Home / Daerah

Senin, 8 Januari 2024 - 21:32 WIB

Sepanjang 2023, Kemenag Catat 12.902 Pernikahan di Kabupaten Serang

BagusNews.Co – Dari sekira 12.902 pasangan melangsungkan pernikahan sepanjang 2023, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang mencatat tak ada satu pun pernikahan usia dini.

Demikian diungkapkan Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Serang Jalaludin di ruang kerjanya pada Senin, 8 Januari 2024.

“Sepanjang 2023, ada 12.902 pasang pernikahan yang tercatat. Kalau terkait angka pernikahan dini, alhamdulillah, sekarang tidak ada di tahun 2023 ini,” ujar Jalaludin.

Jalaludin mengatakan, Kantor Kemenag Kabupaten Serang rutin melakukan sosialisasi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di seluruh kecamatan serta melibatkan para penyuluh terkait dampak dari pernikahan usia dini.

Baca Juga :  HUT ke-497 Kabupaten Serang, Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Terus Tingkatkan Capaian Pembangunan Daerah

“Adapun langkah-langkah kami lakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat melalui para kepala KUA yang ada di kecamatan dan para penyuluh serta penghulu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan Kantor Kemenag Kabupaten Serang, salah satunya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Penyuluh di kecamatan itu ada delapan orang, Kita maksimalkan mereka untuk melakukan informasi penyuluhan kepada masyarakat terkait program pemerintah atau Undang-Undang Perkawinan Nomor 6 Tahun 2019 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, terkait usia pernikahan yang sebelumnya itu 16 tahun dan 17 tahun dan menurut undang-undang sekarang itu 19 tahun baik itu laki-laki maupun perempuan,” katanya.

Baca Juga :  BUMD Banten Kerjasama dengan Produsen Beras, Virgojanti : Kita Lihat Realisasinya Sejauh Mana

Menurut Jalaludin, jika pernikahan usia dini dilakukan itu akan berdampak pada kandungan yang belum sempurna serta kondisi psikologis yang belum stabil sehingga ditengah perjalanan rumah tangganya banyak ditemukan putus ditengah jalan.

“Pernikahan dini itu masa kandungan belum sempurna sehingga banyak kejadian anak-anak yang kurang baik disamping itu dari psikologis bagi mereka yang menikah dini itu belum stabil sehingga tidak sedikit dari pernikahan dini itu banyak yang putus ditengah jalan berujung di pengadilan agama,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar Ikuti Ratas Penangan Stunting

Daerah

Warga Kota Serang Keluhkan Jalan Dekat Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Banten Rusak Parah

Daerah

Terbukti Tidak Netral, Dua ASN Pemkot Serang Terancam Sanksi Berat

Daerah

‎Pemkab Serang Genjot Kapasitas UMKM, 326 Pelaku Usaha Ikuti Pelatihan Wirausaha Terpadu

Daerah

Pemkab Serang Dorong PGN Ekspansi Jaringan Gas Nasional

Daerah

Usai Pemkab Pandeglang, Andra Soni Ungkap Ada 2 Pemda Akan Tempatkan RKUD di Bank Banten

Daerah

Tahun Politik, Bapenda Kabupaten Serang Targetkan Pendapatan Pajak Rp632 Miliar

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar Ajak Semua Pihak Bersama Menanggulangi Permasalahan Kesejahteraan Sosial