BagusNews.Co – Puluhan bangunan kios yang memadati lahan PT KAI di Tamansari akan tetap dibongkar, pembongkaran tersebut rencananya dilakukan pada 12 Februari 2025.
Sebelum dilakukan pembongkaran, para pedagang yang menempati lahan PT KAI untuk berdagang meminta kelonggaran untuk memindahkan barang-barang dagangannya terlebih dahulu.
“Iya, tanggal 12 jadi dibongkar, sesuai sama agenda PT KAI,” ungkap Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil, Selasa, 11 Februari 2025.
Selanjutnya, Wahyu mengatakan Pemkot Serang tidak memiliki kewenangan untuk tanggung jawab ganti rugi ataupun pembongkaran bangunan kios.
“Jadi, kami hanya mengikuti jadwal PT KAI, dan jadwalnya itu tanggal 12 (Februari) besok. Kami sudah memfasilitasi pedagang, dan pembongkaran bangunan itu PT KAI. Pembongkaran tetap pada hari Rabu besok,” katanya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo, jika pembongkaran bangunan kios di atas lahan PT KAI akan tetap dilakukan meskipun terjadi penolakan ke depannya.
“Ya tetap dibongkar. Karena secara aturan kan menyalahi, dan memang itu ranahnya PT KAI, tapi kami minta agar segera dibongkar,” tegasnya. (Red/Lathif)







