BagusNews.Co – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari W Hari Pamungkas mengatakan, terkait penyesuaian kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemerintahan Kota Serang hanya menarik 0,2 persen dari tarif tertinggi 0,5 persen.
“Penyesuaian tarif sampai dengan 0,5 persen paling tertinggi. Tapi kalau Kota Serang hanya 0,2 persen tarif tertingginya karena kita sesuaikan,” kata W Hari Pamungkas saat di temui di kantor Walikota Serang, Senin, 1 April 2024.
Hari menjelaskan, penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah seusai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Karena aturan berlakunya itu tahun 2024 1 Januari. Harusnya memang menarik 0,5, tapi kami tidak menaikan hanya 0,2 tarif tertinggi nya dan secara berjenjang kemasing-masing buku satu, buku dua dan seterusnya,” jelasnya.
Hari mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif penarikan pajak PBB kepada masyarakat maupun RT/RW dari tahun 2022 yang lalu.
“Jadi semuanya sudah tau karena dari penyusunan perda itu dari dua tahun yang lalu dan sudah di sosialisasikan kepada masyarakat. Karena kalau tidak di sosialisasikan khawatir akan menimbulkan kejolak bagi masyarakat,” ungkapnya.
Lanjut, apabila masyarakat merasa keberatan dengan pembayaran PBB, maka Bapenda akan memberikan diskon atau relaksasi-relaksasi pajak yang kemudian tinggal mengajukannya ke Bapenda.
“Jadi tinggal di ajukan relaksi pajak, kalau memang dia betul butuh pengurangan tinggal nengajukan saja dan kita akan pertimbangkan, apapun yang di mohonkan oleh masyarakat terkait dengan pembayaran pajak,” katanya.
Sedangkan untuk sanksi tidak membayar pajak lebih dari lima tahun, Bapenda Kota Serang akan menahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT).
“Sanksinya mungkin SPPT nya akan kita tahan dan tidak akan kita keluarkan,” pungkas Hari.(Red/Misbah)







