Home / Daerah / Hukum dan Kriminal

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:28 WIB

Warga Lebak Geram Proses Hukum Galian C Ilegal Tak Kunjung Selesai

Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, bersama kuasa hukumnya saat diwawancarai wartawan usai diperiksa oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Banten terkait kasus galian C ilegal I Dok. Dwi MY-BNC

Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, bersama kuasa hukumnya saat diwawancarai wartawan usai diperiksa oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Banten terkait kasus galian C ilegal I Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Protes dan kemarahan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, semakin meningkat.

Pemeriksaan terhadap warga desa yang dituduh melakukan perusakan terhadap galian C ilegal kini bertambah dari tujuh orang menjadi 13 orang.

Situasi tersebut memicu kemarahan yang mendalam di kalangan masyarakat desa tersebut.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah warga menghentikan aktivitas para penambang di galian C ilegal yang beroperasi di wilayah mereka.

Ironisnya, tuduhan perusakan, khususnya terkait kerusakan ban bekas yang dilaporkan oleh pihak tertentu, justru ditujukan kepada warga yang berusaha melindungi desanya.

Hal ini menciptakan ketidakpuasan dan ketidakadilan di kalangan masyarakat yang merasa berjuang untuk melindungi lingkungan mereka.

Warga semakin geram karena laporan mereka mengenai aktivitas tambang ilegal, yang telah diajukan sebanyak tiga kali—dua kali ke Polres Lebak dan terakhir ke Polda Banten—hingga kini belum mendapatkan respons atau tindak lanjut dari pihak berwenang.

Baca Juga :  Mau Dua Periode, Syafrudin Siap Maju di Pilkada 2024

“Kami sudah siap masuk penjara kalau harus bertanggung jawab atas kerusakan ban bekas itu. Tapi dengan satu syarat, polisi juga harus menangkap pelaku tambang ilegal yang merusak desa kami,” ungkap seorang warga Mekarsari, Wadde, kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025.

Sementara itu, tambang ilegal di Desa Mekarsari telah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.

Namun, menurut Wadde, hingga saat ini para pelaku tambang tersebut belum diproses secara hukum, yang semakin membuat warga resah.

Baca Juga :  Andra Soni Launching Sarjana Penggerak Desa di Banten Selatan

Kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal ini cukup parah, dengan infrastruktur desa, termasuk jalan dan sawah, mengalami kerusakan signifikan.

Selain itu, ketegangan sosial di antara warga pun semakin meningkat akibat konflik yang tak kunjung reda.

Warga Mekarsari kini mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal dan memberikan keadilan atas laporan yang selama ini terabaikan.

Jika permintaan mereka tidak diindahkan, potensi untuk terjadinya konflik yang lebih besar menjadi semakin nyata.

Mereka berharap agar suara mereka didengar dan tindakan yang tepat dapat segera diambil demi kesejahteraan dan keadilan di desa mereka. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Serang Gelar Bazar Ramadan di Bojonegara dengan Harga Relatif Terjangkau

Daerah

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Banten dan Kwarda Gelar Jambore Kepemiluan

Daerah

Gerakan Kader Gerindra Menyala, Dukungan untuk Andra Soni Menguat

Daerah

Ribuan Buruh Aksi di KP3B, Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Daerah

SMAN 4 Pandeglang Juara Unbaja Tournamen E-Sport Antar Pelajar

Daerah

Al Muktabar Buka Kegiatan MPLS SMA, SMK dan SKh di Provinsi Banten

Daerah

Jaga Stamina Tubuh, Dinkes Banten Ajak Masyarakat Konsumsi Jamu

Daerah

Pendaftaran CPNS 2024, Dokter Spesialis di Kota Serang Sepi Peminat