Home / Daerah

Selasa, 6 Agustus 2024 - 17:26 WIB

Untirta Fasilitasi DKPP untuk Persidangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Banten

BagusNews.Co – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berkomitmen untuk berkontribusi dalam penguatan demokrasi dan integritas pemilu di Indonesia.

Hal itu salah satunya dibuktikan dengan kesiapan Fakultas Hukum Untirta dalam memfasilitasi ruang sidang untuk dipergunakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam persidangan kode etik penyelenggara Pemilu.

Demikian diungkapkan oleh Dekan Fakultas Hukum Untirta Ferry Fathurokhman usai penandatanganan Addendum Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan implementation agreement (IA) kepada BagusNews.Co, Selasa, 6 Agustus 2024.

“Kami bersepakat menjajaki kerja sama lebih lanjut, misalnya juga terkait dengan persidangan. Kebetulan Fakultas Hukum Untirta juga punya ruang sidang yang biasa dipakai mahasiswa untuk persidangan semu. Itu bisa dimanfaatkan juga untuk persidangan DKPP. Dan, mahasiswa juga bisa melihat proses penegakan kode etik pemilu,” ujar Ferry.

Selain memberikan fasilitas untuk persidangan kode etik penyelenggara pemilu, lanjut Ferry, berdasarkan isi MoU Untirta juga mengimplementasikan Tridharma Perguruan Tinggi meliputi penelitian, pendidikan, dan pengabdian.

Baca Juga :  Menginspirasi Generasi Muda, Andra Soni Sampaikan Pesan Penting Bagi Mahasiswa Baru

“Itu turunannya banyak sekali, misalnya riset bersama atau ada pengabdian juga dimungkinkan, Termasuk misalnya dalam konteks pendidikan dan pengajaran, ya magang. Jadi, mahasiswa di Fakultas Hukum bisa magang di DKPP,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, program magang bagi mahasiswa di DKPP merupakan program yang baru diinisiasi pada tahun ini.

“Kalau magang justru baru diinisiasi sekarang nih. Kalau yang sudah-sudah itu, dari zaman ketuanya Prof Jimly itu sudah berjalan kerjasama, misalnya riset bareng,” imbuhnya.

Menurutnya, Untirta berkomitmen dalam memajukan penyelanggaraan pemilu dan demokrasi di Indonesia. Terlebih, tenaga ahli di DKPP dari awal itu berasal dari Untirta.

“Di antaranya, Dr Firdaus dan saya sendiri di DKPP selama tujuh tahun dan delapan tahun membersamai DKPP sampai 2022,” sambungnya.

Ia berharap, ke depan ada agenda persidangan yang mungkin bisa dilakukan di Untirta. Sepanjang itu sidangnya terbuka dan bisa dibuka untuk umum itu bisa dilakukan di sini supaya bisa menjadi pelajaran bagi mahasiswa bisa ikut sidang.

Baca Juga :  Pemkab Serang Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk 63.847 Keluarga Penerima Manfaat

Terkait hal itu, Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan bahwa biasanya persidangan DKPP dilakukan di KPU atau Bawaslu. Selain itu, selama ini DKPP belum pernah melakukan persidangan di kampus.

“Nanti persidangan DKPP di Provinsi Banten, kemungkinan akan kita lakukan di Untirta. Tadi Pak Rektor sudah membuka pintu selebar-lebarnya. Kita lakukan di Untirta juga, sekaligus biar menjadi media pembelajaran bagi mahasiswa Fakultas Hukum di Untirta,” ujar Heddy.

Terkait kesiapan Untirta dalam memfasilitasi persidangan DKPP, menurut Heddy bahwa Rektor Untirta Fatah Sulaiman telah memberikan kesempatan untuk wacana tersebut.

“Pak Rektor sudah membuka pintu lebar-lebar untuk bisa melakukan kegiatan di kampus karena ini kan sama-sama aset negara, kata Pak Rektor, ‘Pakai saja Ketua untuk kegiatan DKPP di Banten’. Kemungkinan nanti persidangan akan di sini,” pungkasnya (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Libatkan Lintas OPD untuk Sukseskan HPN 2026

Daerah

Pemprov Banten Terus Berupaya Memastikan Ketersedian Bahan Pokok

Daerah

Bapenda Banten Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi Signal Dalam Pembayaran Pajak Kendaraan

Daerah

Mimpi Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Syafrudin Buka MTQ XI Tingkat Kota Serang

Daerah

Efesiensi APBD Kota Serang Ditargetkan Capai Rp60 Miliar

Daerah

Raih Penghargaan dari BKKBN Banten, Andra Soni : Tangani Stunting Harus Diiringi dengan Penyelesaian Kesehatan Ibu

Daerah

Pemkab Serang Lakukan Pembinaan Ormas

Daerah

Kota Serang Banjir Spanduk dan Baliho Bacaleg, KPU dan Bawaslu Tak Berdaya