BagusNews.Co —Diiringi ratusan massa pendukung, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna resmi melakukan pendaftaran sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Rabu, 28 Agustus 2024.
Berdasarkan pantauan BagusNews.Co di KPU Kabupaten Serang, Andika-Nanang beserta rombongan partai politik (parpol) pengusung, di antaranya Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tiba di lokasi sekira pukul 11.00 WIB.
“Alhamdulillah hari ini saya beserta rombongan telah diterima dengan baik. Pertama maksud dan tujuan kami hadir di sini, yang pertama adalah memberikan berkas dari syarat pencalonan calon kepala daerah Kabupaten Serang tahun 2024,” ucap Andika saat sambutan.
Dalam sambutannya, Andika juga menyampaikan, sebagai pasangan calon dirinya dan Nanang senantiasa memohon doa dan dukungannya sampai hari pemilihan pada 27 November 2024.
Disinggung soal siapa ketua tim pemenangan, Aa — sapaan akrab Andika Hazrumy — mengatakan, masih melakukan konsolidasi bersama seluruh pendukung dan parpol pengusungnya.
“Kami bersama alim ulama, kasepuhan, para kiai, dan seluruh tokoh masyarakat bersepakat bisa memaksimalkan kemenangan Haji Andika dan Haji Nanang,” ujar Aa saat ditanya soal strategi pemenangan Pilbup Serang 2024 saat konferensi pers.
Ditanya terkait perlawanan paslon lainnya, Andika menjawab diplomatis bahwa dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semuanya sama.
“Semua kontestan harus berlomba dalam kebaikan, dalam kemajuan pembangunan Kabupaten Serang. Masuk itu barang, cocok itu barang, alhamdulillah!” pungkasnya seraya disambut tepuk tangan meriah dari para pendukungnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin mengatakan berkas pasangan calon Andhika Hazrumi-Nanang Supriatna sudah memenuhi persyaratan.
“Berkas pasangan calon Andhika Hazrumi-Nanang Supriatna sudah lengkap, setelah ini penandatangan visi misi yang sesuai dengan rancangan pembangunan jangka panjang daerah dengan disaksikan oleh KPU dan Bawaslu,” ucapnya.
“Setelah ini, pasangan calon harus melakukan cek kesehatan di RSUD Provinsi Banten, setelah itu kami KPU Kabupaten Serang akan melakukan penelitian administrasi, hingga di tetapkan tanggal 22 September 2024 mendatang,” pungkasnya. (Red/Dwi)







