Home / Daerah

Selasa, 24 September 2024 - 12:30 WIB

Al Muktabar Kukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Tangsel, Ini Sosoknya

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan Nana Supiana sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Cilegon dan Tabrani sebagai Pjs Wali Kota Tangerang Selatan, pengukuhan tersebut dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa 24 September 2024.

“Baru saja tadi kita menyerahkan mandat dari Menteri Dalam Negeri dalam bentuk surat keputusan sesuai peraturan perundangan-undangan untuk mengukuhkan Pjs Wali Kota Cilegon dan Wali Kota Tangerang Selatan,” ungkap Al Muktabar.

Al Muktabar mengatakan, Pjs Wali Kota tersebut ditetapkan langsung oleh Mendagri bersadarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3806 tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Banten.

“Mudah-mudahan dengan segala langkah-langkah yang kita ikuti bersama khususnya pada tahapan Pemilu, sehingga kita berharap akan sukses dalam mendukung melaksanakannya dan diharapkan kedepan kita mendapatkan pemimpin yang amanah,” katanya.

Baca Juga :  Al Muktabar Tinjau Langsung Pelaksanaan PPDB di SMA Negeri 2 Kota Serang

Selanjutnya, Al Muktabar menuturkan Pjs Wali Kota memiliki tugas dan kewenangan diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, serta menjaga netralitas ASN.

Kemudian, Pjs Wali Kota juga memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pembahasan Raperda dan menandatangani Perda setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan melakukan pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Menyuksesi pelaksanaan Pilkada, menjaga netralitas ASN dan kemudian hal-hal lain. Saya menekankan agar menerapkan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Al Muktabar menyampaikan masa jabatan Pjs Wali Kota tersebut berlaku saat Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengajukan cuti di luar tanggungan negara hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyelesaikan masa cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Sita Ribuan Botol Miras dan Obat Keras Ilegal

“Sampai dengan Wali Kota definitifnya selesai melakukan cuti di luar tanggungan negara, kira-kira 2 bulan. Dan mulai bekerja hari ini, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan,” jelasnya.

Sementara, Al Muktabar juga menuturkan pihaknya akan menyiapkan pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

“Nanti kita akan siapkan dan saya pastikan tidak akan mengganggu kinerja OPD, hari ini juga (penetapan Plh, red), jadi tidak ada kekosongan. Nanti kita sesuaikan dengan bidang tugasnya yang menguasai teknis, kita memiliki instrumen untuk itu agar berjalannya tugas dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Diketahui, Nana Supiana merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten dan Tabrani merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kabar Duka, Dua Penyelenggara Pemilu 2024 di Banten Meninggal Dunia

Daerah

Jalan Desa hingga Sekolah Gratis, Andra Soni–Dimyati Tanamkan Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Banten

Daerah

Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur Banten Disoal, Sururi : Wajar Banyak yang Kecewa

Daerah

Camat dan Lurah Diminta Proaktif ke Lapangan, Yedi Rahmat: Jangan Hanya Ngopi di Ruangan

Daerah

Sosialisasi Dukung Andra Soni Maju di Pilgub Banten Meluas di Kabupaten Lebak

Daerah

Menggali Sejarah: Syekh Nawawi Tanara dalam Dokumenter Al-Katib

Daerah

Fornas VII Bandung 2023: Tim PUBG Banten Juara 3

Daerah

Gratis! Disbudpar Kota Tangerang Gelar Pelatihan Perhotelan Bersertifikat BNSP