Home / Advertorial

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Pastikan Bebas Gratifikasi, DPKD Kabupaten Serang Imbau Warga Akses Semua Layanan Secara Gratis

BagusNews.Co – Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang secara tegas mengampanyekan gerakan “Stop Gratifikasi” di seluruh sektor pelayanannya di Kabupaten Serang pada tahun ini. Langkah konkret ini diambil dengan memastikan bahwa seluruh layanan kepada masyarakat diberikan secara gratis tanpa memungut ketidakseimbangan dalam bentuk apa pun, sekaligus membuka saluran pengaduan resmi terpadu bagi warga yang menemukan adanya pelanggaran.

Pemerintah Kabupaten Serang khususnya DPKD menunjukkan komitmen penuh untuk mencetak izin yang benar-benar melayani masyarakat. Kampanye tersebut tidak hanya berupa imbauan moral, tetapi juga merupakan penegasan aturan yang mengikat. “Layanan kami gratis, tanpa keseimbangan dalam bentuk apa pun. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Serang berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari gratifikasi,” demikian komitmen DPKD.

Baca Juga :  Budi Rustandi Gandeng Ponpes dalam Percepatan Pembangunan Kota Serang

Praktik gratifikasi, sekecil apa pun merugikan, dapat merusak tatanan pelayanan publik dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat institusi pemerintah. Oleh karena itu, DPKD Kabupaten Serang berbagai bentuk larangan gratifikasi secara spesifik agar pegawai masyarakat maupun pegawai pemerintah memahami batasannya. Bentuk pemberian atau penerimaan yang dilarang keras meliputi uang tunai, transfer antarbank, parsel atau hampers, voucer belanja, fasilitas wisata maupun hotel, hingga bingkisan atau hadiah lainnya.

“Integritas dimulai dari menolak gratifikasi,” menjadi pesan utama yang terus disosialisasikan untuk menggugah kesadaran bersama. DPKD menyadari bahwa untuk mencapai pelayanan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas, diperlukan kerja sama dari dua pihak. Artinya, masyarakat sebagai penerima layanan diminta untuk tidak memberi ketidakseimbangan, dan aparatur pemerintah pun dilarang keras untuk menerimanya.

Untuk memperkuat fungsi pengawasan dari luar, DPKD Kabupaten Serang juga telah mengaktifkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Masyarakat yang mengetahui, melihat, atau bahkan ditawari praktik gratifikasi diimbau untuk tidak ragu melaporkannya. Pengaduan tersebut dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan rahasia melalui pemindaian kode QR yang tersedia atau melalui pelaporan resmi di s.id/WBS_DPKDSerang. Hal ini membuktikan tingginya tingkat transparansi instansi dalam menangani dan merespons masyarakat.

Baca Juga :  Deni Sebut Penggugat Sengketa Lahan Puspemkab Tak Punya Legal Standing

Pada akhirnya, penolakan terhadap gratifikasi bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan jalan nyata menuju masa depan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan membudayakan integritas dan mewujudkan birokrasi yang mengabdi, visi untuk mewujudkan Kabupaten Serang yang maju, adil, dan sejahtera akan jauh lebih cepat terwujud. “Pelayanan berkualitas tanpa ketidakseimbangan, hak Anda, kewajiban kami,” pungkas pernyataan dalam kampanye tersebut, yang kembali menegaskan esensi dari pelayanan abdi negara sejati. (ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Piutang Wajib Pajak Capai Rp 207 Miliar, Bapenda Kabupaten Serang Bakal Lakukan Ini

Advertorial

Kota Serang Diminati Investor ExxonMobil Perusahaan Terbesar di Asia

Advertorial

Peringati Hari Anak Nasional, Pemprov Gelar Gebyar Anak Banten

Advertorial

DPUPR Sambut Positif Visitas Komisi Informasi, Dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Advertorial

Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Banten, Andra Soni Dorong Penggunaan dan Inovasi Teknologi

Advertorial

Dinas Sosial Kabupaten Serang Kolaborasi Dengan Sentra Galih Pakuan Memberikan Bantuan Alat Bantu Dengar Buat Penyandang Disabilitas

Advertorial

Bupati Ratu Zakiyah Deklarasi Satgas Pungli Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang

Advertorial

DPRD Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Ibadah Puasa Ramadan 1447 H