Home / Daerah / Ekonomi

Senin, 1 April 2024 - 16:01 WIB

Penarikan Tarif Pajak PBB Kota Serang Hanya 0,2 Persen

BagusNews.Co – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari W Hari Pamungkas mengatakan, terkait penyesuaian kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemerintahan Kota Serang hanya menarik 0,2 persen dari tarif tertinggi 0,5 persen.

“Penyesuaian tarif sampai dengan 0,5 persen paling tertinggi. Tapi kalau Kota Serang hanya 0,2 persen tarif tertingginya karena kita sesuaikan,” kata W Hari Pamungkas saat di temui di kantor Walikota Serang, Senin, 1 April 2024.

Hari menjelaskan, penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah seusai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  5.691 Honorer Pandeglang Berubah Status Jadi PPPK Paruh Waktu

“Karena aturan berlakunya itu tahun 2024 1 Januari. Harusnya memang menarik 0,5, tapi kami tidak menaikan hanya 0,2 tarif tertinggi nya dan secara berjenjang kemasing-masing buku satu, buku dua dan seterusnya,” jelasnya.

Hari mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif penarikan pajak PBB kepada masyarakat maupun RT/RW dari tahun 2022 yang lalu.

“Jadi semuanya sudah tau karena dari penyusunan perda itu dari dua tahun yang lalu dan sudah di sosialisasikan kepada masyarakat. Karena kalau tidak di sosialisasikan khawatir akan menimbulkan kejolak bagi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mantan Wakil Walikota Serang Subadri Klaim Realisasi Janji Politiknya Tersisa 4 Persen

Lanjut, apabila masyarakat merasa keberatan dengan pembayaran PBB, maka Bapenda akan memberikan diskon atau relaksasi-relaksasi pajak yang kemudian tinggal mengajukannya ke Bapenda.

“Jadi tinggal di ajukan relaksi pajak, kalau memang dia betul butuh pengurangan tinggal nengajukan saja dan kita akan pertimbangkan, apapun yang di mohonkan oleh masyarakat terkait dengan pembayaran pajak,” katanya.

Sedangkan untuk sanksi tidak membayar pajak lebih dari lima tahun, Bapenda Kota Serang akan menahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT).

“Sanksinya mungkin SPPT nya akan kita tahan dan tidak akan kita keluarkan,” pungkas Hari.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tim SAR Temukan Korban Tenggelam di Pantai Wirton

Daerah

Penutupan C-League, Walikota Cilegon: Kompetisi Bukan Hanya Pertandingan tapi Pembelajaran

Daerah

Hore! Baju Lebaran Diskon Hingga 80 Persen di Banten Creative Fest

Daerah

Wagub Dimyati Ajak Masyarakat Salurkan Zakat Melalui BAZNAS

Daerah

Andra Soni Dikukuhkan Sebagai Ayah Genre Provinsi Banten

Daerah

Gandeng 32 Universitas, Pemkab Tangerang Luncurkan Beasiswa Tangerang Gemilang

Daerah

Sambut Isra Mi’raj 2024, Virgojanti: Pemprov Banten Kendalikan Harga Sembako

Daerah

Hasil Quick Count PSU Pilkada Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Raih 76,92 Persen Suara