Home / Advertorial

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:34 WIB

Ambil Tindakan Tegas, Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Bangunan Ilegal

Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Moch Yagi Susilo (Kedua dari kiri) memimpin pembongkaran lima bangunan ilegal di Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan I Dok. Istimewa

Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Moch Yagi Susilo (Kedua dari kiri) memimpin pembongkaran lima bangunan ilegal di Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan I Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan tindakan tegas dengan membongkar bangunan liar yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Pembongkaran tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Moch Yagi Susilo mencontohkan, salah satunya pembongkaran terhadap lima bangunan ilegal di Jalan Serang-Jakarta, tepatnya di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.

Pembongkaran yang dilakukan pada Senin, 13 Mei 2024 lalu itu diambil karena kelima bangunan tersebut telah melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

Perda yang dilanggar terdiri atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Penyakit Masyarakat, serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga :  Andra Soni: Program Sekolah Gratis Bukan Sekadar Gratis, tetapi Juga Berkualitas

Yagi juga menambahkan, pembongkaran ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan karena sebelumnya telah ada pembongkaran serupa.

“Pelaku-pelaku usaha ini membandel, kami bongkar hari ini bangunan liarnya dengan mengerahkan sebanyak 32 personil,” jelasnya.

Sebelum melakukan pembongkaran, petugas telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan. Mereka mengirimkan surat pemberitahuan dan memberikan waktu selama 10 hari kerja kepada pelaku usaha untuk membongkar bangunan liar secara mandiri.

Setelah proses pembongkaran, Yagi memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar tidak lagi mendirikan bangunan liar.

Jika mereka tetap bersikeras untuk mendirikan bangunan tersebut, pihaknya akan langsung melakukan pembongkaran tanpa memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Baca Juga :  DISPORA BANTEN - HUT RI KE 78 TAHUN

“Jika kembali mendirikan bangunan tersebut maka kami akan membongkar langsung bangunan liar tanpa memberikan surat peringatan,” katanya.

Tak hanya melakukan pembongkaran, Satpol PP juga melanjutkan dengan sosialisasi kepada para pedagang yang mendirikan lapak di bahu jalan, terutama di Pasar Cikande. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Keseriusan Satpol PP dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di Kabupaten Serang menunjukkan komitmen mereka untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih nekat mendirikan bangunan liar. (ADV)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dinas Sosial Kabupaten Serang Terus Kawal Update DTKS

Advertorial

Budi Rustandi Gandeng Ponpes dalam Percepatan Pembangunan Kota Serang

Advertorial

DPRD Pandeglang Mengucapkan Selamat Nuzulul Qur’an 17 Ramadan 1447 H

Advertorial

Pemkab Serang Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Advertorial

Tantangan Terbesar APBD 2026, DPRD Banten Pertanyakan Mitigasi Pemprov Hadapi Penurunan Transfer Pusat

Advertorial

Provinsi Banten Raih Kategori Daerah Terbaik Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award

Advertorial

Pemprov Banten Bidik Sumber Baru PAD pada 2026

Advertorial

Tingkatkan dan Ekonomi Mandiri, Bupati Serang Berikan Pelatihan Ecoprint untuk Warga Binaan