BagusNews.Co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gercep razia Pulau Umang di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah iklan jual pulau seluas 5 hektar itu viral di media sosial dengan harga fantastis Rp65 miliar.
Destinasi wisata bahari nan indah dengan resor, kolam renang, wahana air, dan pantai pasir putih ini disegel Selasa sore, 14 April 2026 oleh tim Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darminto.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Brigjen Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan. “Pulau kecil seperti ini wajib berizin KKP, apalagi luasnya di bawah 100 km persegi. Hasil cek awal, pulau dimiliki perorangan ini patut diusut lebih dalam soal legalitas kepemilikan.” Katanya saat konferensi pers YouTube KKP, Rabu, 15 April 2026.
Iklan dari agen properti sudah dihapus setelah pengawasan ketat, meski PT GSM mengklaim tak menjual secara online.
Ipunk menambahkan, “Kami bukan anti-wisata bahari, tapi harus lewati tahapan perizinan. Kalau dibiarkan, bisa dimanfaatkan asing bahaya besar!” Keberhasilan ini bukti komitmen KKP jaga aset negara tanpa pandang bulu, demi generasi mendatang.(Red/Difeni)







