BagusNews.Co – Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi langsung bergerak cepat mencari fakta setelah kabar penyegelan Pulau Umang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencuat, dan hasilnya mengejutkan bahwa Pulau Umang bukan Barang Milik Daerah (BMD).
“Saya sudah cek ke Bagian Aset BPKD. Ternyata Pulau Umang tidak termasuk BMD,” ujarnya kepada wartawan Kamis, 16 April 2026.
Iing menegaskan, hanya dua pulau di Pandeglang yang tercatat sebagai aset daerah yaitu Pulau Popole dan Pulau Liwungan.
“Karena itu, Pulau Umang di luar kewenangan Pemerintah Daerah. Tapi kami tetap berkewajiban mengawasi pengoperasionalan dan perizinan yang diterbitkan Pemkab Pandeglang, baik untuk aset swasta, provinsi, maupun pusat,” jelasnya.
Meski bukan milik daerah, Iing menekankan komitmen pemerintah kabupaten untuk memastikan segala aktivitas di island tersebut termasuk wisata bahari patuh regulasi. “Perizinan dasar dari Pemkab harus dihormati, dan kami akan pastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat atau negara,” tegasnya, menanggapi viralnya iklan jual pulau Rp65 miliar yang kini disegel KKP.(Red/Difeni),







