Home / Daerah / Pendidikan

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:45 WIB

Polemik Guru Fiktif, DPRD Kota Serang Temukan Fakta Baru

BagusNews.Co – Komisi II DPRD Kota Serang menemukan fakta baru berkaitan dengan SDN Terenggana yang masih membayar gaji bagi guru fiktif.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Serang telah memanggil Dindikbud Kota Serang dan kepala sekolah SDN Teranggana di gedung DPRD Kota Serang, 17 Januari 2025 yang lalu dan menemui kesepakatan bahwa honor yang diterima harus dikembalikan Ke Kas Daerah (Kasda) Kota Serang.

Menurut penuturan Kepala Dindikbud Kota Serang, TB. Suherman bahwa 2 guru siluman tersebut menerima honor sebesar Rp. 800 ribu selama 3 bulan dengan total sebesar Rp. 4 juta 800 ribu.

Tak berselang lama, Komisi II DPRD Kota Serang justru kembali mencium adanya manipulasi yang dilakukan Dindikbud Kota Serang.

Baca Juga :  Kirab Pemilu 2024 Tiba di Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah Ajak Masyarakat Tidak Golput

“Saat ini Komisi II punya Standing Instruction (SI) yang berisikan nominal honor guru SDN Teranggana. Di mana, kedua guru tersebut dibayar dengan honor yang berbeda,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Serang TB. Udra Sengsana, Kamis 30 Januari 2025.

Masih kata Udra, dua guru fiktif yang berinisial RR dan H tersebut menerima honor yang berbeda, untuk RR menerima sebesar Rp. 1 juta 500 dan untuk H menerima sebesar Rp. 800 ribu.

“Honor RR sebesar Rp1.500.000, sedangkan H sebesar Rp800.000. Nominalnya berbeda dengan yang disebutkan Dindik,” ungkap Udra.

Baca Juga :  Kecamatan Anyer Juara Umum MTQ Kabupaten Serang 2024

Selanjutnya Udra mengatakan, jika pengembalian uang honor selama tiga bulan tersebut keliru, karena jika dilihat dari yang ia miliki bahwa RR tercatat dari 1 April 2024 sedangkan H sedari 1 Juli 2023.

“Gajinya dibayar transfer bukan cash, kalau masing-masing honor itu dihitung, ya banyak nominal yang harus dikembalikan ke kasda, jadi bukan tiga bulan, ini fakta dan yang kita temukan,” jelas Udra.

Lanjut Udra l, pihaknya menemukan terdapat selisih yang sangat jauh, perihal perhitungan nominal honor yang dilakukan Dindikbud Kota Serang.

“Jadi terdapat selisih yang cukup jauh, jika honor tersebut dihitung dengan benar,” tandasnya. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ramadan Lebih Mudah, Warga Tangerang Nikmati Sembako Harga Miring

Daerah

Kuota Terbatas! UPTD Puskeswan Kota Tangerang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Daerah

Prevalensi Stunting di Banten Ditargetkan Menurun Menjadi 14 Persen Pada 2024

Daerah

Anak 8 Tahun dari Tangerang Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Internasional

Daerah

Sepekan Menjabat sebagai Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat: Tidak Ada Kendala

Daerah

Antisipasi Kepadatan dan Antrean Wajib Pajak, Samsat Serpong Buka Layanan Fisik Lebih Awal

Daerah

Pemprov Banten Ikuti Rapat Inflasi Minggu Terakhir 2024

Daerah

KPU Siapkan Aplikasi Sirekap untuk Rekapitulasi Suara di PSU Pilkada Kabupaten Serang