Home / Daerah

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:06 WIB

Pasca Temuan Cincau Berformalin, Diskoumperindag Kabupaten Serang Lakukan Pembinaan

Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat saat diwawancarai wartawan di pabrik pembuatan cincau dan agar-agar berformalin l Dok. Dwi-MY

Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat saat diwawancarai wartawan di pabrik pembuatan cincau dan agar-agar berformalin l Dok. Dwi-MY

BagusNews.Co – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang berkomitmen untuk melakukan pembinaan terhadap para pengusaha di sektor pengolahan makanan.

Langkah tersebut diambil setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang menemukan pabrik pengolahan makanan yang mengandung formalin di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Temuan tersebut cukup mengejutkan, di mana BBPOM berhasil menyita dan memusnahkan sebanyak 12,9 ton makanan jenis agar-agar dan cincau hitam yang terkontaminasi.

Hal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pemerintah setempat mengenai keamanan pangan yang beredar di pasaran.

Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang Adang Rahmat menanggapi serius temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembinaan kepada para pengusaha, khususnya yang bergerak di bidang pengolahan makanan.

Baca Juga :  Wagub Banten Tinjau Pendopo Pandeglang

“Jadi setelah ada temuan ini, kita nanti ada pembinaan untuk para pengusaha,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di pabrik pembuatan cincau dan agar-agar berformalin, Rabu, 26 Maret 2025.

Lebih lanjut, kata dia, pembinaan yang akan dilakukan oleh Diskoumperindag diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengusaha mengenai pentingnya mematuhi standar keamanan pangan.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Dengan adanya pembinaan, diharapkan para pengusaha dapat lebih memahami regulasi yang berlaku dan menerapkan praktik pengolahan makanan yang aman dan sehat.

“Pengawasan kita mah harus ada pembinaan khusus, jadi mereka datang kepada kita lalu memberikan rekomendasi, setelah itu kita buatkan izin,” katanya.

Kepedulian pemerintah daerah terhadap isu keamanan pangan ini sangat penting, mengingat makanan yang tidak aman dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Serahkan 862 SK PPPK Guru Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar : Guru Sebagai Profesi Mulia

Oleh karena itu, Diskoumperindag dan pihak-pihak terkait termasuk BBPOM diharapkan dapat melakukan pembinaan terhadap pengusaha makanan agar kasus makanan yang mengandung bahan berhaya tidak terulang Kembali di Kabupaten Serang.

“(Pabrik pembuatan cincau dan agar-agar berformalin) Ini belum ada (Nomor Induk Berusaha), belum pernah ke kita (Diskoumperindag). Padahal, para pengusaha yang menjual makanan harus memiliki izin usaha,” kata Adang.

Untuk itu, pembinaan yang dilakukan seharusnya tidak hanya akan memberikan pengetahuan kepada para pengusaha, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.

“Kalau ada izin atau laporan kepada kita, berarti kan ada pengawasan khusus ke kita baik dari kesehatan maupun BPOM,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga dan Kampung Siaga Bencana Kecamatan Angsana Rehabilitasi Rumah Ibu Maarti

Daerah

Bawaslu Banten Catat 138 Laporan Dugaan Pelanggaran di Pilkada Serentak

Daerah

Raih Kategori A Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Bupati Serang Nilai Masih Banyak PR di OPD

Daerah

Sambut Ramadhan, Pemkot Serang Bongkar Dua Tempat Hiburan Malam

Daerah

Satu Petugas KPPS di Kota Serang Meninggal, 13 Orang di Rawat

Daerah

H-2, Lonjakan Pemudik Masih Terjadi di Pelabuhan Merak

Daerah

Tingkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan, BPBD Banten Gencar Laksanakan Simulasi Kebencanaan

Daerah

Gelar PKM di Yayasan Teman Hebat, Mahasiswa Unsoed Berikan Pelatihan Laporan Keuangan