Home / Advertorial

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:34 WIB

Ambil Tindakan Tegas, Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Bangunan Ilegal

Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Moch Yagi Susilo (Kedua dari kiri) memimpin pembongkaran lima bangunan ilegal di Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan I Dok. Istimewa

Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Moch Yagi Susilo (Kedua dari kiri) memimpin pembongkaran lima bangunan ilegal di Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan I Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan tindakan tegas dengan membongkar bangunan liar yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Pembongkaran tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Moch Yagi Susilo mencontohkan, salah satunya pembongkaran terhadap lima bangunan ilegal di Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.

Pembongkaran yang dilakukan pada Senin, 13 Mei 2024 lalu itu diambil karena kelima bangunan tersebut telah melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

Perda yang dilanggar terdiri atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Penyakit Masyarakat, serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga :  DISPORA BANTEN - HARI PRAMUKA

Yagi juga menambahkan, pembongkaran ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan karena sebelumnya telah ada pembongkaran serupa.

“Pelaku-pelaku usaha ini membandel, kami bongkar hari ini bangunan liarnya dengan mengerahkan sebanyak 32 personil,” jelasnya.

Sebelum melakukan pembongkaran, petugas telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan. Mereka mengirimkan surat pemberitahuan dan memberikan waktu selama 10 hari kerja kepada pelaku usaha untuk membongkar bangunan liar secara mandiri.

Setelah proses pembongkaran, Yagi memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar tidak lagi mendirikan bangunan liar.

Jika mereka tetap bersikeras untuk mendirikan bangunan tersebut, pihaknya akan langsung melakukan pembongkaran tanpa memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Supena Tuding Pemkab Serang Cuci Tangan Atas Pembayaran Lahan Puspemkab

“Jika kembali mendirikan bangunan tersebut maka kami akan membongkar langsung bangunan liar tanpa memberikan surat peringatan,” katanya.

Tak hanya melakukan pembongkaran, Satpol PP juga melanjutkan dengan sosialisasi kepada para pedagang yang mendirikan lapak di bahu jalan, terutama di Pasar Cikande. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Keseriusan Satpol PP dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di Kabupaten Serang menunjukkan komitmen mereka untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih nekat mendirikan bangunan liar. (ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Minta Sama-sama Perangi Judi Online, Yedi Rahmat: Kalau Ada ASN Yang Terlibat Saya Bakal Sanksi Tegas 

Advertorial

Pemprov Banten Matangkan Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah Swasta, Wujud Pemerataan Pendidikan

Advertorial

Gubernur Banten Tegaskan Bahwa Program Sekolah Gratis Jalan Keluar dari Kemiskinan

Advertorial

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Raih Piagam Lencana Abdi Inovasi Desa Dari Kemendes

Advertorial

BPBD Banten Gencar Laksanakan Pelatihan Evakuasi Mandiri Gempa Bumi ke Sekolah-sekolah

Advertorial

Hari Jadi Kota Cilegon ke-24

Advertorial

11 Perusahaan Ajukan NPWPD Pajak Air Permukaan ke Bapenda Banten, Proyeksi Pendapatan Meningkat Rp10 Miliar

Advertorial

DPRD Banten Mengucapkan Dirgahayu Korps Brimob Polri ke-79