Home / Politik

Rabu, 4 September 2024 - 12:27 WIB

Cawagub dan Calon Bupati Ikut Pelantikan DPRD Banten, Ini Kata KPU Banten

BagusNews.Co – KPU Banten menyebut anggota DPRD Banten masa jabatan 2024-2029, Fitron Nur Ikhsan dan Ade Sumardi hanya baru mengajukan pengunduran diri sebagai calon terpilih pada saat mendaftar ke KPU untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.

Diketahui, Fitron Nur Ikhsan maju sebagai bakal calon Bupati Pandeglang dan Ade Sumardi maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten yang mendampingi Airin Rachmi Diany pada Pilgub Banten.

Anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, pihaknya belum menerima surat pengajuan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar untuk Fitron Nur Ikhsan dan PDI Perjungan untuk Ade Sumardi.

Baca Juga :  Pilkada 2024 Semakin Dekat, PDIP Bentuk Tim 9 untuk Pemenangan di Banten

“Untuk PAW-nya belum,” ungkapnya, Rabu 4 September 2024.

Subagja menyampaikan, pergantian Fitron dan Ade belum bisa dilakukan, lantaran keduanya baru mengajukan pengunduran diri sebagai calon terpilih saat mendaftar ke KPU. Sehingga keduanya tetap mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD Banten pada Senin 2 September 2024, kemarin.

“Itu (pergantiannya, red) tidak terjadi, karena yang bersangkutan menyampaikan surat pemberhentiannya atau pengunduran diri sebagai terpilih saat pendaftaran. dan itu dibolehkan pada saat pendaftaran,” ungkap Subagja.

Terkecuali, katanya, pengajuan surat pengunduran diri dilakukan jauh-jauh hari. Makanya penggantiannya dapat dilakukan sebelum pelantikan. Hal itu sama halnya dilakukan oleh oleh Andra Soni.

Baca Juga :  Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim Apresiasi Pengamanan di Wisata Pantai

Bakal calon gubernur Banten dari Koalisi Banten Maju itu sudah jauh hari mengajukan pengunduran diri, sehingga penggantiannya bisa diproses sebelum pelantikan.

“Sehingga ketika pengajuan SK nama pak Andra Soni sudah tidak ada. Sehingga yang dilantik itu nama penggantinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Subagja menegaskan, Fitron dan Ade harus menyampaikan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD pada 22 September saat penetapan calon. Sedangkan proses PAW harus dilakukan oleh partai politik melalui Sekretariat DPRD Banten.

“Itu harus diproses berdasarkan ajuan oleh partai politik melalui sekretariat DPRD,”pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tantang Calon Petahana, Isro-Uyun Daftar Pertama ke KPU Kota Cilegon

Daerah

ASN Pemprov Banten Dilaporkan Ke Bawaslu 

Politik

Jelang Masa Tenang Kampanye, Airin Diserang Isu Negatif. Pengamat: Aparat Wajib Netral

Politik

Konvensi Rakyat Meroket, Angela Tanoesoedibjo: Semangat Inklusivitas Partai Perindo Diterima Masyarakat

Daerah

Airin Ikut Penjaringan Bakal Calon Gubernur yang Dibuka PDIP Banten

Politik

Pilkada Kota Serang 2024, Aliansi Pendekar Banten Dukung Ratu Ria

Politik

KSTI TTKKDH Kota Serang Dukung Syafrudin Jadi Walikota Serang Dua Periode

Politik

Serap Aspirasi Warga Pesisir, Andra Soni Kunjungi Kampung Nelayan Ketapang