Home / Daerah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:04 WIB

Pemkot Tangerang Terapkan Fleksibilitas Kerja ASN Saat Libur Lebaran 2026

Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tangerang dapat work from anywhere saat libur nasional cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah l Dok. Istimewa

Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tangerang dapat work from anywhere saat libur nasional cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas kerja, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur Lebaran.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko, Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026 ini menjadi langkah strategis yang mencerminkan perhatian Pemkot terhadap keseimbangan antara kebutuhan kerja dan tradisi keagamaan.

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut memberi peluang bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengimplementasikan sistem work from anywhere (WFA) selama dua hari sebelum dan tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga :  Ingatkan ASN, Walikota Tangsel: Pelayanan Publik Harus Berbasis Kebutuhan Masyarakat

“Kami memberikan kesempatan bagi sejumlah OPD untuk menyesuaikan tugas kedinasan bagi pegawainya di momen mudik dan Lebaran nanti. Surat edaran sudah diterbitkan dengan memberikan fleksibilitas bekerja secara WFA pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama serta tiga hari sesudahnya,” ujar Jatmiko, Kamis, 5 Maret 2026.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung ASN yang akan menjalani tradisi mudik dan berkumpul bersama keluarga tanpa mengurangi produktivitas kerja. Meski begitu, Pemkot Tangerang tetap akan memberlakukan pola work from office (WFO) bagi sejumlah OPD yang langsung berhubungan dengan pelayanan publik.

Beberapa instansi yang tetap harus hadir di kantor antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta petugas teknis lapangan di berbagai OPD lainnya termasuk seluruh instansi kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga :  Dinilai Taati Program Perlindungan Pekerja, Sejumlah Perusahaan dan Pelaku UMKM Diganjar Anugerah Paritrana Award oleh Pemprov Banten

Jatmiko menegaskan, kebijakan ini tidak boleh mengganggu target kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Namun, kami juga menekankan, surat edaran ini tidak boleh mengganggu target kinerja pelayanan di setiap OPD karena kepuasan masyarakat terkait pelayanan publik tetap menjadi prioritas bersama,” tambahnya.

Pemkot Tangerang berharap, penyesuaian tugas ini tidak hanya memberi kelonggaran bagi ASN, tetapi juga tetap menjaga kualitas layanan publik selama periode libur Lebaran. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap produktivitas ASN setelah cuti bersama berakhir. (Red/Munjul)

Share :

Baca Juga

Daerah

F-PKS DPRD Banten Sampaikan Penolakan Kenaikan Harga BBM Dalam Rapat Paripurna

Daerah

KPU Kota Serang Tinggal Menunggu Kertas Surat Suara DPR RI

Daerah

Virgojanti Sebut Penguatan Pengelolaan BMD Penyelemat Aset Daerah

Daerah

Musrenbang Kecamatan Dikebut, Pemkot Serang Gelar Musrenbang Usai Pemilu 2024

Daerah

Walikota Serang Monitoring Pembayaran THR ke RS Sari Asih, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Daerah

Pergantian Sekwan Pandeglang, Fuhaira Tekankan Profesionalisme dan Netralitas

Daerah

Andra Soni Akan Lantik Bupati dan Wakil Bupati Serang

Daerah

Al Muktabar Lantik Pejabat Pemprov Banten Sebagai Pj Bupati Lebak