Home / Politik

Minggu, 22 September 2024 - 19:11 WIB

KPU Banten Tetapkan Airin-Ade dan Andra-Dimyati Sebagai Paslon di Pilgub 2024

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah menjadi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Banten tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan kepada wartawan usai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2024 tingkat Provinsi Banten yang di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten di salah satu hotel di Kota Serang, pada Minggu 22 September 2024.

“KPU Provinsi Banten telah melaksanakan pleno secara tertutup pada tanggal 22 September 2024 berkaitan dengan penetapan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan menetapkan bahwa kedua pasangan calon yang telah mendaftar dinyatakan telah memenuhi syarat,” ungkap Ihsan.

Baca Juga :  Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten: Tetap tenang, waspada, dan tidak Sebarkan Hoaks

Ihsan juga menuturkan, penetapan tersebut juga berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Banten nomor 124 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024.

“Keduanya dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan pasal 120 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.

“Seluruh persyaratan pencalonan dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yaitu Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah telah lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan pasal 14 PKPU Nomor 8 tahun2024 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 10 tahun 2024,” sambungnya.

Baca Juga :  Amanat Presiden, Gubernur Banten: Bangun Desa untuk Pengentasan Kemiskinan 

Dengan telah ditetapkan pasangan calon tersebut, kata Ihsan, pihaknya akan melakukan tahapan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024.

“Bertempat di kantor KPU Provinsi Banten yang pelaksanaannya akan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, serta selanjutnya pada tanggal 24 September 2024 KPU Provinsi Banten akan melaksanakan deklarasi kampanye damai yang bertempat di KP3B,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ihsan juga menuturkan, untuk masa kampanye Pilkada Provinsi Banten tahun 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

“Para pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye diluar jadwal tersebut,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Politik

Dapat Restu NasDem dan PAN di Pilkada Kota Serang, Syafrudin Siapkan Strategi Pemenangan

Politik

Pilkada Provinsi Banten 2024 Tidak Ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Daerah

Bawaslu Kabupaten Serang Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Serentak

Daerah

Sukseskan Pilkada Banten, Diskominfo Kabupaten Serang Latih Petugas Input Data Deks Pilkada

Daerah

DPRD Siapkan Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih Zakiyah-Najib

Politik

Airin Siapkan Program Kartini Banten untuk Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Daerah

Bawaslu Kota Serang Selidiki Puluhan Amplop yang Kotori Halaman TPS

Daerah

Jelang Penetapan Daftar Calon Tetap, Bawaslu Kabupaten Serang Gelar Media Meeting