, resmi menanggapi penyegelan Pulau Umang di Kecamatan Sumur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa, 14 April 2026, setelah iklan penjualan pulau tersebut viral di media sosial dengan harga fantastis Rp65 miliar.

Kepala Disparbud Pandeglang, Rahmat Zultika, mengungkapkan pihaknya baru mengetahui aksi segel itu dari pemberitaan media, karena tidak ada notifikasi langsung dari pemerintah pusat.

“Penyegelan itu kami baru tahu dari media. Kewenangan pengelolaan pulau ada di KKP, bukan daerah, dan kami tak dapat kabar resmi,” kata Rahmat di ruang kerjanya, Kamis, 16 April 2026.

Baca Juga :  Serapan Pupuk Bersubsidi di Banten Masih Rendah, Ombudsman: Banyak Petani Tidak Masuk Daftar Penerima

Ia menegaskan, pulau tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, yang ada hanyalah izin pengelolaan seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau hak pengelolaan jangka pendek, sementara status kepemilikannya tetap milik negara.

“Itu tidak ada jual-beli pulau. Mungkin yang dimaksud hak pengelolaan, bukan menjual pulau. Tidak mungkin pulau dijual,” tegas Rahmat, menepis rumor jual-beli yang ramai di sosmed. Pulau Umang sebelumnya dikelola swasta dan berubah pengelola pasca wafatnya pemilik lama, dengan kunjungan wisata menurun tajam sejak pandemi COVID-19. “Pasca-COVID, pengunjung hanya wisatawan minat khusus, bukan destinasi umum,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Dewi Hadiri Rakornas Kementan, Antisipasi Kemarau Demi Ketahanan Pangan

Data Disparbud mencatat Pandeglang memiliki 51 pulau dengan status beragam (pusat, daerah, kementerian lain), namun hanya dua pulau milik daerah, Pulau Liwungan dan Popole. Pengelolaannya bervariasi, sebagian kerja sama dengan swasta atau masyarakat sesuai regulasi.

“Kami imbau semua ikuti aturan, jangan transaksi ilegal. Semua ada mekanisme perizinan,” pungkasnya. (Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Peduli Terhadap Jurnalis Terdampak Banjir, Astra Tol Tangerang Merak Berikan Bantuan

Daerah

PLN UID Banten Ajak Warga Manfaatkan Promo Bangkit Lebih Terang

Daerah

Pantau Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang, Andra Soni Harap Partisipasi Masyarakat Meningkat

Daerah

Anggota Polda Banten Ditemukan Tewas Dengan Luka Tembak

Daerah

LAZ Harfa Targetkan 150 Ekor Sapi untuk Hari Raya Idul Adha 2023

Daerah

Arungi Sungai Cibanten, Andra Soni Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan

Daerah

Fokus Penataan TPA Cipeucang, DPRD Tangsel Perketat Pengawasan Pengelolaan Sampah di Masa Darurat

Daerah

Pendaftaran CPNS 2024, Dokter Spesialis di Kota Serang Sepi Peminat