Home / Politik

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:58 WIB

Pasangan Airin-Ade Kembali di Laporkan Ke Bawaslu Banten Dugaan Pelanggaran Kampanye

Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan Kembali melaporkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 01 ke Bawaslu Provinsi Banten | Dok. Istimewa

Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan Kembali melaporkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 01 ke Bawaslu Provinsi Banten | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan kembali melaporkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor urut 01 Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi ke Bawaslu Provinsi Banten, laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran melakukan kampanye di tempat pendidikan pada hari santri 2024, lalu.

Salah satu tim Tim Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan, Dekardo Tiarif Manalu mengatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu Pondok Pesantren tepatnya di Pondok Pesantren AL Hidayah Jl. Ciomas-Mandalawangi Cilongkrang, RT.08/RW.04, Pd. Kahuru, Kec. Ciomas, Kabupaten Serang, Banten. Pimpinan KH. Fauzi Amruri.

“Bahwa kita menduga adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan atau paslon nomor urut 1 di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang,” ungkap Dekardo dalam keterangannya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca Juga :  Masuki Masa Tenang, KPU Banten Lakukan Pembersihan APK

Selanjutnya, Dekardo menduga kegiatan tersebut juga dibalut dengan deklarasi dukungan Pasangan Calon Nomor Urut 01 yaitu Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Nomor urut 01 Andika-Nanang.

“Kami menduga adanya mobilisasi yang dilakukan oleh paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01 dan tim kampanyenya,” katanya.

“Hal tersebut diduga sudah melanggar pasal 57 peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 yang melarang aktivitas kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah, dan melanggar Pasal 69 huruf (i) dan Pasal 72  Ayat (2) huruf a dan b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” sambungnya.

Baca Juga :  Otak-Atik Menuju Pilgub Banten 2024, Ini Kata Pengamat

Dalam laporan tersebut, Koalisi Masyarakat Banten Untuk Perubahan telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Provinsi Banten.

“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepada Bawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Nasional

Peringatan Hari Santri Dihadiri Peserta Pilkada, Yandri Susanto Bantah Lakukan Kampanye

Politik

Dukungan Milenial Untuk Andra Soni Terus Bermunculan

Politik

Sekjend Gerindra Minta Kader Aktif Sosialisasikan Program Andra-Dimyati

Politik

Peringati Hari Santri, Cagub Andra Soni Punya Program Sabda Banten

Politik

Sejahterakan Nelayan, Airin-Ade Siapkan Penerapan Teknologi Kelautan

Daerah

Al Muktabar Ajak Masyarakat Tingkatkan Partisipasi Politik Dalam Pilkada Banten 2024

Politik

Bawaslu Banten Gelar Jalan Sehat Semarak Pengawasan Pilkada, Ini Kata Rahmat Bagja

Daerah

Paripurna Persetujuan Raperda APBD 2024 Ditunda, Ketua Dewan dan Walikota Serang Saling Kecewa