Home / Daerah

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:52 WIB

Dianggap Tidak Sah, Karang Taruna Kabupaten Serang Akan Gelar Temu Karya Ulang

BagusNews.Co – Polemik terkait pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Serang 2024 yang digelar pada 21 Desember 2024, lalu di Hotel Horison Ultima Ratu Serang masih terus berlanjut.

Forum yang mengukuhkan kembali Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang itu dinilai cacat administrasi dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Terlebih, terdapat 21 pengurus Karang Taruna di tingkat kecamatan yang menolak Bahrul Ulum terpilih kembali. Keberatan penolakan tersebut bahkan dilayangkan melalui surat pernyataan resmi kepada Bupati Serang.

Koordinator Pengurus Karang Taruna Kecamatan Wase Aidi mengatakan pelaksanaan TKD dipenuhi kejanggalan dan pelanggaran.

“Salah satu pelanggaran adalah tidak disampaikannya undangan dan agenda TKD kepada seluruh pengurus kecamatan yang memiliki hak suara,” ungkap Wase dalam keterangannya, Kamis 26 Desember 2024.

Selanjutnya, ia juga menambahkan bahwa perubahan jadwal tanpa pemberitahuan resmi menunjukkan ketidakprofesionalan panitia yang dibentuk oleh Bahrul Ulum.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Serang Serahkan Santunan Rp46 Juta untuk Keluarga Petugas Linmas yang Meninggal

“Pengurus kecamatan memutuskan walkout pada sidang pleno awal pembahasan tata tertib. Dengan ditinggalkan lebih dari 2/3 peserta penuh, kami menilai hasil TKD tersebut tidak sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya menuding ada empat dugaan kejanggalan dari proses pemilihan Ketua Karang Taruna. Pertama, jabatan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang seharusnya berakhir pada Juni 2024 sesuai SK Bupati Serang No. 460/Kep.621-Huk.DINSOS/2019.

Kedua, Bahrul Ulum ditunjuk sebagai Ketua Pengurus oleh Karang Taruna Provinsi Banten meski ia tidak berdomisili di Kabupaten Serang, melanggar Permensos No. 25/2019 Pasal 20 Ayat 1(c).

Ketiga, SK panitia yang diterbitkan oleh Ketua Pengurus dinilai tidak sesuai prosedur, dengan minimnya sosialisasi dan undangan resmi bagi pengurus kecamatan.

“Keempat, proses sidang pleno dinilai otoriter dan mengabaikan mayoritas pengurus kecamatan,” paparnya.

Baca Juga :  Temui Bupati Serang, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang Minta UMK 2024 Tak Merujuk PP 51

Sementara, Sekretaris Koordinator Sumarga menuturkan pengurus Karang Taruna kecamatan memutuskan untuk menggelar Temu Karya Ulang pada 28 Desember 2024 di Greenotel, Kota Cilegon. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan organisasi dan membentuk kepengurusan baru yang lebih legitimasi.

“Kami tidak mengakui hasil TKD yang dilaksanakan Bahrul Ulum. Ini upaya untuk mengembalikan Karang Taruna ke jalur yang benar, dengan kepemimpinan yang lebih profesional dan amanah,” ujarnya.

Marga, Ketua Panitia TKD yang baru, menambahkan bahwa sudah ada 22 pengurus kecamatan yang memastikan kehadiran mereka pada Temu Karya mendatang.

“Ini momentum untuk memperkuat soliditas organisasi. Kami juga mengundang semua pengurus kecamatan serta berharap dukungan dari pengurus kabupaten dan provinsi,” pungkasnya.

Dengan digelarnya Temu Karya ulang, Karang Taruna Kabupaten Serang berharap dapat menghadirkan kepemimpinan yang demokratis dan berlandaskan aturan organisasi.(Red/Dede).

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Kota Serang Diminta Siaga DBD, Dinkes : Dua Orang Telah Meninggal Dunia

Daerah

Satlantas Pandeglang Gelar Ramp Check Bagi Bus Umum

Daerah

Andra Soni dan Dimyati Ukir 19 Penghargaan Sepanjang 2025

Daerah

Korban Terseret Ombak Di Pantai Belmunt Telah Ditemukan Dalam Keadaan Tewas

Daerah

Percepatan Penurunan Stunting 2023, DKBP3A Targetkan Kabupaten Serang Juara I

Daerah

Ini Jadwal PPDB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Banten

Daerah

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Siap Purnatugas

Daerah

Kepemimpinan Baru di Kejari Serang, Zakiyah: Pentingnya Kerja Sama dalam Pemberantasan Korupsi