Home / Daerah / Hukum

Kamis, 20 Juni 2024 - 18:00 WIB

Supena Tuding Ada Pemalsuan Tanda Tangan dalam Transaksi Jual Beli Lahan Puspemkab Serang

BagusNews.Co — Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa pembayaran atas 17 bidang lahan di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kamis, 20 Juni 2024.

Ketiganya, yaitu saksi dari tergugat Bupati Serang dan dua saksi ahli dari pihak penggugat dan tergugat BPN Provinsi Banten.

Saksi dari tergugat Bupati Serang, yaitu mantan sekretaris Desa Cisait Ismail dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa telah terjadi transaksi jual beli lahan antara para penggugat dan orangtua para penggugat kepada orang lain.

Namun, Ismail enggan berkomentar dan bergegas pergi berlari meninggalkan awak media saat hendak dikonfirmasi.

Sementara kuasa hukum tergugat Bupati Serang, Deni Ismail Pamungkas menjelaskan, saksi Ismail dalam kesaksiannya menerangkan tentang para penggugat dan orangtua dari penggugat telah menjual tanahnya kepada orang lain.

“Tadi saksi yang dihadirkan itu mantan sekretaris Desa Cisait (Carik) Kecamatan Kragilan, saksi tadi itu menjelaskan bahwa sebagian besar dari penggugat telah menjual tanahnya kepada orang lain, intinya Carik tersebut itu mengetahui dan menjadi saksi kalau para penggugat itu, sudah menjual tanahnya ke orang lain, jadi para penggugat dan orangtua dari penggugat sudah menjual tanahnya kepada orang lain,” ujarnya usai sidang, Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga :  Ambil Tindakan Tegas, Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Bangunan Ilegal

Supena, kuasa hukum warga Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, mengatakan bahwa warga menolak kesaksian Ismail yang menyatakan ada bukti akta jual beli pada tahun 1993-1995 sebabpemilik bidang lahan di Puspemkab sudah meninggal beberapa tahun sebelumnya.

Terkait masalah adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Supena mengatakan, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan, PPJB itu bukanlah bukti hak milik namun hanya janji beli yang apabila tidak direalisasikan jual beli tersebut akan batal demi hukum.

“Apakah PPJB adalah bukti kepemilikan, bukan, itu baru janji beli apabila itu tidak dilakukan pembelian berarti batal demi hukum itu tidak sah,” ujarnya

Supena kembali menegaskan penentuan lokasi (penlok) yang ia dan warga miliki buktinya tertera pada tahun 2011.

Baca Juga :  Pemprov Banten Akan Fasilitasi dan Evaluasi Raperda Sesuai Ajuan Daerah Pada E-Perda

Untuk itu, lanjutnya, tidak semestinya ada PPJB tahun 2015 karena apabila telah ada penentuan penlok, tidak boleh ada transaksi jual beli kecuali kepada pemohon tanah dalam hal ini Pemkab Serang.

“Itu yang diberikan kepada kita adalah PPJB tahun 2015 sementara penloknya itu 2011 berarti itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” katanya

Terlebih, Supena mwngaku heran atas kesaksian Ismail yang mengklaim adanya bukti akta jual beli (AJB) pada kurun 1993-1995, padahal salah satu pihak yang merupakan pemilik tanah sudah meninggal beberapa tahun sebelumnya.

“Ini ada yang aneh, katanya ada pelepasan hak atau AJB tahun 93, 94,dan 95. Sementara, orang itu meninggal tahun 1982 berarti itu transaksinya dengan orang yang sudah meninggal,” ujar Supena.

Supena pun mencurigai hal ini merupakan indikasi adanya pemalsuan tanda tangan.

“AJB itu ada indikasi keterangan atau pemalsuan tanda tangan,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mulai Esok, Pemprov Banten Atur WFH Bagi ASN

Daerah

Sambut Harganas 2025, Bupati Pandeglang: Ayah Harus Jadi Teladan Anak

Daerah

Pemprov Banten Optimistis Angka Stunting Tahun 2023 Kembali Turun

Daerah

Terkait Pemindahan RKUD Ke Bank Banten, Ini Kata Sekda Kota Serang

Daerah

Sidak Tempat Penjualan Tiket Damri, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat : Jangan Ada Terminal Liar

Daerah

Anggaran Pilkada Kota Serang Belum Jelas, KPU Usul Rp67 Miliar, Pemkot Sanggup Rp27,5 Miliar

Daerah

Undang Kapolri, Ikatan Alumni Lemhanas Banten Dilantik Pekan Depan

Daerah

Pentas Akbar Geger Budaya Tutup Gelaran Muharram Culture Fest 2025