Home / Daerah

Selasa, 21 April 2026 - 07:41 WIB

Ikuti Arahan Gubernur, Pemkot Serang Wacanakan Penurunan Tukin ASN Jika Tak Bayar Pajak

Walikota Serang, Budi Rustandi I Dok. Roy-BNC

Walikota Serang, Budi Rustandi I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Menyikapi rencana Pemerintah Provinsi Banten yang akan memberlakukan kebijakan pengurangan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang turut menyatakan akan menerapkan langkah serupa.

‎Hal ini disampaikan secara tegas oleh Walikota Serang, Budi Rustandi, dalam keterangannya kepada awak media, Senin, 20 April 2026.

‎Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintahan. Sebagai kepala daerah, ia menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak menjadi salah satu fokus utama yang harus dipenuhi oleh seluruh ASN.

‎”Ini sudah menjadi pemikiran kita bersama. Saya selaku kepala daerah akan terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, yang mana itu merupakan kewajiban setiap ASN. Bagi yang tidak melaksanakannya, kami akan berikan sanksi tegas,” ujar Budi.

Baca Juga :  PAD Meningkat, Bapenda Kabupaten Serang Beri Penghargaan Puluhan Wajib Pajak

‎Lebih lanjut, ia menegaskan keselarasan kebijakan antara Pemkot Serang dengan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni.

‎Sebagai bagian dari pemerintahan di bawah naungan provinsi, Pemkot Serang pun akan menyesuaikan diri apabila Gubernur Andra Soni sudah menetapkan kebijakan tersebut, termasuk kebijakan penurunan Tukin yang berkaitan dengan kepatuhan perpajakan.

‎”Kalau Pak Gubernur Andra Soni seperti itu ya kita akan samakan, kita kan anaknya, di bawahnya. Artinya, kita ikutin arahan dari pada Pak Gubernur Andra Soni seperti menurunkan tukin nya, yang berafiliasi dengan pajak,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Serang Klaim Pembangunan Jalan Rusak Rampung Tahun 2023

‎Budi menyebut mekanisme yang akan diterapkan adalah pengurangan besaran Tukin bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan. Ia memastikan kebijakan ini akan segera diimplementasikan dalam waktu dekat.

‎”Kalau dia gak bayar pajak ya kita kurangi Tukin nya. Sama Kota Serang juga harus seperti itu. Insya Allah mulai minggu depan akan dibuatkan surat edarannya,” tegas dia.

‎Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan perpajakan di lingkungan Pemkot Serang, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat luas akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Deni Hermawan Jadi Plt Kepala Bapenda

Daerah

Resmi Dilaunching, Ansor Banten Buka Posko Mudik Lebaran 2026

Daerah

Pemprov Banten Bakal Guyur Bantuan 100 Juta untuk Setiap Desa

Daerah

DPRD Minta Pemkot Serang Tingkatkan Sektor Investasi, Kunci Utama Wujudkan Kemandirian Fiskal

Daerah

Rayakan Milad Ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Aksi Sosial dan Pelestarian Lingkungan

Daerah

Gencar Lakukan Penataan Aset, Pemprov Banten Targetkan Rampung pada 2025 

Daerah

TP PKK se-Provinsi Banten Latihan Angklung Sebagai Pelestarian Budaya

Daerah

Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal