Home / Daerah

Senin, 21 Februari 2022 - 08:41 WIB

WH Akan Surati Kemendagri Untuk Menarik Usulan Pemberhentian Sekda Banten

BagusNews.Co – Gubernur Banten Wahidin Halim menarik kembali surat usulan pencopotan Al Muktabar sebagai sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Keputusan ini diambil pasca dirinya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang oleh Al Muktabar. Diketahui sebelumnya, Al Muktabar dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Gubernur Banten Wahidin Halim sejak bulan November 2021.

 

“Menyikapi dengan apa yang disampaikan saudara Al Muktabar maka hari ini saya akan siapkan surat menarik usulan pemberhentian sekda Provinsi Banten,” tutur Wahidin dalam pers rilis yang diterima, Senin (21/2/2022).

Baca Juga :  Milenial Kabupaten Lebak Dukung Andra Soni Maju di Pilgub Banten 2024

 

Wahidin menyampaikan bahwa Al Muktabar telah menemui dirinya. Dalam pertemuan tersebut, Lanjutnya, Al Muktabar telah menyampaikan permohonan maaf dan meminta diterima kembali menjadi Sekda Provinsi Banten.

 

“Dan dia berjanji akan memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggungjawab,” katanya.

 

Oleh karenanya, dirinya meminta polemik pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten karena adanya isu perselisihan dengan dirinya tidak dibesar-besarkan sehingga tidak membuat kegaduhan di masyarakat pada masa akhir jabatan dirinya.

Baca Juga :  Banjir Gol, Persic Cilegon Tumbangkan Perslutim Luwu Timur di Laga Perdana Liga 4 Nasional

 

“Dan masyarakat Banten agar tetap tenang dan jangan dijadikan ini menjadi komoditas politik,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Al Muktabar mengatakan pada tanggal 22 Agustus 2021 lalu dirinya mengajukan surat permohonan pindah ke Kementrian Dalam Negeri. Namun, surat tersebut disalahartikan bahwa dia mengundurkan diri dari jabatannya.

 

“Saya tidak pernah mengundurkan diri sebagai Sekda Provinsi Banten, karena saya menjunjung tinggi SK bapak Presiden yang sampai saat ini saya masih berstatus sebagai sekda definitif,” ujarnya.(an)

Share :

Baca Juga

Daerah

BKPSDM Serang: Proses Open Bidding Eselon II Tak Bisa Ditunda, Ini Alasannya!

Daerah

Bupati Lepas Jamaah Haji Kloter Terakhir Asal Pandeglang

Daerah

Harga Sembako Naik Jelang Idul Adha, Pemkot Serang Gelar Pasar Murah

Daerah

Hasil Quick Count PSU Pilkada Kabupaten Serang Zakiyah-Najib Unggul, Harapan Baru untuk Masyarakat

Daerah

Budi Rustansi Bertekad Pulangkan Dua Aset Besar Pemkot Serang

Daerah

Pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2023 Kota Serang Dikebut

Daerah

Dikunjungi Wabup Tangerang, RS Insan Nusantara Rajeg Percepat Layanan Pasien BPJS

Daerah

Fraksi Gerindra Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kota Serang