Home / Daerah / Politik

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:53 WIB

Sidang PHPU Kabupaten Serang, Saksi Ahli Terkait Patahkan Tuduhan Pelanggaran TSM

Aswanto selaku Saksi Ahli Pihak Terkait menyampaikan keterangan pada persidangan PHPU Kabupaten Serang, Jumat, 7 Februari 2025, di Ruang Sidang Pleno MK l Dok. Istimewa

Aswanto selaku Saksi Ahli Pihak Terkait menyampaikan keterangan pada persidangan PHPU Kabupaten Serang, Jumat, 7 Februari 2025, di Ruang Sidang Pleno MK l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilayangkan oleh pihak pemohon, pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, dinilai tidak dapat dibuktikan.

Terlebih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang dinilai telah menerima laporan-laporan tersebut namun tidak menghasilkan rekomendasi.

Demikian diungkapkan Aswanto, saksi ahli pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, dalam kesaksiannya pada persidangan PHPU Kabupaten Serang, Jumat, 7 Februari 2025, di Ruang Sidang Pleno MK.

Aswanto menegaskan bahwa Bawaslu telah secara formal menangani laporan-laporan yang berkenaan dengan dugaan pelanggaran, dan hasil kajian yang dilakukan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam regulasi pemilu.

“Tentu, menurut ahli karena sudah disikapi oleh Bawaslu dan Bawaslu sudah menyampaikan pendapatnya bahwa laporan-laporan itu adalah tidak terbukti,” ungkap Aswanto.

Baca Juga :  Klaim Dukungan 5 Parpol di Pilkada Kabupaten Serang, Andika-Nanang Belum Tentukan Waktu Pendaftaran

Menurutnya, tidak ada pelanggaran atau dengan kata lain apa yang didalilkan itu tidak terbukti sehingga tidak ada yang disebut pelanggaran TSM.

Lebih lanjut, Aswanto menekankan bahwa lantaran tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut maka proses yang telah dilewati oleh Bawaslu dianggap telah memenuhi ketentuan yang ada.

“Karena tidak terbukti maka menurut ahli terhadap dugaan-dugaan yang sudah dilaporkan kepada Bawaslu tidak memenuhi unsur,” ujar pria yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tersebut.

 

Oleh karenanya, menurutnya hasil penanganan terhadap dugaan-dugaan yang sudah dilaporkan kepada Bawaslu sudah dianggap tidak ada persoalan dan tidak terjadi pelanggaran.

Kasus tersebut menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pelanggaran yang serius, di mana pemohon menyoroti bahwa Ratu Rachmatuzakiyah, yang juga merupakan istri Mendes Yandri, diduga terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan pasangan calon lainnya.

Baca Juga :  Walikota Serang Kecewa Revisi Perda PUK Tak Kunjung Selesai, Jadwal Selalu Diundur-undur

Diungkapkan pemohon dalam persidangan bahwa Yandri diduga merencanakan pemenangan pasangan nomor urut 2 dengan melibatkan sejumlah kepala desa dalam kegiatan konsolidasi yang dinilai tidak beretika.

Akan tetapi, semua tuduhan yang dilayangkan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna masih memerlukan bukti konkret untuk membenarkan klaim tersebut.

Sidang tersebut berlangsung di hadapan panel hakim konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat, bersama Hakim Anwar Usman dan Hakim Enny Nurbaningsih, yang bertugas memeriksa perkara dengan nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Keputusan akhir dari sidang ini akan memainkan peran penting dalam menentukan arah politik di Kabupaten Serang ke depan. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

THM Masih Marak, Pemkot Serang Rakor dengan TNI/Polri dan Ulama

Daerah

Job Fair Disnaker Pandeglang Hadirkan 15 Perusahaan, Serap 908 Pelamar Kerja

Daerah

Sekda Pandeglang Lantik 180 Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional

Politik

Jelang Kongres VI, DPC Partai Demokrat Kabupaten Serang Tegaskan Dukungan untuk AHY

Daerah

Pemkab Proaktif Tingkatan Kesadaran Kesehatan di Kabupaten Serang

Daerah

Kapolresta Serang Kota Dimutasi Menjadi Kabid Humas Polda DIY

Daerah

BPKP Banten : Efesiensi Anggaran Tak Berdampak Pada Kota Serang

Daerah

Dinilai Melanggar Perda, Pemkot Serang Akan Tertibkan THM