Home / Daerah

Senin, 8 Januari 2024 - 21:32 WIB

Sepanjang 2023, Kemenag Catat 12.902 Pernikahan di Kabupaten Serang

BagusNews.Co – Dari sekira 12.902 pasangan melangsungkan pernikahan sepanjang 2023, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang mencatat tak ada satu pun pernikahan usia dini.

Demikian diungkapkan Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Serang Jalaludin di ruang kerjanya pada Senin, 8 Januari 2024.

“Sepanjang 2023, ada 12.902 pasang pernikahan yang tercatat. Kalau terkait angka pernikahan dini, alhamdulillah, sekarang tidak ada di tahun 2023 ini,” ujar Jalaludin.

Jalaludin mengatakan, Kantor Kemenag Kabupaten Serang rutin melakukan sosialisasi melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di seluruh kecamatan serta melibatkan para penyuluh terkait dampak dari pernikahan usia dini.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Banten 2025 Capai 5,37 Persen, Akademisi : Tertinggi Pasca Pandemi

“Adapun langkah-langkah kami lakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat melalui para kepala KUA yang ada di kecamatan dan para penyuluh serta penghulu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan Kantor Kemenag Kabupaten Serang, salah satunya yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Penyuluh di kecamatan itu ada delapan orang, Kita maksimalkan mereka untuk melakukan informasi penyuluhan kepada masyarakat terkait program pemerintah atau Undang-Undang Perkawinan Nomor 6 Tahun 2019 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, terkait usia pernikahan yang sebelumnya itu 16 tahun dan 17 tahun dan menurut undang-undang sekarang itu 19 tahun baik itu laki-laki maupun perempuan,” katanya.

Baca Juga :  Catat Aspirasi Masyarakat Mauk, Munawar Huda Akan Sampaikan Kepada Pemprov Banten

Menurut Jalaludin, jika pernikahan usia dini dilakukan itu akan berdampak pada kandungan yang belum sempurna serta kondisi psikologis yang belum stabil sehingga ditengah perjalanan rumah tangganya banyak ditemukan putus ditengah jalan.

“Pernikahan dini itu masa kandungan belum sempurna sehingga banyak kejadian anak-anak yang kurang baik disamping itu dari psikologis bagi mereka yang menikah dini itu belum stabil sehingga tidak sedikit dari pernikahan dini itu banyak yang putus ditengah jalan berujung di pengadilan agama,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga RW 06 Safira Kota serang Gelar Tasyakuran Usai Bangun Jalan Beton Hasil Swadaya

Daerah

Peringati Hari Pramuka ke-62, Virgojanti: Pramuka Wadah Pendidikan Karakter

Daerah

Ingin Mengabdi kepada Daerah, Alumni CMBBS Siap Bantu Pelajar Kota Serang Masuk Kampus Dalam dan Luar Negeri

Daerah

Target Masuk 10 Besar di PON XXI, Al Muktabar Minta Atlet Provinsi Banten Berlatih Baik

Daerah

‎Terima Kunjungan Wabup Serang, Budi Rustandi Ungkap Peluang Kerja Sama Lintas Sektor

Daerah

Polda Banten Ringkus 5 Selebgram Endorsemen Judol

Daerah

Harga Daging dan Bawang Melonjak di Pasar Kelapa Dua Tangerang

Daerah

Permasalahan Sampah di Kabupaten Tangerang, Wabup Intan Desak Pengusaha Implementasikan EPR