BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana bakal ambil alih bangunan kios ilegal yang berdiri di lahan Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang.
Diketahui sebelumnya, kios tersebut menjadi salah satu bukti dugaan korupsi yang melibatkan kepala Disparpora Kota Serang menjadi tersangka oleh Kejari Serang.
Kepala Inspektorat Kota Serang Wachyu mengatakan, berdasarkan audit lahan stadion yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Serang, pihaknya akan mengambil alih bangunan kios itu. Namun, Inspektorat akan berkonsultasi erlebih dahulu kepada Kejari Serang.
“Karena sekarang kan itu dalam penanganan di kejaksaan gitu jadi ada beberapa rekomendasi yang harus kami konsultasikan gitu sebetulnya,” kata Wachyu, Senin, 9 September 2024.
Wachyu menjelaskan, konsultasi tersebut seperti aset bangunan kios milik pihak ketiga yang berada di lahan milik Pemkot Serang, yang ingin diambil alih.
“Itu ada aset yang bukan milik kita, tapi milik punya ketiga. Apakah itu aset bisa disita atau bagaimana atau dirampas, kan itu juga harus ada kepastian hukum soal itu,” jelasnya.
Menurut Wachyu, hingga saat ini hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Serang masih belum dilaporkan ke Penjabat (Pj) Walikota Serang, sampai adanya hasil konsultasi dari Kejari Serang.
“Jadi kami itu terus terang sudah melakukan audit tapi belum kami laporkan ke Pak Pj. Kalau itu hasil audit nanti saya laporkannya ke pak Pj, apa aja bukan untuk konsumsi. Kalau misalnya ada nanti saya sampaikan ke Pak Pj,” tuturnya.(Red/Misbah)







