Home / Daerah / Politik

Kamis, 14 November 2024 - 17:30 WIB

Debat Kedua Pilkada Kabupaten Serang di Kompas TV, Ini Aturannya

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin dan jajaran komisioner saat memimpin Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang, Kamis, 14 November 2024.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin dan jajaran komisioner saat memimpin Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang, Kamis, 14 November 2024.

BagusNews.Co – KPU Kabupaten Serang mempersiapkan debat kedua Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2024 di Studio Kompas TV, Jakarta.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menegaskan bahwa aturan untuk pelaksanaan debat akan diperketat guna menciptakan suasana yang damai dan tertib selama acara.

Debat yang akan disiarkan pada pukul 19.00 WIB ini mengusung tema ‘Memajukan Daerah melalui Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Kebangsaan.’

Tema ini dipilih untuk mendalami gagasan setiap pasangan calon dalam membangun Kabupaten Serang yang memiliki daya saing dan sejalan dengan program pembangunan di tingkat pusat.

“Kami telah mengadakan pertemuan dengan panelis untuk merumuskan materi debat, juga mengatur ketentuan teknis terkait pelaksanaan,” kata Nasehudin pada Kamis, 14 November 2024.

Selain persiapan konten, lanjut Naseh—sapaan akrabnya, KPU juga akan memperketat aturan bagi penonton dan tim pendukung di studio untuk mencegah gangguan.

Baca Juga :  Bupati Serang Berikan Hak Pilihnya di Salah Satu TPS Kota Serang

Ia juga meminta semua pendukung pasangan calon untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama debat berlangsung.

“KPU telah menetapkan sejumlah peraturan termasuk larangan sorak-sorai, teriakan, dan tindakan yang dapat menciptakan gangguan selama debat,” imbuhnya.

Ia mengatakan, KPU ingin agar semua pendukung menghormati kesempatan bicara bagi setiap calon.

“Ini adalah forum bagi pasangan calon untuk memaparkan visi dan program mereka. Diharapkan semua pihak dapat menjaga ketertiban dengan tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan, KPU juga membatasi kapasitas penonton di dalam studio Kompas TV.

“Kami sudah sampaikan kepada tim pendukung dari setiap pasangan calon mengenai kapasitas ruang studio. Harapannya, ini bisa mencegah kerumunan yang berlebihan dan menjaga kondusivitas,” kata Naseh.

Baca Juga :  Gaji Perangkat Desa Terlambat Dua Bulan, PPDI Temui Bupati Serang

KPU juga melakukan evaluasi dari pelaksanaan debat pertama yang sempat diwarnai gangguan dari pendukung masing-masing calon dengan harapan debat kedua berjalan lebih tertib.

Nasehudin mengapresiasi komitmen para pasangan calon dalam menjaga situasi kondusif saat Pilkada dan berharap sikap tersebut berlanjut di debat kedua.

Menurutnya, debat tidak sekadar ajang persaingan, tetapi juga kesempatan bagi calon untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap pembangunan daerah.

“Semoga melalui debat ini, masyarakat dapat memilih pemimpin yang mampu memajukan Kabupaten Serang dengan semangat pembangunan yang berkelanjutan dan harmonis,” tutupnya.

Dengan adanya langkah-langkah ini, KPU Kabupaten Serang berharap masyarakat dapat memahami lebih dalam visi dan misi para calon sehingga dapat menentukan pilihan dengan lebih bijak. (Red/Dwi)

Tag: Debat kedua, Pilkada Kabupaten Serang, aturan baru, visi misi, Bupati Serang,

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Salurkan Bantuan dan Jaminan Sosial Penanganan Kemiskinan Ekstrem ke Warga Pandeglang

Daerah

Lebak Garap Agrowisata Cikapek Rp12 Miliar,  Serap 400 Lapangan Kerja

Daerah

Pemkab Serang Gelar Forum Gabungan Perangkat Daerah

Daerah

Hemat BBM, Pemkot Tangerang Selatan Terapkan WFH Setiap Jumat

Daerah

Gardu Ganjar Beri Bantuan Mesin Pompa Air kepada Petani di Kabupaten Lebak

Daerah

Warga Padarincang Geruduk Kantor Bupati Serang, Desak Izin PT STS Dicabut

Daerah

Ditunjuk Rano Alfath Untuk Benahi KNPI Kota Serang, Supriyono : Kita Langsung Bergerak

Daerah

Al Muktabar Kukuhkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Banten