BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah mengevaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Hal itu dibahas melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, di ruang kerjanya, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Rabu, 8 April 2026.
Nanang memutuskan sejumlah kesepakatan penting terkait kewajiban Pemkab Serang, termasuk pembangunan fasilitas umum yang belum terpenuhi.
Rapat yang dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait ini membahas dua poin utama, yaitu pengalokasian dana untuk bantuan ambulans dan rehabilitasi tempat ibadah atau masjid.
”Pertama membahas soal pergeseran atas kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kabupaten Serang. Karena di situ masih ada kewajiban Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan bantuan ambulans senilai Rp350 juta. Leading sector OPD nya adalah Dinkes,” ujar Nanang.
Selain soal kendaraan, pembahasan juga menyentuh aspek sosial keagamaan. Diputuskan anggaran sebesar Rp250 juta akan dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi tempat ibadah yang berlokasi di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan.
Pekerjaan fisik renovasi ini akan ditangani langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Setelah pembangunan selesai, aset tersebut akan diserahkan melalui mekanisme hibah dari pemerintah kota kepada pengelola masjid atau Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) setempat.
”Leading sektor OPD yang akan mengerjakan adalah Dinas PUPR. Nanti kita bangunkan dan rehab, setelah dibangun harus ada penyerahan hibah dari pemerintah kota kepada masyarakat melalui DKM Masjid yang ada di Cilowong,” jelasnya.
Untuk memuluskan jalan realisasi anggaran tersebut, saat ini seluruh dokumen pelengkap sedang disiapkan. Setiap kegiatan wajib memiliki Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing.
Untuk pembangunan masjid, DPA akan diterbitkan oleh Dinas PUPR, sedangkan untuk pengadaan ambulans akan diurus oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), dengan koordinasi keseluruhan dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
”Sekarang sedang diusulkan karena harus ada DPA nya. Kalau misalnya untuk pembangunan masjid berarti DPA nya dari PU. Kalau untuk ambulans nanti dari Dinkes. Nanti diusulkan dan yang mengkoordinasikan itu semua adalah BPKAD,” papar Nanang.
Nanang menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar proses administrasi ini segera rampung. Pasalnya, sampai saat ini Pemkab Serang masih menunggu kepastian dokumen dari Kota Serang untuk memenuhi kewajibannya.
”Sampai saat ini memang Pemerintah Kabupaten Serang menunggu DPA dari kita. Saya minta secepatnya untuk disampaikan supaya Pemerintah Kabupaten Serang memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Adapun mekanisme pengadaannya, Nanang memastikan prosesnya akan dipermudah. Untuk pengadaan kendaraan seperti ambulans, saat ini sudah bisa dilakukan melalui sistem elektronik katalog (e-catalog) sehingga tidak perlu melalui proses lelang yang memakan waktu lama.
Menariknya, ia mengungkapkan bahwa kebutuhan mendesak masyarakat akan ambulans sebenarnya sudah terpenuhi terlebih dahulu.
Sebelum bantuan resmi datang, Pemkot Serang sudah menyalurkan unit ambulans cadangan yang berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan melalui Dinas Sosial (Dinsos).
”Kan kemarin kita sudah backup dulu nih. Ambulans itu sudah diberikan kepada masyarakat Cilowong cuma itu mobil yang ada di Dinsos lewat CSR perusahaan. Kita berikan dulu karena memang itu sangat diperlukan dan dibutuhkan oleh masyarakat Cilowong. Nanti penggantinya itu diusulkan oleh Dinkes,” pungkas Nanang. (Red/ Roy)







