BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hingga akhir tahun ini terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Serang dari sektor pajak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Serang hingga pertengahan Desember 2023 ini Rp505.839.356.479.
Persentase PAD Pemkab Serang hingga saat ini baru mencapai 73,52 persen dari target pendapatan pada perubahan anggaran 2023, yakni sebesar Rp687.998.284.828.
Menanggapi hal itu, Kabid Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, Pemkab Serang masih memiliki sisa pencapaian yang belum mencapai target sebesar 26,48 persen.
“Ini belum final karena Bapenda masih melakukan pengejaran potensi serta penagihan untuk target di tahun 2023 ini. Yang ditargetkan itu sekitar Rp687.998.284.828, itu target yang di perubahan tahun 2203 ini,” ujar Nizam kepada BagusNews.Co pada Rabu, 20 Desember 2023.
Dengan sisa waktu yang ada, Nizam menuturkan, Bapenda Kabupaten Serang terus menggenjot PAD dari beberapa potensi pajak lainnya.
“Seperti pajak hotel, kita baru 99 persen dan ini kita sedang melakukan pengejaran untuk pajak hotel dari tunggakan pajak. Per hari ini, Hotel Marbella masuk Rp460 juta,” katanya.
Selain itu, lanjut Nizam, ada wajib pajak yang memiliki tunggakan kini telah melakukan pembayaran, salah satunya Pondok Layung.
“Dipastikan untuk pajak hotel, itu bakal target 100 persen bahkan lebih,” katanya.
Ia mengungkapkan, dari beberapa sektor pajak yang ada di Kabupaten Serang yang memiliki potensi pajak tinggi itu meliputi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kalau yang masih rendah untuk saat ini dari sektor BPHTB karena kita menaikkan targetnya sekitar Rp300 miliar lebih di perubahan ini dengan berasumsi ada potensi satu PT hampir 6 ribu hektare dan ternyata banyak sekali potensi pembebasannya di-off-kan di bulan ini alasan mereka masih menunggu kontestasi politik. Di beberapa pembebasan sih mereka ada berkaitan dengan politik ini, itu jadi salah satu faktor, bukan faktor utama,” paparnya.
Faktor lainnya, lanjut Nizam, BPHTB bentuknya adalah self assessment maka wajib pajak belum bisa dikenakan BPHTB.
Terkait potensi pajak baru, ia menyebutkan, di Anyer ada potensi pajak baru yang ke depan akan menambah PAD Kabupaten Serang.
“Saat ini ada potensi pajak baru, yaitu Anyer Wonderland. Itu masuk jenis pajak hiburan. Tapi, di sana ada pajak parkir juga dan kalau ada restoran maka dikenakan juga pajak restorannya,” pungkasnya. (Red/Dwi)







