BagusNews.Co – Sejumlah mantan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten dilaporkan ke Polresta Serang Kota.
Laporan tersebut disampaikan oleh Plt Ketua PWI Banten Junaidi dan diterima langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota pada Senin, 9 Desember 2024.
Junaidi mengungkapkan, individu yang dilaporkan adalah RN dan rekan-rekannya, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen kepengurusan PWI Banten untuk menyelenggarakan kegiatan yang mengatasnamakan organisasi tersebut.
“RN bukan pengurus PWI Banten sesuai surat keputusan pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia Nomor: 275-PLP/PP-PWI/2024, tentang pencabutan kartu tanda anggota PWI,” tegas Junaidi.
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa penyalahgunaan dokumen tersebut juga terjadi pada 21 November 2024, sejumlah oknum mantan pengurus PWI Banten menerbitkan dan mendistribusikan surat undangan untuk acara literasi media di Kota Serang.
“Ada undangan berkaitan dengan literasi media yang melibatkan guru di tingkat SD dan SMP di Kota Serang. Informasinya ada biaya yang dikenakan Rp500 ribu untuk mengikuti kegiatan tersebut,” tambah Junaidi.
Acara tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024, di Taman Wisata (MBS) di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Namun, Junaidi menegaskan bahwa kegiatan yang mengatasnamakan PWI Banten itu adalah ilegal. “Kami tidak pernah mengadakan acara tersebut,” ujarnya tegas.
Ia juga menekankan bahwa kepengurusan PWI Banten saat ini sah dan diakui oleh negara, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-0000946.AH.01.08 tahun 2024.
Keputusan Menkumham yang dikeluarkan pada 9 Juli 2024 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar.
“Kepengurusan kami sah dan diakui negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Ps Kasi Humas Raden M Maulani mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengecek laporan pengaduan yang terdaftar dengan Nomor: TBL/309/XII/RES 1.11/Sat Reskrim Polresta Serang Kota/2024. “Saya cek dulu,” tuturnya singkat.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus ini agar masyarakat tidak tertipu oleh kegiatan ilegal yang mengatasnamakan organisasi wartawan tersebut. (Red/Dwi)







