Home / Daerah / Politik

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:27 WIB

KPU Kabupaten Serang Serahkan SK Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil PSU ke Dewan

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin saat diwawancarai wartawan di halaman gedung DPRD Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin saat diwawancarai wartawan di halaman gedung DPRD Kabupaten Serang l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang.

Penyerahan SK ini menegaskan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas, resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2025-2030.

Proses penyerahan dokumen penting tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, bersama anggota KPU Muhammad Asmawi dan Dede Abdurosyid. Dokumen tersebut kemudian diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono.

Acara berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Serang, Sabtu, 10 Mei 2025, dan disaksikan oleh jajaran sekretariat KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak kepolisian, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan proses penetapan pasangan terpilih.

Baca Juga :  H-5 PSU Pilkada Kabupaten Serang: KPU Distribusikan Logistik ke 5 Kecamatan

Muhamad Nasehudin dalam penjelasannya menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan bagian dari tahapan akhir proses Pilkada. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sehari setelah KPU menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih.

“Penyerahan SK ini adalah bagian dari rangkaian tahapan Pilkada, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024, terkait dengan rekapitulasi hasil suara dan penetapan calon terpilih,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 10 Mei 2025.

Lebih lanjut, Nasehudin menambahkan bahwa saat ini dokumen tersebut sudah diserahkan kepada DPRD dan mengusulkan pengesahan serta pengangkatan pasangan calon terpilih.

“Setelah penetapan calon terpilih pada hari Jumat kemarin, hari ini kami kembali menyampaikan dokumen SK tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Gelar Audiensi dengan Warga Cibetus, Begini Janji Bupati Serang

Ia menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya berada di ranah DPRD, yang akan membahas dan menyetujui pasangan terpilih melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan sidang paripurna. Sedangkan untuk proses pelantikan, kewenangan penuh berada di tangan Pemerintah Daerah, Gubernur, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah ini kami hanya menunggu informasi lebih lanjut dari DPRD dan pemerintah daerah,” ungkap Nasehudin.

Lebih dari itu, ia menegaskan bahwa penyerahan SK ini menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada Serentak di Kabupaten Serang.

Saat ini, KPU akan fokus melakukan evaluasi dan menyusun laporan pertanggungjawaban terkait seluruh proses pelaksanaan Pilkada, termasuk PSU.

“Secara keseluruhan, tahapan Pilkada sudah selesai, termasuk penetapan calon terpilih dan penyerahan dokumen. Selanjutnya, kami akan menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Pilkada,” tuturnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Ciceri, Al Muktabar : Jadikan Sebagai Pedoman Untuk Melanjutkan Dedikasi Para Pahlawan

Politik

Syafrudin Ingin Kembali Koalisi Bersama PKS Kota Serang

Daerah

Pemkot Serang Hentikan Sementara Uji Coba Kiriman Sampah Tangsel

Daerah

Bapenda Kota Serang Luncurkan Program Ketuk Pintu, Percepat Distribusi SPPT

Daerah

Delapan Lagu Tradisional Banten Capai Puncak Popularitas di Spotify

Politik

Senam Bahagia Bareng Ribuan Warga Serang, Andra Soni Janjikan Sekolah Gratis dan Tegaskan Tidak Korupsi

Daerah

Buka Peluang Kerja, Disnaker Kota Tangerang Gelar Walk Interview Bersama BPR Hariarta Sedana

Business

Mendes Yandri Dorong Pengembangan Desa Kadugenep Melalui Sentra Kerajinan Tas