BagusNews.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengajak para pelaku usaha untuk berkolaborasi dan berinovasi demi memajukan sektor ekonomi Kreatif di Tangsel.
Ajakan ini disampaikan Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan saat menghadiri kegiatan Pra Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 yang berlangsung pada Senin, 6 April 2026, di gedung Galeri dan UMKM Kota Tangerang Selatan.
Pilar menegaskan, kegiatan ini bertujuan agar Musrenbang mampu mencakup seluruh kebutuhan pembangunan di berbagai bidang, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga kepemudaan. “Ini yang kita lakukan hari ini, supaya Musrenbang bisa mencakup semua kebutuhan dari semua sisi, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan, kemarin juga ada kepemudaan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari visi pembangunan jangka menengah daerah, memajukan ekonomi kreatif menjadi salah satu fokus utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pilar mengungkapkan, hasil pengajuan usulan dari peserta kegiatan Pra Musrenbang akan dirumuskan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), agar dapat diimplementasikan secara konkret pada 2027.
Berbagai program akan dilaksanakan oleh dinas terkait, seperti program seni yang akan digarap bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), pengembangan videografi dan periklanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta sektor kuliner yang akan didukung oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Pemkot juga akan menjembatani akses modal melalui kerja sama dengan perbankan, serta memberikan bantuan alat-alat produksi kepada komunitas pelaku usaha.
“Jadi, kita kaitkan dengan dinas-dinas pengampu supaya mereka jadi induk bagi para pelaku ekonomi kreatif,” kata Pilar. Ia menambahkan, dalam hal perizinan dan peresmian usaha, Pemkot Tangsel akan memastikan pelaku usaha memiliki izin yang lengkap dan sesuai ketentuan.
Pilar menegaskan pentingnya pemenuhan izin administrasi, seperti persetujuan bangunan gedung (PBG), serta memperhatikan aspek tata ruang seperti rencana detail tata ruang (RDTR), garis sempadan bangunan (GSB), dan ketinggian bangunan. Hal ini dilakukan untuk mencegah permasalahan di kemudian hari, seperti banjir dan longsor, yang bisa timbul akibat ketidaksesuaian pembangunan.
“Saya kembalikan ke dinas terkait untuk melakukan pengawasan terkait izin sesuai ketentuan yang berlaku. Harus izin dulu, baru dibangun,” tegasnya. Dalam kegiatan tersebut, para pelaku usaha di Tangsel turut aktif memberikan masukan, tantangan yang dihadapi, serta kiat-kiat agar usaha mereka bisa berkembang dan naik kelas. (Red/Munjul)







