Home / Politik

Rabu, 4 September 2024 - 12:27 WIB

Cawagub dan Calon Bupati Ikut Pelantikan DPRD Banten, Ini Kata KPU Banten

BagusNews.Co – KPU Banten menyebut anggota DPRD Banten masa jabatan 2024-2029, Fitron Nur Ikhsan dan Ade Sumardi hanya baru mengajukan pengunduran diri sebagai calon terpilih pada saat mendaftar ke KPU untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.

Diketahui, Fitron Nur Ikhsan maju sebagai bakal calon Bupati Pandeglang dan Ade Sumardi maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur Banten yang mendampingi Airin Rachmi Diany pada Pilgub Banten.

Anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, pihaknya belum menerima surat pengajuan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar untuk Fitron Nur Ikhsan dan PDI Perjungan untuk Ade Sumardi.

Baca Juga :  Masuki Bulan Ramadan 1447 H, Ketua DPRD Banten Fahmi : Momentum Membentuk Kesholehan Pribadi dan Sosial

“Untuk PAW-nya belum,” ungkapnya, Rabu 4 September 2024.

Subagja menyampaikan, pergantian Fitron dan Ade belum bisa dilakukan, lantaran keduanya baru mengajukan pengunduran diri sebagai calon terpilih saat mendaftar ke KPU. Sehingga keduanya tetap mengikuti pelantikan sebagai anggota DPRD Banten pada Senin 2 September 2024, kemarin.

“Itu (pergantiannya, red) tidak terjadi, karena yang bersangkutan menyampaikan surat pemberhentiannya atau pengunduran diri sebagai terpilih saat pendaftaran. dan itu dibolehkan pada saat pendaftaran,” ungkap Subagja.

Terkecuali, katanya, pengajuan surat pengunduran diri dilakukan jauh-jauh hari. Makanya penggantiannya dapat dilakukan sebelum pelantikan. Hal itu sama halnya dilakukan oleh oleh Andra Soni.

Baca Juga :  Sukses di Tangsel, Airin-Ade Janji Perkuat Digitalisasi Layanan Publik Pemprov Banten

Bakal calon gubernur Banten dari Koalisi Banten Maju itu sudah jauh hari mengajukan pengunduran diri, sehingga penggantiannya bisa diproses sebelum pelantikan.

“Sehingga ketika pengajuan SK nama pak Andra Soni sudah tidak ada. Sehingga yang dilantik itu nama penggantinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Subagja menegaskan, Fitron dan Ade harus menyampaikan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD pada 22 September saat penetapan calon. Sedangkan proses PAW harus dilakukan oleh partai politik melalui Sekretariat DPRD Banten.

“Itu harus diproses berdasarkan ajuan oleh partai politik melalui sekretariat DPRD,”pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Kepala Daerah Ingin ikut Pilkada, Yedi Ramhat : Harus Mundur Dari Jabatannya Terlebih Dahulu

Politik

Pengamat Sebut Gaya Kampanye Andra-Dimyati Tawarkan Politik Riang Gembira

Politik

Viral Kampanye Hitam di Medsos, Tim Hukum Airin-Ade: Ada Penyebar Fitnah di Pilkada Banten

Daerah

DPS Provinsi Banten di Pilkada 2024 Mencapai 8,9 Juta Pemilih, KPU Banten : Jumlah Ini Hasil Dari Coklit

Politik

Persiapan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Banten, Al Muktabar : Kita Harap Dapat Bejalan Dengan Baik

Daerah

Pemkot Serang Berikan Layanan Gratis Bagi Penyelenggara Pilkada Saat Waktu Pencoblosan

Politik

Sama-sama Anak Petani Jadi Alasan JB Dukung Andra Soni

Politik

Ratu Zakiyah Tawarkan Program untuk Perempuan dan Anak Muda