Home / Daerah / Ekonomi

Senin, 1 April 2024 - 16:01 WIB

Penarikan Tarif Pajak PBB Kota Serang Hanya 0,2 Persen

BagusNews.Co – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari W Hari Pamungkas mengatakan, terkait penyesuaian kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemerintahan Kota Serang hanya menarik 0,2 persen dari tarif tertinggi 0,5 persen.

“Penyesuaian tarif sampai dengan 0,5 persen paling tertinggi. Tapi kalau Kota Serang hanya 0,2 persen tarif tertingginya karena kita sesuaikan,” kata W Hari Pamungkas saat di temui di kantor Walikota Serang, Senin, 1 April 2024.

Hari menjelaskan, penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah seusai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Kampanye di Kota Serang, Prabowo: Saya Tidak Malu Lanjutkan Program Jokowi

“Karena aturan berlakunya itu tahun 2024 1 Januari. Harusnya memang menarik 0,5, tapi kami tidak menaikan hanya 0,2 tarif tertinggi nya dan secara berjenjang kemasing-masing buku satu, buku dua dan seterusnya,” jelasnya.

Hari mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif penarikan pajak PBB kepada masyarakat maupun RT/RW dari tahun 2022 yang lalu.

“Jadi semuanya sudah tau karena dari penyusunan perda itu dari dua tahun yang lalu dan sudah di sosialisasikan kepada masyarakat. Karena kalau tidak di sosialisasikan khawatir akan menimbulkan kejolak bagi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terbukti Tidak Netral, Dua ASN Pemkot Serang Terancam Sanksi Berat

Lanjut, apabila masyarakat merasa keberatan dengan pembayaran PBB, maka Bapenda akan memberikan diskon atau relaksasi-relaksasi pajak yang kemudian tinggal mengajukannya ke Bapenda.

“Jadi tinggal di ajukan relaksi pajak, kalau memang dia betul butuh pengurangan tinggal nengajukan saja dan kita akan pertimbangkan, apapun yang di mohonkan oleh masyarakat terkait dengan pembayaran pajak,” katanya.

Sedangkan untuk sanksi tidak membayar pajak lebih dari lima tahun, Bapenda Kota Serang akan menahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT).

“Sanksinya mungkin SPPT nya akan kita tahan dan tidak akan kita keluarkan,” pungkas Hari.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Berikan Nutrisi Tambahan Pada Balita Sebagai Upaya Penanganan Stunting

Daerah

Pasca Pelantikan Bupati Serang, Mahasiswa Tuntut Pemerintah Baru Tuntaskan Pengangguran dan Konflik Agraria

Daerah

R-APBD Provinsi Banten TA 2023 Disetujui DPRD Provinsi Banten

Daerah

Jelang Konferwil PWNU Banten, Gus Robi: Tidak Ada Tradisi Mencalonkan Diri

Daerah

PLN UID Banten Gelar Khitanan Massal di Kabupaten Pandeglang

Daerah

Kopi Setiap Hari, Minum Susu Kapan-kapan

Daerah

Al Muktabar Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Sumur – Taman Jaya

Daerah

APBD Kota Serang Tahun 2024 Telah Disetujui Bersama DPRD